PPI TUNISIA

Satu Tujuan

Penulis: Fikran Munawwar (Mahasiswa S1 Jurusan Fiqih wa Ushuluhu, Fakultas Hadharah Islamiyah, Universitas az-Zaitunah, Tunisia)

Hasil pemikiran manusia telah menghasilkan berbagai hal dalam perjalanan peradaban umat manusia. Proses ini terjadi melalui refleksi manusia terhadap kebutuhan hidupnya. Usaha untuk menghindari anakronisme selalu menjadi perhatian, tetapi justru itulah yang memunculkan tantangan, karena adanya ambiguitas dalam memahami bagaimana cara menghindari anakronisme secara menyeluruh dalam kehidupan umat manusia yang berperadaban.

Kemudian, skeptisisme terhadap usaha tersebut muncul sebagai dorongan dari kelompok tertentu kepada kelompok lainnya, berakar pada keyakinan yang sudah tertanam kuat dalam diri mereka. Namun, tanpa disadari, hal ini justru dapat menjadi penghambat bagi cita-cita peradaban manusia apabila kelompok yang bersikap skeptis tidak melakukan perenungan. Padahal, pada dasarnya, peradaban menuntut manusia untuk terus mencari kebenaran. Peradaban memiliki sifat berkembang secara mutlak, sedangkan kebenaran bersifat non-absolut secara mutlak pula.

Mengutip pemikiran cendekiawan sekaligus ulama terkemuka Tunisia, Ibnu Khaldun, dalam karyanya Muqaddimah, kemajuan dan kebenaran suatu peradaban bergantung pada akal dan pemikiran manusia. Hal ini karena akal merupakan bagian dari fitrah yang melekat dalam diri dan jiwa manusia. Poin utama yang perlu kita soroti adalah peran akal-pikiran manusia, yang melalui tesis-tesisnya melahirkan pengetahuan yang akan menjadi bekal bagi generasi mendatang dalam membangun kehidupan yang berperadaban.

Perlu dipahami bahwa ilmu pengetahuan yang lahir dari akal dan pemikiran manusia tidak bersifat absolut. Hal ini terjadi karena ilmu tersebut merupakan hasil perenungan manusia dalam menyesuaikan diri dengan realitas kehidupan yang dihadapinya. Kesadaran akan keterbatasan ini juga dimiliki oleh Imam asy-Syafi’i, yang menyatakan bahwa pendapatnya mungkin benar, sementara pendapat orang lain mungkin salah. Namun, ia juga menegaskan sebaliknya, bahwa pendapatnya bisa saja keliru, sedangkan pendapat orang lain justru benar.

Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa waktu dan realitas menjadi tolok ukur dalam menentukan kebenaran. Hal ini dapat dikontekstualisasikan melalui pandangan Imam asy-Syathibi, yang merumuskan sebuah kaidah dalam menetapkan yurisprudensi Islam, yaitu bahwa perubahan hukum didasarkan pada tinjauan parsial maupun komprehensif. Salah satu contoh kecil penerapan kaidah ini adalah dalam hal makan. Dalam Islam, makan pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Secara komprehensif, tujuannya adalah untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Namun, jika seseorang menderita obesitas, maka aspek makan perlu diperhatikan secara khusus. Hal inilah yang disebut perkara parsial. Dengan demikian, hukum yang berlaku dapat berubah, seperti menjadi wajib, dianjurkan, atau bahkan dilarang, bergantung pada kondisi yang dihadapi.

Berikut di atas merupakan salah satu contoh kecil dalam dinamika kehidupan manusia. Pada dasarnya, perbedaan antar kelompok dalam menjalani kehidupan hanya terletak pada aspek parsial. Terkait hal ini, Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa perbedaan dalam hal-hal parsial tidak seharusnya mengganggu, apalagi merusak, aspek komprehensif yang melekat dalam kehidupan masyarakat berperadaban. Tentunya, kita semua berharap agar hal-hal yang tidak baik dapat dijauhkan dari kehidupan manusia.

Setiap hasil pemikiran akal-budi manusia tentunya melalui proses tertentu hingga menghasilkan suatu kesimpulan. Jika titik tolak dalam menarik kesimpulan berbeda, maka hasil yang diperoleh pun akan berbeda. Hal ini dapat dikaitkan dengan dua aliran besar dalam filsafat, yakni empirisme dan rasionalisme. Jika seseorang berpegang pada empirisme, maka ia akan merenungkan berbagai peristiwa yang telah dialaminya sendiri atau yang dialami orang lain di sekitarnya, sehingga kesimpulan yang dihasilkan bersifat reflektif dan penuh hikmah (ibrah). Sebaliknya, jika seseorang berpijak pada rasionalisme, maka ia akan menggunakan pemikiran logis secara mendalam untuk menentukan kejelasan suatu perkara yang sebelumnya tampak abu-abu, hingga menemukan apakah hal tersebut benar atau salah secara tegas.

Hal tersebut juga berkaitan dengan persoalan fikih, yang menjadi faktor terbesar dalam membangun peradaban Islam. Cendekiawan asal Aljazair, Muhammad Arkoun, berpendapat bahwa metode dalam merumuskan hukum fikih sebaiknya beralih dari pendekatan deduktif ke induktif. Pendapat ini ia kemukakan karena umat Islam telah tersebar di berbagai belahan dunia dengan beragam permasalahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, jika suatu hukum atau ketetapan yang dibuat tidak selaras dengan kondisi masyarakat setempat, hal tersebut dapat menimbulkan paksaan yang berakibat pada ketidaknyamanan individu, serta menjadikan hukum fikih terkesan kaku dan kurang fleksibel. Menurut Arkoun, dalam perkembangan sejarah hukum fikih, para fuqaha di masa lalu sering kali menetapkan hukum berdasarkan keyakinan yang bersifat mutlak dan tidak terbuka untuk interpretasi lain. Pendekatan ini cenderung lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau sekte tertentu dibandingkan mencari solusi yang dapat membawa keharmonisan dalam masyarakat. Akibatnya, hukum fikih yang seharusnya berfungsi sebagai pedoman bagi kehidupan sosial justru berpotensi memperkuat perpecahan dan eksklusivitas dalam komunitas Muslim.

Tentunya hal tersebut sangat menyimpang dari tujuan sebuah hukum itu ada. Oleh karena itu, Wael B. Hallaq berpendapat bahwa dalam menetapkan suatu hukum, perlu menggunakan pendekatan rasiologis. Dalam pandangan Hallaq, hukum Islam tidak bersifat statis, melainkan berkembang melalui proses ijtihad, di mana para ulama menggunakan metode rasional seperti qiyas, istihsan, dan maslahah dalam menetapkan hukum. Dengan kata lain, rasiologis dalam penetapan hukum menurut Hallaq adalah bagaimana hukum Islam dikembangkan melalui argumentasi yang masuk akal dan kontekstual, tidak sekadar berpegang pada teks secara literal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat.

Perlu diingat bahwa dalam memahami makna teks atau sumber syariat, akal harus digunakan sebagai alat perenungan. Namun, hasil renungan tersebut juga harus selaras dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam sumber syariat. Seperti yang kita ketahui, sumber syariat bersifat komprehensif. Oleh karena itu, jika ada suatu cara atau pendekatan yang justru menghalangi pemahaman terhadap aspek komprehensif tersebut, maka cara tersebut tidak dapat dibenarkan.

Terkait dengan akal-pikiran manusia, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimahnya menyatakan bahwa akal adalah alat yang sahih dalam mempertimbangkan suatu hal. Namun, akal juga memiliki keterbatasan, di mana terdapat aspek tertentu yang berada di luar jangkauannya. Sebuah kepastian kebenaran yang dimiliki pada alam pikiran kita terletak pada kesesuaian realitas yang kita hadapi. Dengan ini, maka kita dituntut untuk hidup sebenar-benarnya di atas bumi. Ketika cita-cita besar peradaban umat manusia, yaitu keharmonisan, maka kita hendaknya menentukan berbagai cara yang selaras dalam mewujudkan hal tersebut. Cara-cara inilah yang mesti diperhatikan, mengingat adanya pedang bermata dua dalam kesesuaiannya dengan apa yang dituju. Tentunya hal ini menuntut kita untuk mengintrospeksi diri kita dalam menjalani hidup dan kesaksian yang kita hadapi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *