
Penulis: Alfian Danar Syaqofi (Mahasiswa S1 Universitas Zaitunah, Kairouan)
Sering sekali kita menemukan fenomena stereotip di kalangan masyarakat luar bahwa orang yang mempelajari tentang agama hanya akan bergelut di rumah ibadah, menjadi pembimbing rohani, atau hanya sekedar menjadi penyambung pesan Tuhan. Di sisi lain, jabatan pemerintahan sering kali dianggap hanya layak diisi oleh mereka yang berlatarbelakang pendidikan hukum dan ketatanegaraan.
Dogma agama merupakan prinsip-prinsip yang bersifat absolut serta diyakini sebagai kebenaran mutlak oleh para pemeluknya. Sementara itu, paham bernegara merupakan prinsip-prinsip sekuler atau sistem kenegaraan yang diatur oleh hukum buatan manusia yang sering kali cenderung bersifat fleksibel dan kontekstual.
Pengkotak-kotakkan ini muncul karena agama dianggap mengutamakan kebenaran transendental yaitu kebenaran yang berada di luar pengalaman, pikiran, atau kepercayaan yang biasa atau umum; supranatural dan moralitas universal. Sementara itu, negara lebih berfokus pada pragmatisme dan pengaturan kehidupan masyarakat yang heterogen majemuk.
Berikut adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya dikotomi antara dogma agama dan paham bernegara, yang pertama adalah faktor konflik nilai. Sebagian orang agamis sering kali tidak sejalan dengan konsep demokrasi modern, seperti kesetaraan gender, pluralisme, bahkan kebebasan individu. Kemudian negara yang bersifat sekuler lebih cenderung memisahkan antara urusan agama dan pemerintahan.
Yang kedua adalah sumber hukum, semua sumber hukum bagi agama berasal dari kitab suci atau wahyu yang bersifat absolut dan ilahi. Sementara itu, negara cenderung berasalkan dari kesepakatan sosial dan konstitusi yang bersifat dinamis dan kontekstual.
Ketiga berasal dari pandangan yang reduktif, agama seringkali dianggap hanya mengurusi ranah privat seperti ibadah dan moralitas individu. Sedangkan negara biasanya mengatur ranah publik seperti hukum, politik, dan ekonomi.
Berdasarkan faktor-faktor di atas sangat mungkin bagi kita untuk dipecah belah oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal, jika ditelaah agama tidak hanya mengajarkan bagaimana kita menjadi makhluk menyembah sang Pencipta dengan benar, tetapi juga menuntut kita lebih membuka mata untuk melihat ciptaan tuhan lainnya yang juga harus kita hormati. Maka dari itu dalam agama Islam terdapat istilah hablu minallah (hubungan dengan Tuhan) dan hablu minnas (hubungan dengan manusia) atau bisa kita artikan hubungan vertikal dan hubungan horizontal.
Dalam agama Islam kita juga bukan hanya belajar tentang bagaimana shalat yang benar, zakat yang benar dan puasa yang benar, tetapi juga bagaimana cara bersosialisasi dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Di sisi lain, dalam konsep bernegara, masyarakat juga sering dilanda dilema ketika dihadapkan sebuah pertanyaan seperti, “bolehkah kita memilih saudara kita yang nonmuslim untuk menjadi pemimpin?” Tak jarang masyarakat kita, ketika melihat sebuah baliho kemudian namanya tidak seiman dengan mereka, sudah bisa dipastikan tidak dipilih. Boro-boro membaca visi dan misinya, melihat wajahnya pun sudah enggan.
Prof. Quraish Shihab dalam seminarnya yang bertajuk “Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia” di Universitas Gajah Mada berkata bahwa pemimpin itu yang memberikan kemaslahatan sebanyak mungkin, siapapun dia. Bahkan beliau juga memberikan contoh yang diambil dari kisah Nabi Muhammad ketika hijrah ke Madinah, beliau mengisahkan bahwa Nabi Muhammad dulu ketika hijrah dibimbing atau dipimpin untuk menunjukkan jalan oleh orang yang bukan muslim bernama Abdullah bin Uraiqith. Ini dapat kita artikan bahwa untuk memilih seorang pemimpin bukan hanya sebatas apakah dia seagama dengan kita, tapi sebesar apa maslahat yang akan ia berikan ketika menjabat.
Pemikiran – pemikiran yang seperti Prof. Quraish Shihab utarakan di atas seyogyannya harus senantiasa dikemukakan dan dikembangkan. Karena inilah salah satu upaya untuk menciptakan dan menjaga keharmonisan antara prinsip keyakinan agama dan prinsip kenegaraan yang sering dianggap selalu bertentangan atau berada di jalan yang terpisah. Karena itu, jika kita tidak mampu memiliki pemikiran yang tidak provokatif seperti beliau. Maka, secara tindakan kita akan menjadi orang yang provokatif. Bahkan kita pun seharusnya tidak menjadi kelompok yang suam – suam. Dalam artian, orang yang belum mampu menganalisis suatu kejadian atau tidak bisa memilih dan memilah pernyataan orang – orang yang ada di media. Sehingga menyebabkan ketidakberanian untuk teguh dalam pendirian.
Padahal jika membaca sejarah berdirinya bangsa kita, ketika dulu panitia 9 (sembilan) yang beranggotakan para kaum nasionalis religius dan agamis nasionalis yaitu; Ir. Sukarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil ketua), Mr. Achmad Soebardjo (anggota), Mr. Muhammad Yamin (anggota), K.H. Abdul Wahid Hasyim (anggota), Abdul Kahar Muzakir (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), H. Agus Salim (anggota), Mr. Alexander Andries Maramis (anggota).
Mereka semua adalah representasi atau perwujudan kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mau menerima masukan untuk penghapusan 7 (tujuh) kata yang tertuang dalam Piagam Jakarta yang berbunyi : “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Secara spesifik kita dapat mengetahui bahwa pernyataan yang katanya kelompok nasional sangat anti agama dan agama, namun sebaliknya, kalimat yang ada di Piagam Jakarta tidak sejalan dengan cita – cita para pendiri bangsa kita dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya, karena Indonesia terdapat berbagai macam agama dan kepercayaan.
Salah satu kunci keberhasilan Belanda dalam mencicipi kekayaan Nusantara, dari Lumpia Semarang hingga Coto Makassar, selama berabad-abad adalah strategi politik adu domba. Taktik ini menjadi cara paling efektif untuk menguasai Indonesia, dengan sengaja memperhadapkan kaum agamis dan kaum nasionalis. Namun, meskipun kekuasaan Belanda telah berakhir, praktik adu domba justru masih marak terjadi di negeri ini.
Dalam menghadapi situasi ini, para pemuka agama perlu memprioritaskan dialog antaragama dan memperkuat solidaritas internal. Di sisi lain, para pemangku kebijakan harus mengambil peran sebagai fasilitator yang mendukung terwujudnya ruang-ruang komunikasi tersebut. Jika kita merenungkan kembali sejarah panjang penjajahan, semua yang dilakukan Belanda terhadap bangsa ini seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Pertanyaannya kini, setelah 79 tahun merdeka, apakah Indonesia benar-benar telah berdaulat?