PPI TUNISIA

Zaman Berubah, Moralitas Gimana? Perspektif Jasser Audah Soal Maqashid Asy-Syari’ah

PPI Tunisia – Syari’ah Islam adalah sistem hukum yang mencakup segala aspek kehidupan, dari ibadah hingga hubungan sosial, ekonomi, dan politik. Salah satu metode penetapan hukum dalam syari’ah adalah Maqashid Asy-Syari’ah, sebuah disiplin ilmu baru yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umat manusia dengan menjaga lima hal utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maqashid Asy-Syari’ah menjadi landasan penting dalam penetapan hukum Islam, memastikan bahwa syari’ah tidak hanya relevan di masa lalu, tetapi juga mampu menanggapi tantangan-tantangan di era modern ini.

Rabu, 2 Oktober 2024 di Sekretariat PPI Tunisia kemarin, saya bersama teman saya Muhammad Hidayatullah, diberikan kesempatan oleh komunitas Maqshaduna, komunitas pengkaji maqashid PPI Tunisia untuk mengisi kajian diskusi sebagai pemateri yang membahas  tentang penerapan maqashid  dalam kitab “Maqashid Asy-Syari’ah Dalil Mubtadiin” karya Dr. Jasser Audah, seorang tokoh intelektual muslim peneliti maqashid kelahiran Mesir.

Dalam bukunya ini, Jasser Audah menjelaskan, bahwa ia kerap kali disodorkan dengan berbagai pertanyaan yang muncul dari masyarakat di berbagai belahan negara. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dikirim melalui situs web: islamonline.net dengan ekstensi readingislam.net, sebahagian lagi muncul dari acara webinar yang bertema “Tanyakan Tentang Islam”. Bahkan, ia menerima secara langsung melalui Email pribadi.

Lalu, dalam bukunya tersebut, ia hanya mencantumkan beberapa pertanyaan dan jawaban, serta memodifikasi beberapa poin dengan cara menghilangkan hal-hal yang menurutnya tidak penting bagi pembaca. Salah satu tujuan dicantumkannya pertanyaan serta jawaban di dalam buku ini adalah untuk mengilustrasikan bagaimana bisa Maqashid asy-Syari’ah dapat memberikan solusi terhadap isu-isu kontemporer yang  mendesak terkait dengan hukum Islam, dimana pertanyaan-pertanyaan ini sering kali dihaturkan oleh kalangan Muslim bahkan non-Muslim di berbagai tempat.

“Sebagai seorang Muslim yang tinggal di Barat, saya melihat adanya kesenjangan yang sangat besar antara prinsip moral Islam dan prinsip moral Barat. Kesenjangan ini berkaitan dengan masalah ketsabitan atau ketetapan dan perkembangan moral. Maksudnya adalah ,bahwa sesuatu yang dianggap buruk dalam Islam sejak empat belas abad yang lalu, masih saja dianggap buruk dalam agama ini, tidak dengan prinsip moral Barat, di mana pandangan moral Barat ini selalu berubah dan berevolusi seiring dengan perkembangan zaman dan tempat. Bagaimana pandangan anda melihat persoalan ini ?” Tanya seorang Muslim yang berdomisili di Barat.

Jasser Audah pun menjawab dengan memaparkan dua poin penting:

Pertama, kita harus membedakan antara nilai-nilai moral (nilai-nilai tinggi atau maqashid) dan pilihan moral (aplikasi nilai-nilai tinggi atau maqashid dalam realita kehidupan yang ada). Maqashid dan nilai-nilai tinggi seperti keadilan, kesetaraan, kejujuran, kebebasan, kemuliaan, toleransi, dan lain-lain tidak dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan tempat, akan tetapi merupakan suatu hal yang konstan. Adapun tingkah laku moral, yang merupakan aplikasi praktis dalam kehidupan nyata, dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat, dengan cara tetap mempertahankan dan menjaga esensi nilai-nilai asli di atas.

Keadilan misalnya, adalah prinsip tetap lagi fundamental yang ada di segala zaman dan tempat, tetapi penilaian terhadap suatu keadilan dalam kasus-kasus pengadilan, bergantung pada apa yang dianggap “adil” oleh khalayak masyarakat atau kelompok, baik dalam konteks budaya dan realita yang ada. Hal ini karena Keadilan menuntut adanya hak dan tanggung jawab bagi setiap individu dalam keluarga, masyarakat, atau sistem sosial, ekonomi, dan politik. Hak dan tanggung jawab ini bisa berubah sesuai dengan sistem yang berbeda atau aturan yang berlaku. Maka perbedaan khas suatu budaya, selama masih dalam batas-batas syari’ah dan diakui masyarakat setempat, harus diperhitungkan jika ingin mewujudkan esensi nilai keadilan itu sendiri.

Poin yang ke dua, Jasser Audah sedikit memberikan perhatian akan pentingnya penekanan, bahwa syari’ah yang sifatnya ibadah harus dipahami dan diterapkan secara harfiah, juga tidak dapat berubah seiring dengan berubahnya situasi dan kondisi. Oleh karena itu, ibadah-ibadah dalam islam merupakan fondasi dasar syari’ah Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim di setiap zaman dan tempat. Contohnya shalat lima waktu, adalah ibadah yang tidak dapat berubah (mulai dari tata cara pelaksanaan shalat, berwudhu sebelum shalat, jumlah raka’at, waktu pelaksanaan, gerakan-gerakan seperti rukuk dan sujud, bacaan yang harus diucapkan, dan lain-lain). Serta zakat (seperti batas nisob, jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dan siapa saja yang berhak menerima zakat). Dalam ibadah-ibadah tersebut dan ibadah-ibadah lainnya, seorang muslim dituntut untuk mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW tanpa adanya perubahan hukum.

Tidak ada seorang pun yang boleh merasa memiliki kebijaksanaan atau alasan untuk melakukan perubahan atau modifikasi hukum. Namun, modifikasi atau pembaharuan diperbolehkan dalam hal muamalah, karena dipengaruhi oleh tujuan yang ingin dicapai serta pembenaran sejauh mana hal tersebut terealisasikan.

Penting juga menekankan di sini, bahwa pelarangan tindakan tertentu  seperti meminum sedikit banyaknya alkohol, perjudian, riba, dan perzinahan pun adalah termasuk dalam lingkup ibadah. Kesemuaaanya itu termaktub dalam Kitab al-Qur’an dan Sunnah secara jelas serta tidak menerima adanya bantahan juga ijtihad.

Seorang peneliti dapat menganalisis hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Islam, tanpa meragukan bahwa kita bisa mengambil hikmah yang terdapat di dalamya dan berdialog atau diskusi tentang berbagai sudut pandang terkait hikmah. Akan tetapi, hal ini tidak mengingkari adanya hukum-hukum di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang wajib dipatuhi oleh setiap muslim selama ia berkomitmen terhadap Islam.

Pertanyaan yang ke dua,

Bagaimana Syari’ah Islam dapat membantu pertumbuhan moralitas masyarakat Islam di era perubahan yang semakin pesat ini?

Jasser Audah pun menjawab:

Bahwa syari’ah Islam mempunyai ciri khas tertentu, yaitu dengan mendorong setiap ketentuan hukum yang bertujuan untuk mencapai nilai moral tertentu. Ibadah-ibadah dan muamalah dalamIslam sama-sama bertujuan untuk terwujudnya  nilai moral. Apalagi adanya Rasulullah SAW yang diutus ke dunia ini adalah untuk menyempurnakan moral atau akhlak.

Jika kita ingin melihat contoh yang lebih spesifik, kita bisa melihat bagaimana Al-Qur’an menyebutkan tentang shalat wajib yang bertujuan untuk “mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”. (Al-Ankabut: 45), dan pada ayat lain  “maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Al-Baqarah: 197), begitu juga dengan zakat (seperti dalam hadis Nabi) adalah diambil dari orang kaya dan disebarkan kepada orang miskin atau  yang membutuhkan, dimana  kesemuaan di atas adalah bentu k dukungan terciptanya moral yang baik.

Semua keputusan syariah di bidang muamalah, akad, dll bertujuan untuk menetapkan nilai-nilai moral tertentu, seperti menjaga hak, Keuangan, keadilan, kejujuran, tidak menipu dan melindungi yang lemah.  Jika hukum Islam diterapkan dengan benar, maka akan menyebarkan moralitas di masyarakat. Dengan kata lain, hukum Islam adalah “hukum moral,” yang mendukung pertumbuhan moralitas masyarakat bukan “hukum ulama”.

Adapun pertanyaan ke tiga atau yang terakhir:

Al-Qur’an menyebutkan tentang Muhammad sebagai rahmat alam semesta. Bagaimana hal ini bisa terjadi ketika kita melihat Syari’ah Islam dengan segala kekakuannya? Tidakkah anda melihat kontradiksi antara rumitnya hukum Syariah dan rahmat yang disebutkan dalam ayat tersebut sebagai tujuan tertinggi misi Muhammad? Bisakah anda memberikan titik terang perihal ini?

Jawab Jasser Audah:

Ya, “Rasulullah Muhammad SAW adalah rahmat bagi alam semesta” (Surat Al-Anbiya’: 107). Tapi, menurut saya tidak ada masalah kontradiksi dengan hukum syariah. karena syari’ah menjadi pewakil adanya sistem Islam, yang merupakan rahmat bagi umat manusia dan sistem moral tingkat tertinggi. Saya teringat perkataan ulama besar Syams al-Din Ibn al- Qayyim (wafat pada tahun 748 H/1347 M), mengatakan:

“Syariat itu dibangun dan dilandasi oleh hukum dan kemaslahatan manusia pada kehidupan dunia dan akhirat, seperti keadilan, segala rahmat dan segala kebijaksanaan. Segala sesuatu yang ada diluar kebaikan dari kemaslahatan adalah menjadi keburukan, dan dari hikmah adalah menjadi sia-sia, sampai pada titik absurditasnya, yang mana hal ini bukanlah bagian dari Syariah”.

Namun, ada beberapa masalah besar yang terjadi karena kesalahan dalam pemahaman Syari’ah oleh sebagian orang, baik dulu maupun sekarang, serta kesalahan dalam penerapan Syari’ah, sehingga memberikan kesan yang salah tentang Syari’ah, sebagaimana yang anda haturkan dalam pertanyaan anda.

Oleh karena itu, meskipun Syari’ah itu sendiri bertujuan untuk menggapai tujuan-tujuan nilai keadilan, kasih sayang, kebijaksanaan, dan kemaslahatan, beberapa orang yang menduduki posisi sentral dalam praktek kebudayaan dan politik menyalahgunakan syariah sebagai alat untuk mendapatkan kuntungan. Dengan demikian, mereka menyebarkan pemahaman mereka sendiri tentang syari’ah untuk kepentingan politik mereka sendiri. Tidak diragukan lagi, bahwa orang-orang seperti ini adalah para penyesat hukum syari’ah, bahkan mereka lebih menghina islam dibandingkan musuh-musuh agam islam itu sendiri

Sebagai kesimpulan, Maqashid Asy-Syari’ah berfungsi sebagai landasan penting dalam menjaga relevansi syari’ah Islam di tengah perubahan zaman. Menurut Jasser Audah, meskipun prinsip-prinsip moral Islam seperti keadilan dan kesetaraan bersifat konstan, penerapannya dapat menyesuaikan dengan konteks budaya dan sosial yang berbeda, selama tetap dalam batas syari’ah. Namun, aspek ibadah dalam syari’ah tidak dapat diubah dan harus dipatuhi oleh setiap Muslim di setiap zaman. Syari’ah tidak hanya sekadar hukum kaku, melainkan sistem yang dirancang untuk mencapai nilai-nilai moral yang mendukung kesejahteraan umat manusia. Di tengah kritik tentang kerumitan hukum syari’ah, Audah menekankan bahwa syari’ah adalah rahmat bagi umat manusia, tetapi kesalahpahaman dan penyalahgunaan oleh sebagian pihak telah menciptakan kesan negatif.

Lantas, Bukankah benar statement bahwasanya Syari’ah Islam itu “Shalihun Likulli Zamannin Wa Makanin”?

Penulis : Abbas Hamonangan Harahap (Mahasiswa Universitas Az-Zaitunah)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *