
Tunis, 09 oktober 2024 komunitas Maqshaduna telah sampai pada akhir pembahasan salah satu buku Maqashid Syariah karya Jaser Auda yang berjudul, Maqashid as-Syari’ah Dalil Lil Mubtadi’in. Buku ini merupakan kajian pokok bagi para mahasiswa Tunisia, khususnya bagi para pengkaji dan pecinta ilmu Maqashid. Mengingat buku ini adalah langkah awal bagi mahasiswa untuk memahami ilmu Maqashid sebelum beranjak ke buku-buku maqashid yang lebih tinggi. Hal ini membuat daya tarik bagi mahasiswa untuk tidak sekedar membacanya, akan tetapi mengkajinya, mendiskusikanya serta mengkontekstualisasikan dengan permasalahan – permasalahan kontemporer yang ada.
Sekilas tentang buku Jasser Auda ini, di dalam bukunya ia membahas akan ilmu dasar maqashid syariah dengan pemahaman dan bahasa yang mudah dipahami bagi kalangan pemula, bahkan di dalam pembukaannya, ia memaparkan bahwa buku ini ditujukan bagi kalangan muslim awam bahkan non muslim untuk mengenal maqashid syari’ah secara lebih dekat. Adapun isi dari bukunya tidak lepas dari 3 pembahasan pokok utama. Pembahasan pertama mengenai pengertian maqashid itu sendiri, pembahasan kedua terkait pelopor serta perkembangan ilmu maqosid dan pembahasan yang terakhir terkait peran maqosid di dalam pembaruan islam di era modern.
Pada kesempatan akhir pembahasan kitab Jasser Auda ini, cukup menarik bagi para anggota komunitas dalam mengkaji dan mendiskusikanya secara hangat, mengingat pembahasan akhir kitab ini merupakan jawaban Jasser Auda dengan corak keilmuan maqashidnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan erat dengan masalah kontemporer. Selain itu di akhir bukunya ia juga memaparkan intisari dari seluruh cangkupan isi buku tersebut. Berikut pembahasan akhir yang disampaikan oleh pemateri komunitas Maqshaduna :
Hubungan Cinta dan keluarga di Dalam Islam
Cinta adalah tujuan tertinggidalam hidup, dan bertukar cinta dan menerimanya dari orang yang tepat adalah kebahagiaan tertinggi yang bisa diharapkan seseorang. Jadi mengapa tidak memberi kita kebebasan untuk menikmati cinta dengan damai, tanpa beban dan kerumitan kehidupan berkeluarga? Bagaimana bisa dianggap sebagai karakter yang benar jika melarang tubuh menikmati sebuah cinta, dan menganggap larangan ini sebagai salah satu aspek dari tujuan norma bagi syari’at?
Berangkat dari pertanyaan ini, sebelum menjelasakan lebih mendalam, Jasser Auda mencoba menguraikan satu persatu terkait hubungan cinta dan keluarga. Pada awal pemaparanya Ia menguraikan terkait hakikat cinta di dalam Islam, yang di mana Islam itu tidak melarang rasa cinta, karena hal tersebut merupakan anugrah dari Allah SWT yang diberikan kepada para hambanya. Islam hanya melarang perbuatan-perbuatan keji yang mengatasnamakan rasa cinta. Sebagaimana Islam melarang perbuatan zina kepada kedua pasangan yang belum halal dengan dalih meluapkan rasa cinta.
“Islam tidak menentang sifat ini, melainkan mengaturnya! Siapa bilang bahwa islam melarang untuk jatuh cinta? Yang dilarang islam jutru adalah kenikmatan fisik antara dua orang yang belum menikah. Tapi mengapa islam melarang hal ini? Karena islam menyeimbangkan antara rasa cinta ini dengan nilai lain yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan, dan keluarga dalam aturan islam adalah pondasi kebahagiaan masyarakat atau sosial”.
Dari pernyataan Jasser Auda tampak jelas, bahwa Islam tidak melarang sifat cinta, akan tetapi mengaturnya sesuai dengan syari’at yang ada. Karena pada hakikatnya, adanya aturan atau syari’at yang diberlakukan kepada manusia tidak lain bertujuan untuk kemaslahatan manusia serta menjaga sistem kehidupan manusia yang lebih baik. Dapat kita lihat di dalam bukunya, ia memberikan permisalan terkait hal ini, bagaimana nantinya seorang anak yang dilahirkan melalui hubungan di luar pernikahan?, berangkat dari pertanyaan ini kita bisa membayangkan bagaimana kemadharatan akan muncul dari perbuatan zina. Hal ini dapat kita saksikan begitu banyak terjadi kasus perzinaan, yang mana seorang laki-laki lari dari tanggung jawabnya terhadap anak yang dihasilkan dari perzinaan. Begitu pula dari pihak wanita yang tidak kuat menahan beban ini, sering kali terjadi penelantaran anak bahkan ada yang melakukan pembunuhan.
Dalam kasus ini, Jasser Auda mencoba untuk mengaitkan hubungan cinta dengan nilai-nilai lainya, dengan artian bahwa islam itu mengatur dan menyeimbangkan rasa cinta dengan nilai keadilan serta kesejahteraan yang ada. Sebagaimana uraian yang ia paparkan :
“Sesungguhnya islam tidak menentang ini. Akan tetapi seorang anak yang ingin lahir, ia harus masuk kedalam keluarga, dan hal ini menyelamatkan anak-anak dari ketidakadilan yang sangat besar. Sebagai buktinya, cukuplah kita melihat kasus keluarga yang jumlahnya semakin besar diberbagai belahan dunia yang bertumpu pada satu orang tua-terutama ibu. Jadi cinta adalah hal yang menakjubkan,seperti yang saya sebutkan, tapi islam bertujuan untuk menyeimbangkannya dengan tujuan sosial dan keluarga lainnya”.
Menurut hemat penulis hubungan sifat cinta dengan keluarga itu merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat kedua hal tersebut adalah asas paling dasar terbentuknya suatu peradaban masyarakat yang baik. Bagaimana nantinya jika luapan rasa cinta tidak di bungkus dengan akad serta aturan yang mengikat. Begitu juga sebaliknya bagaimana bisa suatu keluarga tumbuh tanpa didasari dengan rasa cinta?
Terorisme di dalam islam
Bagaimana bisa dikatakan bahwa Islam adalah sistem akhlaqi, namun Islam sendiri mendorong terorisme ?
Pertanyaan tersebut muncul ketika sedang marak-maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam. Dapat kita persepsikan bahwa munculnya kelompok – kelompok islam yang melakukan teror tersebut adalah akibat dari pemikiran yang radikal serta kesalahpahaman mereka terhadap ajaran agama Islam. Karena itu, Jaser Auda mencoba menjawab melalui prespektif maqashidnya untuk mersepons adanya terorisme yang berkembang. Sebelum masuk lebih mendalam, pemateri memberikan pengertian terorisme itu sendiri dengan artian bahwa segala usaha yang dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan, kekejaman dan kengerian dari suatu individu ataupun kelompok maka dianggap sebagai tindakan terorisme.
Selain itu Jaser Auda juga memberikan beberapa point penting terkait terorisme itu sendiri, sebagaimana berikut :
Yang pertama, terorisme itu bukan bagian dari ajaran agama manapun termasuk ajaran Islam. Dapat kita buktikan melalui kitab-kitab agama yang ada bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan terorisme. Karena setiap agama akan mengajarkan pengikutnya akan moralitas yang baik.
Kedua, tidak semua kekerasan dapat dikatakan sebagai tindakan terorisme, dengan artian bahwa segala tindakan kekerasan dapat dibenarkan dan dapat di salahkan sesuai dengan konteks yang terjadi.
Ketiga pembelaan diri yang di perbolehkan di dalam Islam bukanlah bagian dari tindakan terorisme, mengingat hal tersebut hanya diperbolehkan pada kondisi-kondisi yang mengancam dirinya saja.
Kemudian terorisme dapat berbentuk berbagai macam, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pencegahan dari layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Yang kelima, terorisme seringkali juga terjadi dalam keadaan perang ketika melalaikan serta melanggar norma-norma perang yang ada bagi masyarakat sipil.
Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwasanya terorisme bukanlah ajaran agama Islam, mengingat terorisme itu sendiri sangat jelas bertentangan dengan nilai-nilai fundamental Islam yaitu melanggar hak-hak manusia serta keadilan.
Penerapan Hukum Syari’at dengan Kacamata Maqashid Syari’ah Menurut Jaser Auda
Setelah beberapa bulan lamanya dalam mengkaji buku ini, sampailah juga komunitas Maqshaduna di pembahasan terakhir yang merupakan ringkasan serta intisari dari seluruh pembahasan buku Maqashid as-Syari’ah Dalil Lil Mubtadi’in ini. Salah satu intisari yang ia paparkan bahwa penerapan hukum syari’at pada zaman ini bersifat fragmentaris, tekstualis, dan hanya memandang dari salah satu dari beberapa dimensi yang ada. Lebih dari itu ia menyatakan bahayanya terlalu memandang dengan perspektif teks saja, ataupun mengkultuskan seorang mujtahid akan hasil-hasil ijtihadnya, yang mana hal tersebut dapat menimbulkan kekakuan serta intoleransi terhadap perbedaan.
Maka dari itu teori Maqashid Syari’ah berkontribusi mengangkat tingkat perbedaan yang menimbulkan konflik di antara madzhab ataupun sifat tekstualis yang mengarah terhadap kejumudan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu dengan memperhatikan filosofis syari’ah itu sendiri.
Menurut Jasser Auda, Maqashid Syariah itu dapat menentukan keabsahan suatu ijtihad, dengan artian bahwasanya keabsahan suatu ijtihad itu tergantung sejauh mana ijtihad tersebut sesuai dengan pencapaian tujuan hukum syari’at, yaitu Maqashid Syariah. Dengan ini sudah sepatutnya teori Maqashid Syariah diimplementasikan oleh para pelaku ahli syari’ah serta para pemegang kebijakan dengan tanpa memandang latar belakang apapun.
Dalam kesempatan ini Fikran Munawaar sebagai ketua komunitas maqsoduna menyatakan akan tetap meneruskan kajian serta diskusi buku jaser auda yang berjudul Fiqhul Maqashid. Menurutnya, buku yang telah diselesaikan ini merupakan pengenalan terhadap ilmu Maqashid, dan nantinya buku yang akan dikaji oleh komunitas Maqshaduna lebih berfokus pada penerapan maqashid syari’ah terhadap hukum-hukum syari’ah secara lebih detail.