
Penulis: Muhammad Dzaki Dhiya Ulhaq (Mahasiswa S2 Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ushuludin, Universitas az-Zaitunah, Tunisia)
Tunisia merupakan salah satu negara mayoritas Muslim yang unik dalam pandangan sistem hukum kenegaraannya yang sangat progresif. Negara ini dikenal dengan reformasi hukum yang berani, terutama dalam hal kesetaraan gender dan modernisasi sistem keagamaan. Salah satu undang-undang yang paling progresif adalah larangan poligami, sebuah langkah yang jarang ditemukan di negara-negara Muslim lainnya. Namun, di balik kemajuan tersebut, Tunisia juga memiliki kebijakan kontroversial, salah satunya adalah penghapusan sistem wakaf (ahbas) yang telah menjadi bagian penting dari sejarah dan budaya negara ini.
Sistem wakaf (ahbas) di Tunisia memiliki sejarah panjang sebagai instrumen utama dalam mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sebelum kemerdekaan, wakaf memainkan peran sentral dalam menopang solidaritas masyarakat Tunisia. Aset-aset wakaf digunakan untuk mendanai lembaga pendidikan seperti Masjid Zaituna, pusat keilmuan ternama, serta layanan kesehatan melalui rumah sakit seperti Rumah Sakit Aziza Othmana yang didirikan pada abad ke-17 oleh Putri Aziza Othmana. Properti wakaf menjadi simbol kedermawanan yang memastikan kaum miskin, anak yatim, dan kelompok rentan lainnya mendapatkan bantuan yang layak. Sistem wakaf semakin berkembang ketika kekhalifahan Turki Utsmani yang bermadzhab fikih Hanafi menguasai Ifriqiya (nama negara sebelum Tunisia), meskipun saat itu paham madzhab Maliki mendominasi kehidupan keagamaan masyarakat Tunisia.
Namun, sistem ini mengalami transformasi signifikan ketika Tunisia jatuh ke tangan Prancis pada tahun 1881. Kolonialisme Prancis melemahkan sistem wakaf melalui kebijakan eksploitasi aset demi kepentingan ekonomi mereka. Salah satu kebijakan yang merugikan adalah Qanun Mu’awadhah (Undang-Undang Pertukaran) pada tahun 1889, yang mengizinkan penjualan properti wakaf dengan dalih efisiensi. Dalam praktiknya, kebijakan ini merampas ribuan hektar tanah wakaf yang produktif dan mengalihkannya ke tangan pemilik asing atau dieksploitasi untuk keuntungan kolonial. Meskipun Prancis tidak menghapus wakaf karena takut memicu adanya perlawanan, namun mereka mampu melemahkannya secara sistematis dengan menyalahgunakan celah hukum dan menciptakan pengelolaan yang tidak efisien.
Setelah kemerdekaan Tunisia pada tahun 1956, pemerintah di bawah kepemimpinan Habib Bourguiba mengambil langkah kontroversial dengan menghapus sistem wakaf sepenuhnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari proyek modernisasi negara yang bertujuan untuk mengendalikan semua sumber daya ekonomi di bawah otoritas negara dan memutuskan keterkaitan antara agama dengan kehidupan publik. Melalui Undang-Undang 1956 dan Keputusan 1957, properti wakaf dialihkan menjadi milik negara, sementara pengelolaan wakaf dilarang sama sekali. Keputusan ini membawa dampak signifikan: ribuan hektar tanah wakaf dibiarkan terbengkalai dan tidak produktif, sementara lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial kehilangan sumber pendanaannya.
Pasca-revolusi Tunisia tahun 2011, wacana untuk menghidupkan kembali sistem wakaf muncul sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan sosial yang melanda Tunisia. Dengan banyaknya aset wakaf yang masih terbengkalai, wacana ini menjadi solusi potensial untuk mengatasi masalah ekonomi, seperti pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Sistem wakaf, jika dikelola dengan baik, dapat berperan penting dalam mendanai program kesejahteraan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan, tanpa membebani anggaran negara. Negara-negara seperti Turki dan Prancis telah menunjukkan keberhasilan dalam memanfaatkan wakaf untuk mendukung proyek-proyek pembangunan. Misalnya, Asosiasi Wakaf Paris berhasil mendanai Masjid Paris melalui pendapatan dari restoran dan hotel mewah, sementara Turki menggunakan wakaf untuk membiayai lembaga-lembaga sosial dan pendidikan.
Meski demikian, gagasan menghidupkan kembali sistem wakaf di Tunisia masih memicu perdebatan tajam di kalangan politik dan masyarakat. Kelompok modernis dan sekularis memandang kebangkitan wakaf sebagai ancaman terhadap prinsip negara sekuler dan khawatir akan munculnya “negara dalam negara” yang berada di luar kendali pemerintah. Mantan Menteri Keuangan Tunisia, Houssine Dimassi, berpendapat bahwa sistem wakaf dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi atau politik. Sebaliknya, pendukung reformasi wakaf, seperti Slim Besbes, menekankan bahwa sistem wakaf bukan sekadar instrumen keagamaan, melainkan juga solusi praktis untuk mendorong solidaritas sosial dan pembangunan ekonomi. Dengan pengaturan hukum yang jelas dan pengawasan yang ketat, wakaf dapat menjadi instrumen pembangunan yang efisien dan transparan, tanpa bertentangan dengan prinsip modernisasi negara.
Dalam konteks Tunisia saat ini, potensi wakaf untuk dimanfaatkan kembali menjadi semakin relevan. Banyak properti wakaf yang terbengkalai selama puluhan tahun dapat dioptimalkan untuk proyek pertanian, perumahan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya. Dengan pengelolaan profesional dan regulasi yang transparan, sistem wakaf dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi masalah sosial yang dihadapi masyarakat Tunisia. Selain itu, sistem ini juga dapat berfungsi sebagai pelengkap kebijakan publik dalam menyediakan layanan dasar bagi kelompok rentan, seperti kaum miskin dan anak-anak di pedesaan.
Meskipun tantangan politik dan ideologis tetap ada, kebangkitan sistem wakaf memerlukan pendekatan yang bijak dan inklusif. Penting untuk memastikan bahwa sistem ini dikelola secara profesional, dengan prinsip tata kelola yang baik dan pengawasan yang efektif. Di saat yang sama, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang peran wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi, bukan hanya sebagai lembaga keagamaan.
Kesimpulannya, sistem wakaf di Tunisia memiliki sejarah panjang sebagai pilar kesejahteraan sosial dan ekonomi, tetapi mengalami pelemahan signifikan akibat kolonialisme dan kebijakan penghapusan pasca-kemerdekaan. Dalam konteks tantangan ekonomi modern, menghidupkan kembali sistem wakaf dapat menjadi solusi strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menciptakan solidaritas sosial. Dengan pengelolaan yang transparan, regulasi yang jelas, dan pengawasan yang baik, sistem wakaf dapat berfungsi sebagai instrumen efektif untuk menuju masa depan yang lebih adil dan sejahtera.