PPI TUNISIA

Maqosid Syariah dan Ekonomi Hijau: Upaya Pertumbuhan Masyarakat dan Pelestarian Alam Berkelanjutan

Penulis: Muhammad Fardan Abid (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)

Belakangan ini bumi seperti sedang mengirimkan sinyal darurat. Suhu terus naik, udara makin panas, dan musim kian sulit ditebak. Para ilmuwan sudah lama memberi peringatan, tapi sering kali kita abai. Laporan IPCC tahun 2021 menyebut suhu bumi naik lebih dari 1 derajat sejak masa pra-industri. Sepintas kecil, tapi dampaknya terasa di mana-mana: es di kutub mencair, permukaan laut naik, dan cuaca semakin ekstrem. Tahun 2024 bahkan tercatat sebagai salah satu titik panas terparah dalam sejarah. Pertanyaannya, sampai kapan kita bisa bertahan jika pola ini terus berlanjut?

Krisis iklim bukan lagi wacana di seminar. Kita merasakannya langsung. Banjir besar datang tiba-tiba, kebakaran hutan membuat langit sesak, badai makin ganas, dan petani bingung menghadapi cuaca yang tak menentu. Bukan hanya soal alam yang rusak, tapi soal kehidupan sehari-hari: pangan, kesehatan, dan ekonomi ikut goyah. Krisis ekologi sejatinya adalah krisis manusia.

Indonesia yang terkenal dengan keindahan alamnya pun ikut terjerat. Deforestasi besar-besaran, tambang yang menggali perut bumi tanpa henti, hingga asap pabrik yang menyelimuti langit, semua menambah beban. Greenpeace Indonesia dan Celios pada 2024 mencatat, desa-desa yang berada dekat tambang malah makin menderita. Mereka sulit mendapatkan air bersih, sekolah seadanya, fasilitas kesehatan terbatas, dan justru lebih rentan terkena bencana. Eksploitasi alam yang berlebihan bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga memperparah ketimpangan sosial.

Di tengah kekacauan ini, agama seharusnya hadir, bukan berdiam diri. Islam melalui konsep maqasid syariah mengajarkan bahwa tujuan utama hukum syariat Islam adalah menjaga kemaslahatan manusia. Syaikh Thahir bin Asyur menegaskan bahwa syariah hadir demi kebaikan, sementara Ibnu Al-Qayyim menambahkan, dasar syariah adalah keadilan, kasih sayang, maslahat, dan kebijaksanaan. Artinya, jika sebuah tindakan melukai keadilan dan merusak kehidupan, hal itu bertentangan dengan syariah.

Secara tradisional, maqasid syariah dikenal dengan lima tujuan pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Namun, sebenarnya tujuan syariah tidak hanya berhenti disini saja. Beberapa pemikir Islam kontemporer seperti Abdul Majid Najjar dan Dr. Jamaluddin A’tiyyah mengembangkan teori lima tujuan pokok Islam menjadi beberapa tahap yang mempunyai cabang tersendiri.

Para pemikir Islam menekankan bahwa lima tujuan pokok itu hanya terbatas pada tingkat individual saja. Tentunya hal ini belum memenuhi tahap-tahap untuk mencapai tujuan besar agama islam itu sendiri yaitu membangun dan menjaga sistem kehidupan yang baik, seperti yang telah digagas oleh Syekh Tohir dalam bukunya Ushulunnizom al-Ijtima’i. Dengan begitu hakikat tujuan agama ini menurut Dr. Jamaluddin Atiyah mempunyai empat tingkatan.

Tingkatan pertama berada dalam penjagaan eksistensi individu manusia itu sendiri dengan upaya terealisasikannya lima tujuan pokok diatas. Adapun tingkat selanjutnya berpusat pada tingkat keluarga, dengan artian agama hadir sebagai upaya pertumbuhan masyarakat melalui aspek keluarga, sebelum menyentuh aspek kelompok yang lebih besar, yaitu masyarakat. Adapun tahap selanjutnya tujuan agama menjadi pelindung eksistensi kehidupan masyarakat dengan menjaga segala kehidupan di sekitarnya. Dari sinilah perhatian ulama terhadap penjagaan lingkungan itu tumbuh, lebih-lebih di era mutakhir telah terjadi krisis alam akibat eksploitasi besar-besaran demi kepentingan manusia.

KH Ali Yafie salah satu ulama Indonesia yang memperhatikan secara khusus satu dimensi penting tujuan agama, yaitu menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah). Tanpa lingkungan yang sehat, lima tujuan pokok tadi mustahil tercapai. Bagaimana menjaga jiwa kalau udara penuh polusi? Bagaimana melindungi keturunan jika air bersih lenyap? Menjaga bumi berarti menjaga masa depan.

Konsep ini sejalan dengan gagasan ekonomi hijau. Sejak Pearce dan kawan-kawan memperkenalkannya lewat Blueprint for a Green Economy (1989), ekonomi hijau menjadi rujukan pembangunan yang menyeimbangkan manusia dan alam. Prinsipnya: energi bersih, sumber daya terbarukan, pengurangan emisi, dan ekonomi sirkular. Ia bukan sekadar teori teknis, tapi bisa dipahami sebagai bentuk nyata maqasid syariah dalam konteks modern.

Isu ini terasa sekali di Indonesia. Polemik tambang nikel di Raja Ampat beberapa waktu lalu memunculkan pro dan kontra. Ada yang menekankan keuntungan ekonomi, ada pula yang menjerit soal rusaknya alam. Perdebatan ini membuktikan bahwa ekologi bukan sekadar hitung-hitungan angka, melainkan menyentuh nilai kemanusiaan dan moral.

Dalam sebuah forum lintas komunitas PPI Tunisia, bertema “Harmoni Agama dan Alam”, Idris Ahmad Rifa’i memberi pandangan menarik. Menurutnya, Al-Qur’an seakan menampilkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, Allah berfirman: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. al-A‘rāf: 56). Namun di sisi lain, Allah juga menyebut: “Dia telah menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan di bumi semuanya sebagai rahmat dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. al-Jāṡiyah: 13). Sekilas kedua ayat ini tampak bertolak belakang atau terjadi kontradiksi, ayat pertama menunjukkan larangan merusak bumi berhadapan dengan ayat kedua yang menunjukkan bahwa seluruh isi bumi ditundukkan bagi manusia. Namun, Idris menawarkan jalan tengah dengan mengacu pada ayat lain: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan” (QS. al-A‘rāf: 31) Artinya, manusia memang diperbolehkan memanfaatkan alam, tetapi tidak boleh melakukan eksploitasi berlebihan. Sebab, kerakusan dalam mengolah alam justru akan membawa kerusakan besar bagi lingkungan dan kehidupan.

Abbas Hamonangan Harahap menambahkan perspektif spiritual yang menggetarkan. Menurutnya, menjaga bumi bukan sekadar agenda ekologis, tapi bagian dari ibadah. Alam adalah amanah, titipan dari Tuhan, yang harus dijaga untuk generasi berikutnya. Dengan begitu, menanam pohon, menghemat air, atau mengurangi sampah bukan hanya tindakan teknis, tapi ibadah yang bernilai spiritual.

Di titik inilah maqasid syariah dan ekonomi hijau bertemu. Keduanya sama-sama menuntun kita untuk hidup seimbang. Agama memberi nilai moral, ilmu pengetahuan memberi alat praktis. Bila keduanya berjalan beriringan, jalan menuju peradaban yang lebih adil dan sehat terbuka lebar.

Tentu, jalan ini tidak mulus. Kita hidup di zaman serba cepat, konsumtif, dan sering terjebak pada kepentingan sesaat. Namun, perubahan tidak harus dimulai dari sesuatu yang besar. Bisa dari hal kecil: mengurangi plastik sekali pakai, menghemat listrik, menanam pohon di halaman rumah, atau mendukung kebijakan ramah lingkungan. Jika dilakukan bersama-sama, langkah kecil ini bisa menjadi gerakan besar.

Merawat bumi pada akhirnya bukan hanya soal alam, tapi soal cinta kepada sesama manusia dan rasa hormat kepada Sang Pencipta. Bumi bukan warisan yang bebas kita rusak, melainkan titipan yang kelak harus kita serahkan kembali—bukan dalam keadaan hancur, tapi tetap layak dihuni.

Akhirnya kita punya pilihan: meninggalkan bumi yang penuh luka, atau mewariskan bumi yang hijau dan sehat. Pilihan itu ada di tangan kita sekarang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *