PPI TUNISIA

Reinterpretasi Hadits Anjuran Menikah dalam Menjawab Tantangan Pernikahan Dini di Indonesia

Penulis: Hasna May Ziadah (Mahasiswi S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis, Tunisia)

PPI Tunisia – Dalam menjawab persoalan pernikahan dini, melihat dari perspektif dalil yang tercantum dalam nas-nas pokok syariat agama Islam, yakni berasal dari nas-nas Al-Qur’an dan hadis, karena hadis dan Al-Qur’an merupakan fondasi dasar dari pengambilan hukum yang paling akurat, mencakup pula segala problematika kasus pernikahan dini. Pernikahan dini sendiri terjadi apabila terdapat hubungan kesepakatan atau akad antar laki-laki dan perempuan, dan kedua belah pihak resmi melalukan pernikahan dalam usia yang masih terpaut cukup muda, namun tak luput pula disebabkan karena perjodohan maupun keterpaksaan akibat suatu dampak yang fatal, seperti melanggar batas syariat agama Islam, biasa disebut dengan zina, atau sudah terjadi insiden hamil diluar nikah, atau sebatas berkomitmen untuk menjalin hubungan yang lebih serius dari sekedar pacaran atau semacam halnya, ta’aruf.

Ketika masih banyak masyarakat dan orang tua yang berorientasi pada pandangan kuno, tak terlepas dari pernikahan pada usia dini dan dampak yang ditimbulkan dari ketidaksiapan fisik, mental, hingga ekonomi bagi calon mempelai pasangan. Bahkan, terkadang pandangan kuno tersebut dinilai kurang diterima bagi generasi saat ini, yang sudah mulai berpikir kritis dan rasional, serta memandang pernikahan yang ideal itu harus menyesuaikan dengan berbagai kesiapan dan kematangan atas beberapa aspek, juga dalam pernikahan harus mempunyai motivasi yang lebih mendalam dari hakikat sebuah pernikahan.

Pernikahan dijadikan sebuah acuan atau jalan atas proses penindaklanjutan dalam beberapa masalah yang kerap timbul. Dan memaknai, apabila dapat segera diberlangsungkan sebuah pernikahan, maka nantinya sebuah permasalahan akan  dapat segera teratasi, termasuk masalah perzinahan. Terkadang orang tua yang menginginkan anaknya untuk segera menikah karena takut nantinya si anak akan semakin terjerumus ke dalam hal-hal yang berbau maksiat. Menurut lansiran dari artikel Republika Online, dalam pandangan Islam, menikahkan anak dianggap sebagai sebagian kesalehan orang tua, dan amandemen hukum dari hakikat pernikahan itu sendiri dianggap sebagai suatu bentuk pelaksanaan amanah besar. Nyatanya, hakikat atas pernikahan itu bukan sekadar mengucapkan ikrar atau akad nikah saja. Jauh dari itu, dalam sebuah pernikahan berarti telah menyiapkan kehidupan baru yang lebih dari sekadar tinggal di satu atap, akan tetapi membangun rumah tangga yang berkiblat pada iman, cinta, dan kasih sayang.  

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).”

Dalam konteks hadis ini juga amat relevan dengan keadaan para orang tua yang khawatir apabila anak mereka akan terjerumus dalam hal-hal yang berbau maksiat. Sehingga, apabila tidak segera menikah, takut nantinya anak mereka akan terjerumus pada hal-hal yang berbau maksiat. Pernikahan lebih dianjurkan segera, tanpa memikirkan bagaimana kehidupan anak-anak mereka ke depannya. Tentunya, para orang tua tersebut tidak melihat usia maupun konteks lainnya. Ketika hadis langsung diadaptasi dan diterima mentah-mentah tanpa melihat konteks yang lebih relevan dengan zaman. Maka, dampaknya akan jauh lebih besar, dan memaknai pernikahan itu dengan mentah-mentah merupakan sebuah penganjuran yang sebenarnya dinilai kurang komprehensif. Hadis memang telah diakui sebagai hukum Islam substansial, namun implementasi atas hukum sendiri harus sesuai dengan zaman, guna mencapai implementasi hukum yang lebih maslahat pada zamannya. Paradoks yang dihasilkan dari makna hadis tersebut, di sisi lain, hadis tersebut memang menganjurkan untuk menikah, namun pelaksanaan pernikahan tersebut harus sudah meninjau beberapa aspek dan kesiapan yang matang,

Pada awalnya, UU menegaskan bahwa pria bisa menikah di usia 19 tahun dan perempuannya berusia minimal 16 tahun. Sedangkan sehubungan dengan pergantian UU tersebut, hukum antara laki-laki dan perempuan, calon mempelai tersebut dapat setara dengan melangsungkan pernikahannya, minimal berusia 19 tahun. Karena meninjau dari konteks dan keadaan lingkungan yang sesuai dengan zaman, melihat tuntutan bagi perempuan yang sudah sepatutnya menamatkan masa pendidikannya. Tentunya, harapannya agar setelah ini tidak ada lagi stereotip gender atau diskriminasi antarlaki-laki dan perempuan. Semua berhak mendapatkan haknya sebelum menikah, dengan kesiapan fisik, ekonomi, serta berbekal pendidikan yang cukup untuk pernikahannya di kemudian hari. Serta mencakup berbagai ilmu dan kesiapan dalam kehidupan setelah pernikahan, semua itu dikerahkan guna menjadi sarana untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Laki-laki dan perempuan ketika hendak menikah harus mempertimbangkan kesiapan mental, termasuk kesiapan psikologis, ekonomi, atau finansial terlebih dahulu. Pernikahan bukan semata-mata menuju keberkahan dan keharmonisan yang bersifat jangka pendek atau sementara. Pernikahan adalah bentuk perjanjian suci antara kedua belah pihak, suami dan istri, untuk berkomitmen untuk menjalin kehidupan bersama-sama. Pernikahan bukan hanya sebagai sarana pelarian atau sebagai bentuk pelampiasan, khususnya pada riwayat anak-anak di bawah umur. Alangkah mirisnya, ketika keduanya atau salah satunya tak mampu menjangkau kesiapan mental, psikis, dan ekonomi. Implikasi yang ditimbulkan dari pernikahan dini bukan hanya kedua belah pihak yang akan mengalami dampaknya, tetapi juga keturunan yang akan lebih terkena dampaknya, apalagi jika masih menggantungkan hidupnya pada orang tua yang tidak seharusnya ikut bertanggung jawab atas problematika yang ditimbulkan dari pernikahan tersebut.

Pada dasarnya, meskipun banyak hadis yang menganjurkan untuk menikah, alangkah baiknya dapat meninjau makna hadis dengan menyesuaikan dengan zamannya. Bagian fundamental dari problematika pernikahan dini tersebut adalah bagaimana makna dari teks hadis tersebut tidak disesuaikan dengan konteks masyarakat menurut zamannya. Sehingga dalam penafsiran hadis tersebut, malah terkesan ambigu, hingga pada akhirnya disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk menganjurkan pernikahan dini. Hadis sendiri menjadi dasar dari pengambilan dalil, sehingga tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Namun, tetap diperlukan peninjauan ulang atas hadis tersebut, mulai dari meninjau dan lebih teliti dalam memilah hadis yang akan dijadikan sumber pengambilan hukum atau bahkan untuk sekadar mengatur kehidupan umat Islam sesuai zamannya. Karena terdapat hadis yang lemah sanadnya, sampai hadis yang tertolak atau disebut juga dengan hadis mardud. Dalam kitab Mukhtashor Al-Lathif, karangan DR. KH. Afifuddin Dimyati Lc. MA tertera bahwasanya keilmuan hadis dibagi menjadi dua, yakni ilmu hadis riwayat dan ilmu hadis dirayah. Dalam ilmu hadis riwayat, peninjauan hadis dilihat dari segi kualitasnya: terdapat hadis hasan, sahih, dan dhoif. Juga ada beberapa hadis ditinjau dari segi kuantitasnya: ada yang muttashil, ahad, masyhur, sampai aziz. Tidak diragukan lagi bahwa hadis yang paling akurat untuk dijadikan sebagai anjuran atau pedoman hidup adalah hadis yang jelas sanad, matan, dan perawinya, juga hadisnya harus teridentifikasi “maqbul”, bukan yang lemah sanadnya, apalagi tertolak hadisnya, atau teridentifikasi “mardud”.

Dengan meneliti hadis secara spesifik tidak ada lagi yang dapat menerima hadis secara mentah-mentah, agar dapat mengenali mana hadis yang berkualitas dan mana yang lemah sanadnya. Serta harus melihat konteksnya dulu: hadis itu diriwayatkan dalam masa apa? Karena peristiwa atau kejadian yang berlangsung di masa hadis tersebut diturunkan, juga amat memengaruhi penurunan hadis tersebut.  Hal ini mencakup ilmu Asbabul Wurud agar sesuai dan relevan dengan permasalahan. Juga dengan meninjau kondisi sosiologis, psikologis, dan keadaan tuntutan yang menuntut agar laki-laki dan perempuan dapat memiliki kesiapan yang lebih matang dalam menghadapi sebuah pernikahan. Dengan demikian, meninjau hadis tentang anjuran menikah tersebut memerlukan adanya reinterpretasi agar memberi jawaban yang memudahkan dan sesuai dengan problematika di zaman ini. Misalnya, ketika melihat kembali di zaman itu, kondisi sosial dan lingkungan masyarakat amatlah berbeda dengan yang terjadi di zaman ini. Bagaimana hadis dapat menjawab problematika dari segala permasalahan yang terjadi di sepanjang zaman, tanpa terikat perbedaan latar apa pun yang melatarbelakanginya. Perikahan dini memang kerap mendapat banyak pertentangan, antaragama dan juga negara, sehingga melalui UU, negara dapat menetapkan ketentuan dan kebijakan secara tegas yang sudah mempertimbangkan matang-matang, tentu dengan melihat kemaslahatan bersama. Sebenarnya, hadis juga memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan dengan metode reinterpretasi makna hadis agar menyesuaikan makna hadis dengan zamannya.

Maka, pernikahan yang berlangsung harus mencakup kematangan dalam beberapa aspek, juga komitmen yang kuat antara kedua belah pihak calon mempelai, sehingga di zaman ini sudah menjadi kewajiban agar senantiasa meninjau lebih dalam makna hadis anjuran menikah tersebut, agar tidak dijadikan acuan kompleks atas problematika pernikahan dini. Misalnya, melegalkan pernikahan dini atas dasar hadis, keabsahannya semakin dilegalkan oleh beberapa oknum dalam menganggap dan menghadapi permasalahan seputar pernikahan dini, sehingga dengan mudahnya melegalkan pernikahan dini atas dasar hadis maupun dalil-dalil dari Al-Qur’an. Mengingat jika ada pernyataan bahwa keberlangsungan pernikahan dini merupakan hasil dan jawaban dari pemaknaan hadis mengenai anjuran menikah, sebenarnya pernyataan semacam itu merupakan jawaban yang tak akurat terhadap permasalahan kompleks ini. Padahal, jika menggunakan metode kritis, yakni reintrepretasi ulang makna hadis, pula menilik konteks permasalahan yang terjadi di era sekarang. Semua itu adalah cara agar dalam pemaknaan hadis dapat lebih sesuai dengan kondisi zamannya.

Menikah bukan hanya sekadar komitmen, melainkan akan berdampak besar pada keberlangsungan hidup mereka sehari-hari, efektivitas, rutinitas, serta sustainabilitas. Hal ini disebut juga perulangan pola kehidupannya.  Hal ini menyebabkan generasi modern ini dapat melihat secara jernih dan berpikir matang-matang dalam mengambil keputusan terkait masalah pernikahan. Generasi sekarang dapat dikatakan tidak terbiasa atau bahkan tidak ingin mengambil kerumitan dalam kehidupannya, sehingga sangat ingin menjaga eksistensi kenyamanan di kehidupan mereka. Ketika dikaitkan dengan hadis anjuran menikah dan realitas yang terjadi di masa sekarang, nyatanya hadis memang masih dapat menjawab segala problematika sampai saat ini. Dengan metode pendekatan kritis, seperti reinterpretasi makna hadis, hadis dapat terus terealisasikan dalam konteks masa kini. Melalui pendekatan ini, hadis tetap relevan sebagai sumber rujukan dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer secara tepat. Dalam memahami hadis tentang anjuran menikah, diperlukan pula penyesuaian terhadap berbagai aspek yang relevan agar pemaknaannya sesuai dengan kondisi saat ini. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meminimalisasi berbagai kasus pernikahan dini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *