
Penulis: Muhamad Fathi Ilmy (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)
“Al-maqāṣid al-‘āmmah li al-syarī‘ah ta‘ūdu ilā ḥifẓi niẓām al-ummah wa iṣlāḥi aḥwāliha wa taḥqīqi al-maṣāliḥ wa daf‘i al-mafāsid.” – Syekh Tahir bin ‘Asyur
(Tujuan umum syariat kembali pada menjaga keteraturan umat, memperbaiki kondisi sosial-mereka, mewujudkan kemaslahatan, dan menolak kerusakan).
Kalimat tersebut bukan hanya sebuah semboyan politik, melainkan refleksi mendalam tentang arah moral etika dunia. Menghadapi derasnya arus digital di zaman yang penuh perubahan. Dunia saat ini tengah menghadapi krisis moral yang kian kompleks, serta dapat menimbulkan pengaruh yang cukup signifikan bagi transformasi suatu peradaban.
Fenomena globalisasi, individualisme ekstrem, ketidakadilan sosial, eksploitasi alam, hingga konflik antarbangsa menjadi dinamika besar bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Dalam konteks demikian, ideologi maqasid syari’ah merupakan tujuan luhur dari sistematika syariat Islam yang menawarkan paradigma etika sosial sehingga dapat memberikan peran strategis untuk menjawab krisis global bagi dunia modern ini.
Secara etimologis, maqosid berarti tujuan, maksud, atau orientasi. Sedangkan syari’ah merujuk pada aturan Ilahi yang diturunkan untuk kemaslahatan manusia. Dengan demikian, maqasid syari’ah adalah tujuan-tujuan universal dari hukum Islam yang berorientasi pada kebaikan bersama. Ulama klasik seperti imam al-Ghazali dan al-Syatibi menegaskan bahwa maqasid mencakup lima aspek pokok “al-kulliyyat al-khams” – di antaranya ialah perlindungan agama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan keturunan, dan perlindungan harta.
Dalam perkembangan kontemporer, hadirnya maqasid mulai diperluas mencakup nilai-nilai keadilan, kebebasan, martabat manusia, serta kelestarian lingkungan, terutama membahas mengenai dinamika-dinamika krisis global. Krisis moral dunia tampak nyata dalam beberapa isu, dimulai dari ketidakadilan sosial-ekonomi yang tidak merata, eksploitasi lingkungan berkelanjutan dalam hidup generasi mendatang, krisis identitas yang menimbulkan degradasi nilai akibat arus sekularisme ekstrem dan mental konsumerisme, serta konflik antarbangsa yang menciptakan penderitaan massal secara inklusif.
Transformasi dinamika tersebut dapat memberikan perubahan struktural pada keharmonisan etika sosial antarkalangan, bahkan terhadap individu. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem etika global masih rapuh dan sering kali disalahgunakan sehingga hanya dapat dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan ekonomi-politik semata.
Oleh karena itu, maqasid syari’ah tidak hanya relevan bagi umat Islam belaka, melainkan selaras memberikan peran sistematis bagi dimensi universal secara merata. Nilai-nilai yang terkandung tersebut memberikan upaya transformatif sosial bagi umat manusia dalam menjembatani keharmonisan moral dengan menawarkan solusi sistematis bagi tercapainya kemaslahatan umat. Di antara solusi yang ditawarkan untuk menjawab krisis global tersebut ialah adanya peran maqasid syari’ah sebagai dialektika pemikiran etika sosial secara global.
Adapun eksistensi etika itu sendiri adalah suatu konsep yang berhubungan dengan tindakan atau perilaku manusia, khususnya apa yang dianggap benar atau salah. Etika adalah sub bidang filsafat yang berkaitan dengan studi sistematis, pembelaan, dan dukungan teori perilaku normatif. Ia merupakan kumpulan prinsip dan standar moral yang dimiliki individu atau komunitas untuk mengendalikan tindakan atau perilaku. Istilah etika berasal dari kata Yunani “ethos”, yang berarti karakter, temperamen, moralitas, dan perilaku adat.
Ada berbagai jenis etika, termasuk deskriptif, normatif, dan meta-etika. Etika dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti persahabatan, profesi, pekerjaan, bisnis, komunikasi, dan lainnya. Hal ini menjadi penting bagi paradigma kehidupan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan mengatur sikap seseorang terhadap orang lain. Etika juga terkait dengan prinsip atau perilaku manusia. Itu bersifat mutlak atau tanpa syarat dan berkaitan dengan tindakan atau perilaku individu. Tujuan etika adalah untuk membimbing individu dalam mencapai tujuan mereka dan untuk memastikan bahwa tindakan mereka benar secara moral.
Adapun penerapan ini juga bisa direfleksikan dalam ranah keilmuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, agar mampu berpikir rasional, kritis, logis, dan objektif demi menjunjung tinggi nilai-nilai etika secara majemuk. Pernyataan ini searah dengan konsep yang Syekh Tahir bin ‘Asyur terapkan yaitu, “Al-maqāṣid al-‘āmmah li al-syarī‘ah ta‘ūdu ilā ḥifẓi niẓām al-ummah wa iṣlāḥi aḥwāliha wa taḥqīqi al-maṣāliḥ wa daf‘i al-mafāsid.” (Tujuan umum syariat kembali pada menjaga keteraturan umat, memperbaiki kondisi sosial mereka, mewujudkan kemaslahatan, dan menolak kerusakan).
Berkaitan mengenai fungsional dari hadirnya konsep nilai-nilai tersebut dalam kemasyarakatan, di antaranya ialah membentuk pola pikir maupun perilaku yang telah dianggap sesuai dalam kehidupan masyarakat, menjadi semangat untuk menginspirasi individu untuk mencapai tujuan yang diprioritaskan. Berperan sebagai landasan sikap dan ideologi moral sosial, serta membimbing dan memberikan penekanan pada individu agar senantiasa beretika baik.
Hal ini demikian dapat diperinci dengan makna yang cukup luas, di antaranya ialah terwujudnya nilai humanisasi yang menegaskan akan urgensinya martabat individu umat manusia atau istilah yang digunakan oleh Syekh Tahir bin ‘Asyur ialah hifdzu ‘ird – menjaga martabat manusia. Maka ia menerapkan nilai ini sebagai pusat orientasi kehidupan sosial.
Kemudian terwujudnya keadilan atau al-‘adlu yaitu mengimplementasikan nilai kesetaraan, baik secara peran gender, ekonomi-sosial, terutama pada sosial-politik bagi antar manusia. Disusul dengan adanya rasa kebebasan dengan tanggung jawab penuh terhadap hak dan kewajiban di mana perlu adanya sistem yang menyeimbangkan antara hak individu dan kepentingan kolektif.
Di kalangan majemuk, ditemukan bahwa keseimbangan ekologis merupakan pilar yang juga tidak boleh luput dari perhatian, karena dengan menjaga nilai keseimbangan ekologis tersebut, menegaskan akan pentingnya menjaga keberlanjutan alam sebagai amanah yang diberikan oleh Tuhan. Hal tersebut sejalan dengan nilai etika sosial, yaitu timbulnya rasa solidaritas bersama dengan menumbuhkan rasa kesalingan dan kebersamaan, baik antarsuku, budaya, maupun kalangan dalam menghadapi suatu dinamika sosial, serta menjawab tantangan kemanusiaan secara terstruktur.
Berkaitan mengenai relevansi yang maqasid syari’ah tawarkan untuk tantangan kontemporer saat ini, maka maqasid syari’ah dapat dijadikan kerangka etika global dalam berbagai bidang, di antaranya ialah dalam sistematika perekonomian yang mendorong suatu konsep keuangan yang merata, berkeadilan, menolak eksploitasi, dan dapat mendukung distribusi kesejahteraan global.
Pernyataan ini selaras dengan nilai maqasid syari’ah yang diterapkan dalam ranah sosial-politik, yaitu bagaimana cara suatu kalangan dapat mengkoordinasi suatu konsep tata kelola pemerintahan yang transparan, anti-korupsi, dan berpihak pada rakyat, serta mengakui adanya kesetaraan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa adanya diskriminasi sosial, baik ras, agama, atau gender.
Semua nilai tersebut akan berjalan dengan baik jika dikelola oleh personal, maupun kalangan yang beretika moral yang baik. Maka maqasid syari’ah tidak hanya hadir sebagai suatu konsep hukum Islam, serta bukan hanya hadir sebagai upaya simbolis semata, melainkan implementasi nilai-nilai tersebut terjun sebagai paradigma asasi terhadap terwujudnya etika sosial dunia yang harmonis, serta membawa kemaslahatan keberlanjutan bagi dimensi peradaban yang akan datang.
Apalagi di tengah krisis moral global saat ini, maqasid menghadirkan nilai-nilai universal yang mampu menginspirasi tatanan kehidupan yang lebih adil, beradab, dan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan maqasid dalam percaturan etika global dunia, serta dapat memiliki peluang untuk membangun peradaban yang lebih manusiawi dan harmonis.
Selaras dengan apa yang telah diungkapkan oleh Syekh Tahir bin ‘Asyur, “Al-maqāṣid al-syar‘iyyah laysat maḥṣūrah fī umūr dīniyyah faqaṭ, bal hiya qawā‘id ‘āmmah lil-ḥayāh al-insāniyyah.”(Tujuan-tujuan syariat tidak terbatas pada urusan agama saja, melainkan merupakan kaidah umum bagi kehidupan manusia).