
Penulis: Muhammad David Ibrahim (Mahasiswa S1 Universitas Zaitunah, Tunis)
Ibnu Khaldun dikenal sebagai bapak sosiolog yang sangat berpengaruh di keilmuan Islam dan diakui kejeniusannya dan kedalaman analisisnya terkait sejarah peradaban masa lampau. Hal tersebut terbukti bahwa sampai saat ini pemikiranya masih diterima bahkan dikaji di berbagai kalangan sarjana. Melalui magnum opusnya, ia mengungkapkan berbagai teori hukum sosial yang menarik penelitian berbagai tesis di seluruh keilmuan timur dan barat. Hal ini tak lepas dari hasil pengamatan yang sangat cerdas terkait pembacaanya terhadap sejarah tatanan peradaban pada masa lampau, khususnya diwilayah Afrika dan sekitarnya.
Ia juga melakukan pembacaan yang baru dan berbeda dengan cendekiawan pada masanya terkait sistem khilafah, yang mana pada umumnya memandang sistem khilafah sebagai tatanan masyarakat yang dibangun dan bersumber dari syari’at. Menurut Ibnu Khaldun, Khilafah merupakan suatu sistem masyarakat yang terlahir dari peristiwa sejarah dan sosial yang terjadi pada masanya. Maka Ibnu Khaldun berteori tentang pendirian sistem khilafah adalah sesuatu yang mustahil dengan konsep khilafah pada masa lalu, mengingat tatanan sosial masyarakatnya itu telah berubah dari masa ke masa. Begitu pula ia berbeda pandangan dengan Al-Farabi yang mengemukakan teori Madinah Fadhilah untuk mengupayakan tatanan sosial masyarakat yang baik. Bahkan ia mengkritik teori Madinah Fadhilah, ia menganggapnya hanya suatu persepsi saja, bahkan suatu hal mustahil untuk mengupayakannya.
Dalam analisisnya ia lebih berfokus pada hukum tatanan sosial masyarakat, yang mana tatanan tersebut pasti memiliki berbagai karakteristik utama, sebagaimana hukum alam mempunyai karakteristik dalam sistem tatanannya. Begitu juga dalam fenomena tatanan sosial masyarakat, ia memiliki karakteristik atau hukum sosial dalam setiap masanya. Sistem ini disebut dengan kebiasaan stabil yang menjadi hukum tatanan sosial suatu peradaban masyarakat.
Ibnu Khaldun dalam teorinya bertitik tolak pada aksiomanya, bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, mengingat manusia itu saling membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selain itu untuk menjaga stabilitas masyarakat dibutuhkan seseorang yang mengatur tatanan sosial mereka. Pengatur tatanan sosial ini tidak dapat dicapai kecuali dengan kekuasaan yang mendominasi. Dari kekuasaan yang mendominasi inilah menuntut terbangunnya suatu pemerintahan atau negara. Maka kehidupan sosial pada diri manusia itu adalah suatu keniscayaan, begitu pula adanya kekuasaan dan negara dalam suatu komunitas manusia itu merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupanya.
Adapun pola kehidupan sosial manusia itu berbeda-beda, hal ini di pengaruhi dua faktor utama dalam kehidupan manusia. Faktor pertama berupa materi yang dipengaruhi oleh geografi, ekonomi, politik, dan sosial masyarakat tertentu. Faktor kedua berupa spiritualitas, seperti pengaruh agama dan kepercayaan di suatu komunitas masyarakat.
Hal tersebut dapat kita lihat terkait perbedaan corak Kehidupan masa lampau. Ibnu Khaldun membaginya menjadi 4 bagian. Corak pertama ialah para penduduk pedalaman, kehidupan mereka berpola keras dan nomaden. Hubungan sosial mereka sangat erat dalam menjalin solidaritas yang dibangun dengan asas kekerabatan, keturunan dan kekeluargaan, hal ini yang dinamakan dengan Teori ‘Ashabiyah dalam bukunya. Hanya saja ‘ashabiyah yang mereka bangun sangat sempit dan hanya sebatas suku-suku dan kelompok tertentu. Karena itulah kehidupan mereka dipenuhi dengan peperangan antar suku lainya.
Pola masyarakat yang kedua ialah para penduduk perbukitan dan pegunungan, yang mana kebanyakan dari mereka becorak pertanian dalam mata pencaharianya. Akan tetapi dalam perekonomiannya sangat bergantung dengan kehidupan perkotaan, mengingat transaksi produk yang mereka hasilkan tidak bisa dilepaskan dengan masyarakat perkotaan. Begitupula dalam hal politiknya sangat bergantung dengan masyarakat kota, mengingat kehidupan mereka membutuhkan perlindungan dari pemerintahan kota.
Pola kehidupan masyarakat yang ketiga berupa masyarakat perkotaan, yang mana mata pencaharian mereka berupa perdagangan dan keahlian-keahlian lainya yang mereka miliki. Dalam hal perdagangan, mereka tidak akan mendapatkan keuntungan yang banyak kecuali ditopang oleh pangkat dan kekuasaan otoritas. Karena inilah munculah teori pencaharian Ibnu Khaldun dalam bukunya, bahwa pangkat dan kekuasaan itu akan menarik harta, maka dengan kekuasaan yang luas akan menimbullkan pencaharian yang mudah. Karena itu banyak dari kalangan manusia memperebutkan pangkat demi mendapat kekuasaan.
Pola yang terakhir ialah para pemangku kekuasaan dan kewenangan, mereka adalah para penguasa yang berkehidupan mewah dengan menikmati pemasukan dari para rakyat, serta menghabiskanya sesuai dengan keinginanya. Hal inilah yang menimbulkan jatuhnya suatu negara.
Faktor Jatuh Bangunnya Peradaban
Bertolak dari paparan diatas, Ibnu Khaldun memberikan pandanganya serta analisisnya terhadap bangun dan jatuhnya suatu bangsa. Bagaimana cara membangunya dan apa saja faktor yang membuatnya runtuh. Inilah yang dikenal dengan teori jatuh bangunya peradaban.
Dalam teori yang di bangun oleh Ibnu Khaldun, tumbuhnya peradaban dimulai dari munculnya ‘ashabiyah yang merata. ‘Ashabiyah di sini berarti ikatan sosial yang bersifat psikologis dan dapat menyatukan berbagai macam kelompok tertentu. Pada awal mulanya ‘ashabiyah ini tumbuh dan dibangun oleh masyarakat pedalaman yang berlandaskan kekerabatan dan keturunan, mengingat kebutuhan mereka untuk saling tolong menolong dalam kelanjutan eksistensinya.
Adapun masyarakat perkotaan tidak membutuhkan ‘ashabiyah, mengingat kehidupan mereka telah terpenuhi dengan adanya otoritas kekuasaan yang menjaganya. Selain itu agama dan kepercayan juga menjadi faktor utama dalam memperkuat ’ashabiyah suatu kelompok masyarakat tertentu, yang dapat menyatukan dan menghindarkan dari perpecahan. Dengan begitu faktor runtuhnya suatu peradaban ditandai dengan terkikisnya rasa ’ashabiyah di antara masyarakatnya, yang mana hal ini disebabkan kehidupan Masyarakat dan penguasa yang bermegah-megahan.
Fase Jatuh Bangunya Peradaban
Bertitik tolak dari teori tersebut, Ibnu Khaldun memberikan teori fase-fase peradaban suatu bangsa, mulai dari fase bangunya peradaban sampai runtuhnya. Berikut fase yang di paparkan oleh Ibnu Kholdun :
- Fase Pembangunan
Pada fase ini kekuatan ‘ashabiyah diantara masyarakat menjadi penopang yang kuat untuk mendirikan suatu negara. Dimuali dari ‘ashabiyah kesukuan menjadi ‘ashabiyah yang menyatukan berbagai suku untuk mendirikan suatu peradaban negara yang baru. Pada fase ini juga diwarnai oleh kekuatan agama dalam memotivasi mereka untuk bersatu. Pada fase ini ditandai dengan beberapa karakteristik, yang pertama sistem kebersamaan dan saling berkontribusi dalam mebangun peradaban, yang kedua siyasat penguasa untuk mengambil hati masyarakat agar tetap loyal kepada tatanan pemerintahan yang baru, yang ketiga adalah penjagaan tatanan ekonomi masyarakat dengan menjaga taraf pajak dan menetralisir pengeluaran negara.
- Fase Kejayaan
Pada fase ini suatu peradaban negara mengalami puncak masa kejayaannya, hal ini dipengaruhi oleh upaya para pendiri bangsa pendahulunya. Akan tetapi pada fase ini muncul tanda-tanda jatuhnya suatu peradaban bangsa. Mengingat pola hidup masyarakat pade fase ini sangat bertolak belakang dengan fase sebelumnya. Selain itu fase ini ditandai dengan kehidupan bermegah-megahan pada tingkat pemimpin dan masyarakatnya, hal ini menimbulkan pudarnya rasa ‘ashabiyah di antara mereka. Sampai berpengaruh pada kelemahan sistem sosial, politik, ekonomi dan keamanan suatu negara.
- Fase Jatuhnya Peradaban
Fase ini dimulai dengan terjadinya krisis ekonomi di suatu negara yang disebabkan kehidupan glamor pada fase sebelumnya, dan ditambah hilangnya rasa ‘ashabiyah di dalam tatanan kehidupan masyarakatnya. Sehingga menyebabkan kelemahan keamanan dari segi internal dan eksternal wilayah tersebut. Hal ini ditandai dengan munculnya gerakan revolusi untuk menciptakan suatu sistem masyarakat dengan pemerintahan yang baru di dalam suatu negara. Selain itu mulai muncul agresi dari pihak luar untuk merebut wilayahnya. Dengan begitu peradaban suatu bangsa ini akan jatuh dan diganti dengan tatanan sosial peradaban yang baru.
Paparan diatas merupakan ringkasan dari teori tatanan sosial suatu peradaban yang dicanangkan oleh Ibnu Khaldun. Bertitik tolak dari awal kehidupan manusia yang bersifat sosial, kemudian tumbuhnya suatu negara yang timbul dari kehidupan sosial masyarakatnya, sampai jatuhnya peradaban suatu bangsa. Akan tetapi Perlu diketahui bahwasanya teori hukum sosial ini merupakan hasil analisisnya terhadap sejarah dan peristiwa masa lampau. Dengan begitu masih relevankah teori yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun untuk saat ini? mengingat khilafah yang ia yakini merupakan hasil dari tatanan sosial masyarakat pada masanya. Begitu pula tatanan masyarakat pada masa kini telah melalui transisi yang sangat jauh berbeda dengan masa lampau. Maka dari itu, kita butuh pembacaaan kontemporer yang lebih luas terkait teori Ibnu Khaldun.