PPI TUNISIA

Menakar Relasi Islam dan Politik di Era Demokrasi Modern

Penulis: Rival Haikal (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Kairouan, Tunisia)

PPI Tunisia – Dalam Islam, terdapat perbedaan antara konsep politik secara umum dan politik Islam. Kata politik sering dihubungkan dengan konsep dan tatanan kehidupan masyarakat yang berakar pada keilmuan dan tradisi Barat. Dalam praktiknya, politik kerap dipersepsikan secara negatif karena sering dikaitkan dengan korupsi, intrik, kekerasan, dan perebutan kekuasaan. Padahal, politik pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang perebutan kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana manusia mengatur kehidupan bersama dan menentukan arah kehidupan masyarakat. 

Dalam pemahaman Yunani, politik berkaitan dengan istilah polis, yaitu negara-kota. Aristoteles (384–322 SM) kemudian memberikan pembahasan sistematis mengenai politik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Menurutnya, manusia merupakan makhluk yang hidup dalam komunitas dan memiliki kecenderungan alami untuk membangun kehidupan bersama. Pemahaman mengenai politik sebagai bagian dari kehidupan bersama tersebut kemudian membawa kita pada pertanyaan tentang bagaimana Islam memandang persoalan politik. Sebab, Islam tidak hanya berbicara mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan nilai dan prinsip yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara lebih luas. 

Politik Islam dapat dipahami sebagai pemikiran atau gagasan mengenai persoalan politik yang bersumber pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi, serta pengalaman politik pada masa Khulafā’ al-Rāsyidīn dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Praktik politik Islam juga merujuk pada bagaimana Nabi Muhammad SAW dan generasi setelahnya mengatur kehidupan masyarakat, membangun kepemimpinan, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Perbincangan semacam ini menjadi penting, terutama ketika dikaitkan dengan perkembangan demokrasi modern dan sistem pemerintahan yang berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Persoalannya kemudian bukan hanya apakah Islam dan politik memiliki hubungan, tetapi juga bagaimana hubungan tersebut diterjemahkan dalam kehidupan politik yang demokratis dan plural.

Islam, Kepemimpinan, dan Kehidupan Bernegara

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW menunjukkan pentingnya organisasi dan kepemimpinan dalam membangun masyarakat Madinah. Kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kekuasaan, tetapi juga dengan bagaimana membangun keteraturan sosial, menjaga hubungan antarmanusia, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan kehidupan bersama yang berkeadilan. Penekanan terhadap pentingnya organisasi dan otoritas kekuasaan tersebut kemudian terus menjadi perhatian para pemimpin dan pemikir umat Islam. Dalam perkembangan sejarahnya, muncul berbagai istilah yang digunakan untuk menggambarkan otoritas kepemimpinan, seperti khalifah, sulthan, malik, imam, dan sebagainya. Namun, keberadaan kepemimpinan dalam sejarah Islam tidak serta-merta berarti bahwa bentuk kelembagaan politik tertentu, seperti khilafah atau imamah, merupakan sistem politik yang ditetapkan secara langsung oleh agama.

Di sinilah pemikiran Fazlur Rahman menjadi penting untuk diperhatikan. Ia berpendapat bahwa sistem politik dalam bentuk imamah atau khilafah tidak secara khusus ditetapkan sebagai perintah agama. Menurutnya, “kekhalifahan” bukanlah sistem politik yang ditetapkan oleh Tuhan. Namun, Islam membutuhkan kekuatan politik untuk mewujudkan ajaran dan cita-citanya dalam realitas sejarah, dan kebutuhan akan kekuatan politik tersebut merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan umat Islam.

Pandangan Fazlur Rahman memberikan titik penting dalam memahami hubungan Islam dan politik. Islam tidak harus dipahami memiliki satu bentuk sistem politik yang bersifat baku dan berlaku untuk seluruh zaman. Namun, nilai-nilai dan tujuan yang dibawa Islam membutuhkan ruang sosial dan politik agar dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian, yang menjadi persoalan bukan semata-mata bentuk negara atau nama institusi kekuasaan, tetapi bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai moral yang sejalan dengan ajaran Islam.

Tiga Pandangan tentang Islam dan Politik

Perbincangan mengenai hubungan Islam dan politik kemudian melahirkan berbagai aliran pemikiran. Secara umum, pemikiran tersebut dapat dipetakan ke dalam tiga pandangan besar: pandangan yang melihat Islam dan politik tidak dapat dipisahkan, pandangan yang memisahkan agama dari urusan politik, dan pandangan yang melihat keduanya memiliki hubungan erat tetapi tidak dalam bentuk legal-formalistik.

Pertama, Islam dan politik tidak dapat dipisahkan

Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukan semata-mata agama dalam pengertian Barat yang hanya menyangkut hubungan spiritual antara manusia dengan Tuhan. Islam dipandang sebagai agama yang sempurna dan mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Para penganut pandangan ini pada umumnya berpendirian bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip yang dapat menjadi dasar dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan. Karena itu, umat Islam hendaknya merujuk kepada pengalaman politik Nabi Muhammad SAW dan Khulafā’ al-Rāsyidīn.

Dalam pandangan ini, kehidupan politik Islam dapat dibangun berdasarkan sejumlah prinsip dasar, seperti amanah, musyawarah, persamaan, keadilan, dan kemajemukan. Politik tidak hanya dipahami sebagai mekanisme untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menjalankan tanggung jawab moral dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Kedua, Islam dan politik dapat dipisahkan

Aliran kedua berpendirian bahwa agama Islam merupakan agama yang tidak memiliki hubungan langsung dengan urusan kenegaraan. Dalam pandangan ini, Nabi Muhammad SAW terutama dipahami sebagai seorang Rasul yang memiliki tugas utama menyampaikan risalah dan mengajak manusia menuju kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi akhlak. 

Pandangan ini menekankan bahwa tugas kenabian berorientasi pada pembentukan manusia yang beriman dan berakhlak, seperti menjalankan salat, zakat, puasa, berbuat baik kepada sesama, serta menaati perintah Allah SWT. Dengan demikian, urusan ketatanegaraan dipandang sebagai wilayah kehidupan manusia yang dapat ditentukan berdasarkan perkembangan masyarakat dan pertimbangan rasional, bukan sebagai suatu sistem politik yang telah ditentukan secara khusus oleh agama.

Ketiga, Islam dan politik berkaitan secara substantif

Aliran ketiga menolak pendapat bahwa Islam merupakan agama yang menyediakan sistem ketatanegaraan secara lengkap dan rinci. Namun, aliran ini juga menolak anggapan bahwa Islam hanya mengatur hubungan spiritual antara manusia dan Tuhan serta tidak memiliki hubungan dengan kehidupan publik. Pandangan ini berusaha menempatkan Islam sebagai sumber nilai dan etika bagi kehidupan bernegara. Islam tidak harus hadir dalam bentuk sistem politik yang legal-formal, tetapi nilai-nilai Islam dapat menjadi pedoman dalam membangun kehidupan publik.

Dalam perspektif ini, nilai-nilai seperti keadilan, amanah, musyawarah, persamaan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap manusia dapat menjadi dasar etis dalam kehidupan politik. Dengan demikian, agama tidak harus dijadikan sebagai alat kekuasaan, tetapi juga tidak harus disingkirkan dari kehidupan publik. Pandangan ini menjadi menarik ketika ditempatkan dalam konteks masyarakat modern yang plural. Negara dapat menggunakan sistem demokrasi sebagai mekanisme pengelolaan kekuasaan, sementara nilai-nilai agama tetap memberikan orientasi moral terhadap bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan.

Islam dan Politik dalam Demokrasi Modern

Ketiga pandangan tersebut menunjukkan bahwa hubungan Islam dan politik bukanlah persoalan yang sederhana. Perdebatan tersebut bukan hanya mengenai apakah agama dan politik harus disatukan atau dipisahkan, tetapi juga mengenai bagaimana nilai-nilai agama diterjemahkan dalam kehidupan publik. Dalam konteks demokrasi modern, persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah Islam menerima atau menolak demokrasi. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana prinsip-prinsip yang terdapat dalam ajaran Islam dapat berkontribusi terhadap kehidupan politik yang adil dan berkeadaban.

Prinsip amanah, misalnya, dapat menjadi landasan moral bagi seseorang yang memegang kekuasaan. Musyawarah dapat menjadi etika dalam proses pengambilan keputusan. Keadilan dapat menjadi orientasi dalam membuat kebijakan. Persamaan dapat menjadi dasar dalam memperlakukan warga negara. Sementara kemaslahatan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, hubungan Islam dan politik tidak harus selalu dipahami dalam kerangka pendirian sebuah negara dengan simbol-simbol agama. Sebaliknya, memisahkan agama sepenuhnya dari kehidupan publik juga bukan satu-satunya cara untuk menjaga kehidupan demokratis. Ada ruang di antara keduanya, yaitu menghadirkan nilai-nilai agama sebagai sumber etika dalam kehidupan politik.

Belajar dari Madinah

Dalam sejarah Islam, kehidupan masyarakat Madinah pada masa Rasulullah SAW sering menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan mengenai hubungan agama, masyarakat, dan kekuasaan. Nabi Muhammad SAW menunjukkan bagaimana kehidupan keagamaan, hubungan antarmanusia, dan pengelolaan masyarakat dapat berjalan dalam satu kehidupan bersama.

Madinah memberikan gambaran mengenai bagaimana masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda dapat hidup dalam sebuah tatanan sosial yang diatur melalui kesepakatan dan tanggung jawab bersama. Hal tersebut tercermin dalam Piagam Madinah, yang menjadi salah satu landasan dalam mengatur kehidupan masyarakat yang beragam pada masa Rasulullah SAW. Oleh karena itu, pengalaman Madinah tidak hanya penting dilihat dari aspek sejarahnya, tetapi juga sebagai salah satu bahan refleksi dalam memahami bagaimana nilai agama dapat berinteraksi dengan kehidupan sosial dan politik.

Dengan demikian, keteladanan politik Rasulullah SAW dapat dilihat bukan hanya dari bentuk kelembagaan yang ada pada masa itu, tetapi juga dari nilai-nilai yang mendasarinya: keadilan, amanah, musyawarah, tanggung jawab, perlindungan terhadap masyarakat, serta upaya membangun kehidupan bersama yang damai.

Islam, Politik, dan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, perdebatan mengenai hubungan Islam dan politik memiliki ruang yang sangat luas. Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, tetapi juga memiliki keragaman agama, suku, budaya, dan pandangan politik. Oleh karena itu, umat Islam memiliki ruang yang besar untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Partisipasi tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk menjadikan agama sebagai alat untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.

Peran ulama dan umat Islam justru sangat penting dalam membangun kesadaran politik yang sehat dan beretika. Dengan partisipasi yang aktif, kritis, dan cerdas, umat Islam dapat mewarnai kehidupan politik dengan nilai-nilai keadilan, amanah, musyawarah, kemaslahatan, dan keadaban publik. Sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’: 58).

Pada akhirnya, hubungan Islam dan politik dalam demokrasi modern tidak harus dipahami secara hitam-putih: apakah Islam harus menjadi sistem politik formal atau agama harus sepenuhnya dipisahkan dari politik. Di antara kedua pandangan tersebut terdapat ruang untuk menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan publik tanpa menjadikan agama sebagai alat kekuasaan.

Politik membutuhkan etika agar kekuasaan tidak kehilangan arah. Agama memberikan nilai yang dapat menjadi sumber moral dalam kehidupan bersama. Di titik inilah relasi Islam dan politik menjadi penting untuk terus dibicarakan, bukan untuk mempertentangkan agama dan negara, tetapi untuk mencari bagaimana kekuasaan dapat dijalankan dengan amanah, keadilan dapat diwujudkan, dan kehidupan bersama dapat diarahkan kepada kemaslahatan. Dengan tujuan akhirnya bukan sekadar membangun kekuasaan, tetapi membangun kehidupan bangsa yang damai, adil, makmur, dan selaras dengan nilai-nilai keislaman dalam konteks demokrasi modern yang sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *