
Penulis: Mohammad Nurul Hasan Alan (Mahasiswa S1 Universitas 9 avril, Tunis, Tunisia)
PPI Tunisia – Mempelajari hukum dalam Islam merupakan salah satu sarana penting bagi seorang muslim dalam menjalankan kehidupannya sesuai dengan tuntunan syariat. Salah satu cabang ilmu yang penting untuk dipelajari adalah ilmu fikih, karena melalui fikih seseorang dapat mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupannya. Namun, dalam mempelajari fikih, seseorang tidak seharusnya hanya berhenti pada pemahaman teks hukum secara literal, tetapi juga perlu memahami apa yang melatarbelakangi pensyariatan suatu hukum, apa tujuan diadakannya suatu ketetapan syariat, serta kemaslahatan apa yang hendak diwujudkan melalui hukum tersebut.
Pentingnya memahami tujuan di balik pensyariatan hukum terletak pada kenyataan bahwa setiap ketetapan syariat memiliki tujuan dan hikmah yang hendak dicapai. Sebagaimana seseorang yang berjalan tanpa mengetahui tujuan akan mengalami kesulitan dalam menentukan arah perjalanannya, demikian pula memahami hukum Islam tanpa mengetahui tujuan di baliknya dapat menyebabkan seseorang hanya memahami hukum pada tataran lahiriah tanpa memahami nilai dan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, memahami tujuan pensyariatan menjadi bagian penting dalam memahami hukum Islam secara lebih utuh.
Dalam konteks inilah konsep maqāṣid al-syarī‘ah menjadi penting untuk dipelajari. Maqāṣid al-syarī‘ah secara umum dapat dipahami sebagai tujuan-tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan melalui ketetapan-ketetapan hukum Islam. Inti dari maqāṣid al-syarī‘ah adalah mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafāsid) bagi manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Dengan memahami maqāṣid al-syarī‘ah, seseorang tidak hanya mengetahui hukum yang ditetapkan oleh syariat, tetapi juga dapat memahami tujuan dan nilai yang berada di balik ketetapan tersebut.
Salah satu karya penting yang dapat menjadi rujukan dalam memahami maqāṣid al-syarī‘ah adalah Kitab Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah karya Syekh Muḥammad al-Ṭāhir Ibn ‘Āsyūr. Kitab ini memberikan pembahasan yang luas mengenai hakikat, tujuan, serta prinsip-prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, pengenalan terhadap kitab ini menjadi penting sebagai salah satu pintu untuk memahami kajian maqāṣid secara lebih mendalam, khususnya bagi para pelajar dan mahasiswa yang mempelajari hukum Islam.
Syaikh Muhammad At-Tahir bin Asyur (1879 M – 1973 M) adalah seorang ulama besar, ahli tafsir, pembaharu maqashid dan pemikir hukum Islam kontemporer terkemuka asal Tunisia. Beliau lahir di La Marsa, pinggiran utara kota Tunis, dari keluarga bangsawan dan intelektual terhormat keturunan Andalusia yang sangat mencintai ilmu pengetahuan. Kakeknya, Muhammad Tahir, merupakan seorang ahli fiqih terpandang yang pernah menjabat sebagai ketua qadhi (hakim agung) dan mufti negara Tunisia.
Ibn ‘Āsyūr memulai pendidikan awalnya dengan menghafal Al-Qur’an serta mempelajari dasar-dasar ilmu bahasa Arab seperti nahwu dan sastra. Pada tahun 1893, ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Universitas Zaitunah, salah satu pusat pendidikan Islam tertua dan berpengaruh di dunia, tempat ia mendalami ilmu-ilmu syariat maupun ilmu alat.
Di dunia akademik Islam, posisi Ibn ‘Āsyūr sangat krusial dan diakui sebagai salah satu tokoh pembaru teori maqāṣid al-syarī‘ah di era modern. Kontribusi terbesarnya tertuang dalam kitab monumental Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Ibn ‘Āsyūr berargumen bahwa maqāṣid (tujuan universal syariat) harus mendapatkan perhatian yang lebih besar sebagai kajian dalam memahami hukum Islam.
Ibn ‘Āsyūr tidak menemukan fan ilmu maqāṣid ini dari nol, pembahasan maqāṣid sudah pernah ada dalam karya ulama sebelumnya, terutama al-Ghazali dan al-Syāṭibī. Jika ulama klasik seperti Imam al-Syatibi merumuskan al-darūriyyāt al-khamsah (lima kebutuhan pokok: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), Ibn ‘Āsyūr melangkah lebih jauh. Ia memperluas cakupan maqāṣid dalam kitabnya ke ranah sosial-kemasyarakatan dengan memasukkan nilai-nilai universal seperti kebebasan (al-ḥurriyyah), keadilan (al-‘adālah), kesetaraan (al-musāwāh), dan ketertiban umum.
Menurut syeikh Thahir Ibn ‘Āsyūr, kajian maqāṣid al-syarī‘ah perlu dikembangkan secara lebih sistematis agar tidak hanya menjadi pembahasan yang bersifat pelengkap dalam ilmu fikih. Menurutnya, maqāṣid harus dirumuskan sebagai landasan metodologis untuk memahami tujuan dan hikmah dibalik ketentuan syariat. Dengan demikian, kajian maqāṣid dapat membantu memberikan pemahaman hukum Islam yang lebih kuat, menyeluruh, dan sesuai dengan kemaslahatan manusia.
Melalui kitab tersebut, Ibn ‘Āsyūr berusaha merumuskan kajian maqāṣid secara lebih luas dan sistematis. Ia tidak hanya membahas tujuan-tujuan umum syariat, tetapi juga mengemukakan berbagai prinsip yang dapat dijadikan landasan dalam memahami dan menetapkan hukum Islam. Dengan demikian, maqāṣid al-syarī‘ah diharapkan dapat menjadi kerangka metodologis yang lebih kuat dalam memahami hukum berdasarkan tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariat.
Urgensi dalam mempelajari kitab Maqāṣid al-Syarī‘ah adalah untuk memahami tujuan di balik pensyariatan hukum. Artinya, tidak hanya mengetahui apa hukumnya, tetapi juga memahami mengapa hukum tersebut disyariatkan dan tujuan apa yang hendak dicapai. Selain itu, maqāṣid membantu menghindari pemahaman hukum yang terlalu tekstual. Dalam artian, maqāṣid membantu seseorang memahami teks hukum bersama dengan tujuan dan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya, sehingga tidak berhenti pada pemahaman literal semata. Maqāṣid juga membantu memahami hubungan antara hukum dan kemaslahatan. Mempelajari maqāṣid membantu melihat bahwa hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan bagi manusia.
Apalagi dalam perubahan zaman yang melahirkan berbagai persoalan yang tidak selalu ditemukan secara langsung dalam bentuk yang sama pada masa ulama terdahulu. Pemahaman maqāṣid dapat menjadi salah satu kerangka dalam membaca persoalan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Dalam hal ini, maqāṣid tetap relevan dengan perubahan sosial. Masyarakat terus mengalami perubahan dalam aspek sosial, ekonomi, teknologi, pendidikan, dan hubungan antarmanusia. Karena itu, pemahaman terhadap tujuan umum syariat penting agar nilai-nilai Islam tetap dapat dipahami dan diterapkan dalam berbagai kondisi.
Sebelum mempelajari maqāṣid, kita mungkin akan lebih banyak berfokus pada pertanyaan “apa hukumnya?”. Akan tetapi setelah memahami maqāṣid, pertanyaan tersebut akan berkembang menjadi “mengapa hukum tersebut ditetapkan dan tujuan apa yang hendak diwujudkan?”. Perubahan ini membuat seseorang tidak hanya melihat hukum sebagai suatu ketentuan yang harus ditaati, tetapi juga memahami hikmah dan tujuan yang terkandung di balik hukum tersebut. Pemahaman maqāṣid mendorong seseorang untuk tidak hanya berpegang pada bunyi teks secara literal, tetapi juga memperhatikan tujuan yang hendak diwujudkan oleh teks tersebut. Namun, hal ini bukan berarti meninggalkan teks atau mengutamakan konteks di atas nash. Justru maqāṣid dapat menjadi pendekatan untuk memahami teks secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan tujuan dan prinsip yang terkandung di dalamnya. Mempelajari maqāṣid juga dapat mempengaruhi cara kita memahami hukum Islam secara lebih menyeluruh. Suatu hukum tidak lagi dilihat secara terpisah dari hukum-hukum lainnya, tetapi ditempatkan dalam kerangka tujuan umum syariat. Dengan demikian, kita dapat melihat keterkaitan antara berbagai ketentuan hukum dengan kemaslahatan manusia secara keseluruhan. Contohnya ada pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, terjadi kelaparan massal (Tahun Ramadah). Umar menangguhkan hukum potong tangan bagi orang miskin yang mencuri makanan untuk bertahan hidup. Umar melihat hukum secara menyeluruh: menjaga nyawa manusia dari kelaparan jauh lebih diprioritaskan daripada sekadar menegakkan hukuman potong tangan secara kaku.
Pengaruh lainnya adalah semakin luasnya cara pandang terhadap hukum. Suatu ketentuan tidak hanya dilihat dari manfaatnya bagi individu, tetapi juga dari dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat. Dalam kerangka maqāṣid, kemaslahatan manusia menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memahami tujuan hukum Islam. Hal ini membuat pembahasan hukum tidak berhenti pada hubungan antara seseorang dengan hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan sosial.
Pengaruh tersebut semakin terlihat ketika maqāṣid digunakan untuk membaca persoalan-persoalan kontemporer. Perubahan kehidupan manusia melahirkan berbagai persoalan baru dalam keluarga, ekonomi, pendidikan, hubungan sosial, hingga perkembangan teknologi. Dalam persoalan keluarga dan perceraian, misalnya, pemahaman maqāṣid dapat membantu melihat hukum tidak hanya dari sisi status halal atau haram, tetapi juga dari tujuan menjaga kemaslahatan anggota keluarga dan mencegah dampak buruk yang lebih besar.
Syekh thahir Ibn ‘Āsyūr telah memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan kajian maqāṣid al-syarī‘ah. Melalui pemikirannya, kajian maqāṣid dikembangkan secara lebih luas dan sistematis sehingga dapat menjadi salah satu pendekatan penting dalam memahami tujuan dan prinsip hukum Islam. Kitab Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah penting untuk memahami syariat secara lebih mendalam. Mempelajari kitab ini membantu seseorang tidak hanya mengetahui ketentuan hukum, tetapi juga memahami tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariat.