PPI TUNISIA

Fiqih Siyasah: Relasi Agama, Negara, dan Pancasila

Penulis: Muhammad David Ibrahim (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)

PPI Tunisia – Hubungan negara dan agama dalam konteks Indonesia merupakan diskursus yang cukup menarik untuk diteliti secara lebih mendalam melalui perspektif fiqih siyasah. Negara Indonesia yang lahir dari rahim keberagaman kultur, historis, dan sosiologis menuntut untuk melahirkan suatu konsensus yang dapat mengatasi perbedaan dan melahirkan persatuan. Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa telah menjadi bukti dalam mengharmonisasikan seluruh perbedaan yang ada. Tentunya dasar negara ini, yang telah dibentuk oleh para tokoh pendiri bangsa, tidak lepas dari ketelitian dalam kalkulasi dan pertimbangan dari segala dimensi. Sila pertama, yang pada awal mulanya dihapus karena cenderung memihak kepada kaum Muslim, kemudian diganti dengan narasi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, merupakan bentuk manifestasi yang sukses dalam membentuk konsensus sosial yang sesuai dan tidak bertentangan bagi seluruh agama yang ada.

Agama Islam, yang secara komprehensif mengatur pribadi umat Muslim secara kompleks dari permasalahan ibadah sampai kehidupan bernegara, menjadi penting untuk dikaji, khususnya dalam  konteks Pancasila dan kenegaraan Indonesia. Sampai saat ini, diskursus mengenai agama dan  negara masih menuai perdebatan dalam umat Islam sendiri. Meskipun tidak ada penjelasan secara eksplisit dari sumber primer yang mengatur hal tersebut, diskursus agama dan  negara tidak lain hanyalah lahir dari penafsiran para pemikir yang mencoba mendekatkan kepada kemaslahatan. Agama Islam setidaknya hanya memberikan nilai atau prinsip kenegaraan saja untuk diterapkan dalam sistem pemerintahan tanpa memandang apa pun bentuknya. Ijtihad terkait sistem pemerintahan dalam Islam diberikan kepada para aktor pendiri bangsa dengan relevansi konteks yang ada.

Sebelum berbicara lebih mendalam terkait fiqih siyasah, menurut Munawir Syadzali terdapat tiga model hubungan negara dan agama yang diterapkan oleh beberapa negara. Model yang memisahkan agama dari negara merupakan interpretasi dari paradigma sekularistik. Sebaliknya, paradigma integralistik merupakan model yang teokratistik dengan mengaitkan agama secara formalitas dalam berjalannya sistem pemerintahan. Adapun yang terakhir adalah paradigma simbiotik, dengan upaya mengharmonisasikan antara agama dan negara serta menciptakan dualisme yang saling menguntungkan tanpa memarginalkan salah satunya. Dalam hal ini, agama dianggap sebagai sumber pedoman serta panduan  moral perilaku bangsa, sedangkan negara dianggap sebagai instrumen aktor dalam menjalankan kehidupan bernegara dan melindungi eksistensi agama. Paradigma simbiotik inilah yang dianut oleh negara Indonesia dengan ditandai lahirnya Pancasila sebagai jalan penengah dan solusi permasalahan aktual kebangsaan Indonesia dalam  hubungan negara dan agama.

Dalam perspektif fiqih siyasah, eksistensi dasar dari sebuah negara bukan termasuk tujuan utama hukum Islam, melainkan perantara atau wasilah dalam mewujudkan tujuan yang lebih mulia. Adanya negara dalam Islam hanya menjadi sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran manusia yang berlandaskan ketauhidan dan keadilan. Dua fungsi dari negara itu sendiri adalah menjaga eksistensi agama dan mengurus permasalahan duniawi. Negara yang menerapkan dua fungsi di atas dan menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat sudah dianggap menjalankan nilai dan ruh syariat, walaupun tidak disebut negara Islam.

Sistem negara saat ini adalah kepanjangan dari realitas perubahan zaman dalam kehidupan manusia. Walaupun dalam konteks Indonesia tidak menggunakan sistem khilafah, dengan adanya sistem demokrasi Pancasila, hal itu sudah menjadi wasilah yang nyata dan relevan dalam mewujudkan tujuan agama Islam, yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Selama perantara itu mendatangkan maslahat, maka agama memperbolehkannya. Kaidah hukum Islam juga memberikan pernyataan dalam permasalahan duniawi, jika ada dua mudarat bertemu, maka pilihlah mudarat yang paling sedikit. Hal tersebut memberikan arti bahwa segala hal yang berkaitan dengan permasalahan dunia, agama hanya ingin menjadi manifestasi dari terwujudnya maslahat bagi kehidupan manusia, bukan malah menjadi mudarat bagi kehidupannya.

Al-Qur’an yang tidak menjelaskan secara rinci terkait sistem pemerintahan merupakan bentuk kebebasan ijtihad dan berinovasi dalam bernegara untuk menentukan sistem tersebut. Menurut KH Afifuddin Muhajir, Al-Qur’an hanya memberikan prinsip utama yang harus dijalankan dalam sistem pemerintahan. Prinsip politik Islam yang harus ada di seluruh sistem pemerintahan sebagaimana pernyataan KH Afifuddin Muhajir adalah: kesetaraan, musyawarah, kebebasan, keadilan, dan kontrol rakyat. Selama negara menjalankan lima prinsip di atas, maka sudah dianggap menjalankan perintah agama dan selaras dengan hukum Islam. Semua prinsip ini tentunya selaras dengan konsep nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia.

Prinsip Islam dalam kesetaraan memberikan arti bahwa setiap manusia memiliki hak, kewajiban, dan martabat yang sama. Setiap manusia berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks demokrasi, hal ini selaras dengan adanya keterlibatan seluruh rakyat terhadap proses berjalannya politik. Kebebasan memberikan arti bahwa setiap individu manusia memiliki hak kedaulatan dalam berpikir, bertindak, dan bersuara. Kebebasan tersebut berlaku selama berjalan di atas hukum, norma, dan tidak melanggar hak martabat manusia lainnya. Adanya pengakuan hak asasi manusia dalam konsep demokrasi juga telah menunjukkan keselarasan terhadap nilai dan prinsip Islam itu sendiri. Keadilan yang menjadi prinsip fundamental Islam juga selaras dengan prinsip demokrasi. Keselarasan tersebut mengacu pada penegakan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial.

Prinsip agama yang menekankan adanya pengambilan keputusan secara kolektif untuk mencapai suatu konsensus telah berjalan dalam konsep demokrasi, di mana pengambilan suatu kebijakan dilakukan oleh para pemangku kebijakan yang berkapabilitas tanpa mengabaikan aspirasi seluruh masyarakat. Sehingga, rasa keterlibatan dan kepemilikan seluruh anggota masyarakat itu tumbuh dalam mencapai suatu konsensus. Adapun prinsip yang terakhir, yaitu kontrol sosial, mengacu pada keterlibatan kedua belah pihak antara masyarakat dan pemerintahan. Dengan artian, adanya keterlibatan masyarakat dalam mengontrol berjalannya suatu pemerintahan untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi para pemangku jabatan. Sebaliknya, pemerintah juga melakukan pengawasan kepada masyarakat demi terealisasinya keadilan dan kesejahteraan.

Relevansi prinsip fiqih siyasah juga sejalan dengan konsep ideologi Pancasila. Sila pertama yang melambangkan ketauhidan merupakan asas agama dalam bernegara secara mutlak. Prinsip keadilan yang menjadi nilai fundamental Islam termanifestasikan dalam butir sila kedua dan kelima. Dengan asas penegakan hukum serta perlakuan sosial yang adil, maka kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan sempurna. Sila ketiga yang memuat persatuan dengan asas kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi manifestasi prinsip kesetaraan. Prinsip permusyawaratan dalam mencapai suatu konsensus juga menjadi karakter Pancasila yang tertuang pada sila keempat.

Prinsip dan nilai fiqih siyasah dalam sistem bernegara mulai dari keadilan, kesetaraan, permusyawaratan, kebebasan, dan kontrol sosial telah sejalan dengan butir nilai ideologi bangsa. Pancasila sebagai dasar negara, walaupun tidak secara eksplisit bersumber dari agama Islam, tetapi kelahirannya dan keberadaannya telah menjadi ruh dan nilai agama Islam itu sendiri dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dengan begitu, menerima, mematuhi, dan menjalankan butir ideologi bangsa merupakan kewajiban seluruh pribadi Muslim dalam bernegara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *