PPI TUNISIA

Meja Bundar Diskusi “MAKHA”: Mengenal Lebih Dalam Maqasid Syariah

Penulis: Muhammad Jazuli (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Kairouan)

PPI Tunisia – Maqasid syariah merupakan salah satu disiplin keilmuan yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan para akademisi dari pelbagai negara, khususnya di Indonesia. Konsep-konsep yang ditawarkan oleh ilmu ini dianggap para ulama sangat relevan untuk menjawab pelbagai problematika kontemporer yang semakin kompleks, bahkan dipercaya juga menjadi pintu pendobrak ijtihad dan penyempurna ilmu ushul fiqh yang selama ini menjadi fondasi untuk memahami hukum Islam.

Dalam artian lain, maqashid adalah sebuah solusi yang dinilai mampu menjawab tantangan modern yang tidak selalu ditemukan secara eksplisit dalam teks al-Qur’an maupun hadis, misalnya isu bioetika, lingkungan hidup, teknologi digital, dan problem kemanusiaan global. Dengan mengacu pada maqashid, hukum Islam bisa tetap hadir sebagai solusi yang kontekstual tanpa harus keluar dari prinsip-prinsip dasarnya.

Kesadaran akan pentingnya mengkaji ilmu ini juga dirasakan oleh para mahasiswa Indonesia di Tunisia, khususnya di kota Kairouan. Melalui wadah diskusi mahasiswa yang dikenal dengan nama MAKHA Kairouan yang merupakan satu-satunya wadah diskusi mahasiswa Indonesia di kota Kairouan, diselenggarakan sebuah kajian diskusi rutin yang menjadikan maqashid syariah sebagai fokus utama pembahasannya.

Dorongan untuk memulai kajian ini bukan hanya datang dari kebutuhan intelektual para mahasiswa saja, tetapi juga dari motivasi para dosen dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Gus Zuhairi Misrawi. Dalam satu kesempatan ia berpesan, “mahasiswa zaytunah sepatutnya membaca karya-karya Syaikh Thahir bin ‘Ashur seperti Maqashid al-Syariah al-Islamiyyah, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir ataupun karya-karya ulama zaytunah lainnya.”

Sebagai langkah awal, para mahasiswa memutuskan untuk mengkaji buku “Madkhal ila Maqasid al-Syari‘ah,” karya salah satu ulama kontemporer asal Maroko, Prof. Ahmad al-Raisuni. Buku ini dipilih karena bahasanya yang relatif sederhana dan mudah dipahami oleh para pemula, halaman yang tak begitu banyak, sekaligus ideal untuk memberikan gambaran umum mengenai dasar-dasar ilmu Maqashid Syariah.

“Sebelum kita mendalami kitab Maqasid al-Syari‘ah al-Islamiyyah karya Syaikh Thahir bin ‘Ashur, alangkah baiknya kita mengenalkan diri terlebih dahulu dengan ilmu ini. Sebab, teori-teori dan konsep-konsep yang ada di dalam kitab beliau pasti jauh lebih kompleks dan membutuhkan pemahaman mendasar atas istilah-istilah khas dalam ilmu maqasid,” ungkap Alif, salah satu pengurus MAKHA.

Diskusi perdana ini diadakan pada hari Sabtu 13 September 2025, tepatnya di sekretariat BPC Kairouan, dipandu oleh dua pemateri utama yang luar biasa: Muhammad Sheva Maulaya Zuhdi dan Muhammad Syarif Nubair, keduanya merupakan mahasiswa tahun ketiga Universitas Az-Zaitunah.

Kehadiran mereka menjadi energi tersendiri bagi peserta, sebab selain mempersiapkan materi dengan baik, mereka juga mampu menyajikan dan memaparkan materinya dengan jelas dan sangat komunikatif. Para peserta yang hadir pun menunjukkan antusiasme yang luar biasa; tidak hanya mendengarkan dengan seksama, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan, menanggapi, serta terlibat dalam diskusi yang hidup.

Dalam pertemuan pertama ini, fokus pembahasan masih seputar pengantar umum, seperti pertanyaan: apa yang dimaksud dengan maqashid syariah? Syarif menjelaskan bahwa maqashid secara etimologi adalah bentuk jamak dari maqshad yang merupakan masdar dari kata قصد yang dapat diartikan dengan makna “maksud” atau “tujuan,” menurut Abu al-Husain Ahmad ibn Faris ibn Zakariyya. Menurut Ahmad Raisuni maqashid, secara bahasa adalah apa yang dituju oleh niat dan kehendak, dalam konteks syariat berarti tujuan dan makna yang ingin dicapai oleh hukum.

Selain itu ada juga beberapa pertanyaan, seperti: bagaimana sejarah kemunculan ilmu maqasid? Siapa saja tokoh-tokoh penting yang meletakkan dasar-dasarnya? Dan bagaimana klasifikasi maqasid menurut para ulama? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini menjadi jembatan untuk memahami maqasid lebih dalam.

Bagaimana perjalanan panjang ilmu maqasid, mulai dari benih-benihnya pada abad ketiga— oleh Imam Turmudzi Hakim, ketika istilah maqashid belum banyak dikenal oleh ulama, pengembangan oleh Imam al-Juwainy dan Imam al-Ghazali, penyempurnaan oleh al-Syatibi, hingga sistematisasi modern yang dilakukan oleh Syaikh Thahir bin ‘Ashur.

Di akhir diskusi, Sheva Maulaya dan Syarif juga menekankan pentingnya berdakwah di tengah masyarakat dengan pendekatan maqashid, seperti menjelaskan apa sebenarnya tujuan diwajibkannya berzakat, agar masyarakat bukan hanya mengetahui keharusan berzakat tetapi juga bisa memahami tujuan dan hikmah dibalik semuanya.

Selain itu juga, salah satu mahasiswa menekankan kembali pentingnya memahami ushul fiqh sebelum mengkaji lebih jauh maqashid syariah sehingga tidak keluar dari prinsip-prinsip dasarnya. Hal ini karena pada dasarnya, maqashid adalah bagian dari ilmu Ushul fiqh dan keduanya harus saling menyempurnakan satu sama lain bukan malah berlawanan.

Kajian ini diharapkan menjadi langkah awal yang produktif bagi mahasiswa Indonesia di Kairouan untuk terus menambah wawasan keilmuannya terutama dalam ilmu maqashid syariah, sekaligus meneguhkan kembali tri tradisi mahasiswa yang selama ini digaungkan oleh PPI Tunisia. Lebih dari itu, forum seperti ini juga diharapkan menjadi wadah silaturahmi dan kolaborasi antar mahasiswa yang memiliki semangat dan tujuan yang sama: menimba ilmu, memperluas cakrawala pemikiran Islam, dan kelak menjadi seseorang yang bisa berkontribusi lebih untuk negara tercinta, Indonesia.

Pada akhirnya, Kegiatan ini juga mencerminkan wajah baru seorang mahasiswa yang tidak hanya berfokus pada studi formal, tetapi juga berupaya menghidupkan ruang-ruang diskusi yang konstruktif. Dengan demikian, MAKHA Kairouan bukan hanya sekedar komunitas saja, tetapi juga candradimuka bagi para mahasiswa di Kairouan, sehingga mereka bisa sama-sama belajar, berkembang, dan mengasah kemampuan yang mereka miliki.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *