
Penulis: Muhammad Fathi Ilmy (Mahasiswa S1 Universitas Az-zaitunah)
“Syariah seluruhnya adalah keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan hikmah. Maka setiap perkara yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari kasih sayang menuju kebalikan, dari kemaslahatan menuju kerusakan, atau dari hikmah menuju kesia-siaan, maka itu bukanlah bagian dari syariah” – Syekh Tahir bin ‘Asyur
Sebuah kalimat yang bukan hanya selaras pada syariah sebagai semboyan teologis, melainkan refleksi mendalam tentang arah pemikiran feminis. Syariah harus dimaknai sebagai instrumen keadilan dan kemaslahatan, bukan alat legitimasi dominasi patriarki. Pernyataan Syekh Tahir bin ‘Asyur hadir demi memperjuangkan kesetaraan dan menolak diskriminasi yang sejalan dengan arah maqasid syariah, sebab sama-sama menolak kezaliman dan mengedepankan martabat manusia.
Adapun dari sekian banyaknya dinamika kezaliman, kurangnya minat literasi mengenai isu keadilan gender kembali menjadi perbincangan yang masih relevan – relevansi terhadap literasi kritis sebagai instrumen perlawanan patriarki. Ketika dinamika tersebut berbicara tentang literasi, sering kali hal tersebut diketahui sebagai kemampuan membaca dan menulis semata. Namun, pada era modernisasi yang sedang menatap akan derasnya arus digitalisasi, literasi memiliki makna yang lebih luas, serta inklusif. Literasi bukan hanya soal keterampilan teknis, tetapi juga praktik sosial dan ideologis. Dengan kata lain, hal ini menimbulkan sebuah pernyataan mengenai bagaimana cara suatu kalangan membaca dan menggunakan bahasa yang mampu selalu menawarkan nilai, gagasan, bahkan relasi kuasa.
Selain itu, bahasa tidak pernah netral. Bahasa memiliki kekuatan untuk membentuk cara pandang kalangan terhadap dunia, cara kita memahami identitas, bahkan bagaimana suatu kalangan dapat membangun peran gender. Sayangnya, di banyak ruang kelas di Indonesia, pengajaran bahasa masih mereproduksi bias gender. Buku ajar dan praktik pembelajaran sering kali memperkuat pandangan patriarkis, yang terkadang tidak disadari oleh kalangan, bahkan mayoritas.
H. Fajlur Falah, Lc., MA., hadir dengan paradigmanya yang menegaskan bahwa literasi kritis terhadap maqasid syariah sejatinya memberikan spirit keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan literasi kritis, nilai-nilai ini bisa bersinergi dengan feminisme sehingga agama tidak lagi dipandang sebagai penghambat kesetaraan, melainkan pendorong utama tercapainya keadilan gender.
Ia juga memberikan pernyataan bahwa dalam memahami konteks kesetaraan gender, diperlukan pemahaman literasi sistematis dalam membangun narasi keadilan feminis, sehingga dengan terwujudnya literasi kritis akan menjembatani kesetaraan paradigma di antara matriarki dan patriarki, maupun maskulin dan feminis. Menurutnya, saat ini, kurangnya literasi menjadi suatu tantangan yang menghambat terwujudnya keselarasan gender tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam diskursus Islam kontemporer, terdapat suatu dinamika besar, yaitu bagaimana mengharmoniskan ajaran agama dengan tuntutan keadilan sosial, khususnya dalam isu gender. Sejarah panjang patriarki sering kali memosisikan perempuan pada ruang marginal, sementara teks-teks keagamaan kerap ditafsirkan secara bias untuk melanggengkan ketidakadilan. Dalam konteks ini, maqosid syariah datang sebagai wadah untuk menampung pernyataan tersebut dan menghubungkan agama dengan pemikiran feminis.
Ia juga mengharmoniskan argumentasinya dengan pernyataan syekh Tahir bin ‘Asyur, “Sesungguhnya manusia seluruhnya dalam pandangan maqaṣid syariah adalah sama dalam hak-hak kemanusiaannya, tidak ada keutamaan suatu kaum atas kaum lain, atau satu jenis atas jenis lain, kecuali dengan apa yang ditegakkan berupa keadilan dan kebaikan.” Dengan ini, keadilan gender harus diserukan dengan jalan yang benar, salah satu di antaranya ialah metode literasi maupun penafsiran yang kritis.
Hal ini menjelaskan metode penafsiran, maupun literasi tidaklah tunggal. Ia bergerak dalam spektrum yang luas, di antaranya ialah: tradisionalisme – suatu metode penafsiran yang berpegang pada otoritas klasik tanpa banyak kritik mendalam dan tanpa adanya kajian ulang; non-tradisionalisme – ialah suatu metode literasi penafsiran yang cenderung defensif, berusaha menyesuaikan dengan modernitas namun tetap pada batas tradisi; modernitas – metode yang membuka ruang untuk reinterpretasi kembali secara progresif; dan terakhir ialah radikalisme yang menawarkan pembacaan ulang secara radikal terhadap teks dan realitas.
Spektrum ini memperlihatkan bahwa setiap metode memiliki konsekuensi epistemologi. Dalam hal keadilan gender, pendekatan kritis hingga radikal sering kali dianggap lebih efektif mengungkap bias patriarki yang tersembunyi di balik tafsir literal.
Ia juga menuturkan bahwa gagasan maqaṣid tidak berhenti pada lima prinsip dasar klasik, di antaranya (ḥifẓ al-dīn, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘aql, ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nasl), melainkan hal tersebut harus dipahami sebagai siklus refleksi yang terus berputar yang mengedepankan tujuan, guna memastikan bahwa setiap hukum Islam bermuara kemaslahatan. Teori formatif tidak kalah penting sebagai sebuah proses penilaian yang dilakukan secara berkelanjutan dan dibangun dari pemahaman maqasid syariah. Selanjutnya ialah pemikiran literasi yang kritis dengan adanya keberlangsungan kajian terhadap teks dan realitas sosial. Terakhir, kerangka konseptual untuk menafsirkan suatu hukum dan bagaimana kerangka tersebut bisa kembali merefleksikan teks dengan konteks baru.
Dengan siklus ini, maqasid syariah tidak sekadar dogma, melainkan metodologi dinamis yang memungkinkan tafsir Islam menjawab ketidakadilan, termasuk diskriminasi berbasis gender. Maka mengharmonisasikan maqasid syariah dengan feminisme bukanlah upaya mencampuradukkan ideologi Barat ke dalam Islam, melainkan ikhtiar intelektual untuk mengembalikan ruh syariat pada esensinya: keadilan dan kemaslahatan universal. Feminisme hadir sebagai lensa kritis yang membantu kita membaca bias patriarki, sementara maqasid syariah memberi legitimasi normatif dari khazanah Islam itu sendiri.
Ketika keduanya bertemu, lahirlah pemahaman baru bahwa Islam tidak bertentangan dengan keadilan gender. Justru, ia menjadi sumber inspirasi pembebasan. Tantangan terbesar bukan terletak pada teks, melainkan pada mentalitas patriarkal yang membekukan tafsir.
Dengan literasi kritis, kita dapat menjadikan maqaṣid syariah sebagai instrumen perlawanan terhadap patriarki, tanpa kehilangan akar spiritual dan otentisitas Islam. Inilah jalan tengah yang perlu diperjuangkan: menjadikan agama sebagai cahaya keadilan, bukan alat legitimasi penindasan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ibnu Khaldun “Keadilan adalah fondasi peradaban, sedangkan kezaliman mempercepat keruntuhannya.”