PPI TUNISIA

Nilai-Nilai Agama dalam Menjaga Eksistensi Humanisme

Penulis: Muhammad David Ibrahim (Mahasiswa S1 Universitas Zaitunah, Tunis)

Agama dan humanisme sampai saat ini merupakan pembahasan yang menarik berbagai penelitian dan tesis di kalangan para sarjana muslim dan barat. Munculnya pembahasan kemanusiaan ini dimulai dari perdebatan asal-usul humanisme itu sendiri. Dimulai dari transisi pemikiran barat yang bersifat teosentris beralih menjadi pemikiran yang bercorak antroposentris. Kalangan barat meyakini bahwa manusia dengan subjektifitas dan rasionalitasnya mampu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan. Doktrin agama dianggap sebagai sebab kemunduran suatu peradaban.

Beberapa orientalis memandang humanisme secara rasionalitas dan ekslusifitas, dengan dalih humanisme adalah produk orisinal yang dilahirkan peradaban barat.  Sehingga berkembang menjadi corak pemikiran filsafat Barat yang meletakkan manusia sebagai titik sentral pembahasan mereka. Adapun peradaban islam hanya mengembangkan teori yang di lahirkan oleh barat tanpa memiliki konsep humanisme sendiri.

Hal tersebut tentunya memicu berbagai reaksi dari para cendekiawan muslim untuk merespon terkait konsepsi humanisme. Upaya untuk mengaitkan konsep humanisme dengan berlandaskan nilai-nilai agama juga dilakukan. Cendekiawan muslim mengklaim bahwa humanisme tidak bisa dipisahkan dengan agama, karena agama itu tidak hanya bersifat teosentris, akan tetapi juga bersifat antroposentris dengan konsepsi nilai-nilai humanisme, baik dari agama islam ataupun agama samawi.

Pembahasan humanisme dalam ajaran islam sangat absurd untuk memisahkanya dengan nilai yang dikandung oleh syari’at. Nilai-nilai yang dikandung syari’at ini, oleh para ulama dibingkai dalam keilmuan Maqashid Syari’ah. Sebuah  hasil dari perkembangan keilmuan metodologi observasi hukum islam, yaitu ilmu Ushul Fiqh.

Maqashid Syari’ah sendiri mengalami transformasi dari masa kemasa dengan melihat konteks tuntutan dan kebutuhan pada zamanya. Keilmuan Maqashid ini pada awal mulanya masih berfokus pada aspek-aspek fundamental, seperti akidah dan ibadah. Selain itu masih condong menitikberatkan terhadap pelestarian lima hal parsial secara tekstual. Baik dari segi penjagaanya terhadap agama, jiwa, akal, keturunan maupun harta. Berlanjut pasca era renaisains, munculah berbagai isu-isu kemanusiaan yang mendorong ‘Allamah Thahir bin Asyur memperluas cakupan Maqashid Syari’ah untuk menjawab krisis-krisis yang dialami pada masa tersebut. Sehingga munculah buku Maqashid Syari’ah dan Usulu an Nidzam al Ijtima’i sebagai upaya untuk membangun  nilai-nilai kemanusiaan dan menciptakan sistem tatanan sosial yang paripurna.

Pasca Thahir bin Asyur keilmuan Maqashid semakin berkembang, mengingat isu-isu global modern semakin bertambah. Para pemikir kontemporer islam berupaya untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang relevan dari berbagai aspek untuk menghadapi diskursus ini. Pembahasan nilai-nilai humanisme ini sangat penting dibahas dengan perspektifMaqashid, mengingat isu-isu global yang berlangsung telah menyentuh lima hal parsial dalam kehidupan manusia. Mulai dari pembunuhan masal, ketidakadilan, kesenjangan sosial, dan pembatasan kebebasan bagi manusia.

Jasser Auda dalam salah satu kitabnya menyebutkan bahwa Maqashid Syari’ah itu mampu menjadi titik tolak terhadap pembaruan islam, yang terimplementasikan dengan mewujudkan pembangunan dan hak-hak kemanusiaan. Ia menganggap Ilmu ini sebagai nilai filosofis yang terkandung dalam hukum syari’at. Nilai-nilai agama ini yang dibingkai dalam Maqashid Syari’ah dianggap sebagai wacana yang menjadi respon terhadap krisis humanisme yang menimpa di berbagai belahan dunia. Dapat kita lihat, bahwa krisis Kemanusiaan masih menjadi problematik yang serius bagi kalangan cendekiawan dan sarjana muslim dalam memecahkan masalah tersebut. Para cendekiawan kontemporer bahkan masih terus berupaya dalam menarik nilai-nilai agama untuk menjadi proyek humanisme. Hal ini penting diutarakan oleh cendekiawan muslim sebagai bentuk kontribusi agama terkait krisis humanisme yang melanda.

Pembahasan utama dalam ilmu ini dalam konteks humanisme menekankan bahwa manusia itu memiliki suatu sifat asli yang tidak bisa dipisahkan darinya. Dari sifat inilah memunculkan beberapa nilai kemanusiaan yang sesuai dengan nilai-nilai hukum syari’ah.  Sifat yang dinamakan dengan fitrah, suatu kumpulan sifat dan emosi dari jiwa manusia yang terbebas dari pengaruh sifat kejahatan dan keburukan. Dari sifat fitrah inilah memunculkan nilai-nilai humanisme yang terkandung dalam kerangka Maqashid Syari’ah. Hal ini menunjukan secara jelas bahwa nilai-nilai yang dikandung oleh hukum syari’at itu selaras dengan nilai-nilai humanisme itu sendiri. Berikut beberapa nilai-nilai universal agama yang berupaya dalam menjaga eksistensi humanisme:

  1. Keseimbangan

Dalam diri manusia terdapat sifat keseimbangan yang selaras dengan nilai-nilai agama itu sendiri. Keseimbangan ini mencangkup segala aspek kehidupan baik dari segi urusan dunia maupun agama. Adapun sifat ghuluw atau berlebihan dalam suatu hal, dan sifat taqshir dalam aspek tertentu merupakan akibat dari penyimpangan dari sifat fitrah manusia itu sendiri.

  • Toleransi

Agama islam menyimpan nilai toleransi dalam beragama. Toleransi disini berarti memberikan kemudahan bagi umat islam dalam menjalankan agamanya. Selain itu, toleransi ini juga mencangkup dalam kehidupan sosial manusia, dengan artian bahwa manusia pada dasarnya mempunyai sifat toleransi dalam interaksinya dengan makhluk lainya. Menurut para cendekiawan muslim, salah satu sebab tersebarnya syari’at dengan cepat dan berlangsung lama disebabkan adanya nilai toleransi dalam beragama.

  •  Kesetaraan

Dalam hukum islam mempunyai nilai kesetaraan diantara makhluk sosial lainya. Kesetaraan disini memberikan arti bahwa ajaran hukum syari’at membebankan kewajiban dan memberikan hak yang sama diantara manusia, tanpa memandang perbedaan jenis dan ras manusia. Kesetaran ini terimplementasikan di dalam hukumnya dengan pembebanan kewajiban dan pemberian hak yang sesuai kadarnya.

  • Kebebasan

Pada awal mulanya nilai kebebasan ini memiliki arti yang sempit, dengan arti bahwa kebebasan hanya sebatas pembeda diantara budak dan selainya. Seiring berkembangnya zaman, nilai kebebasan ini mengalami transisi perkembangan pemahaman di dalama makna yang lebih luas, mengingat perbudakan telah terhapuskan dan digantikan dengan krisis kemanusian berupa penekanan kebebasan sosial.  Dengan begitu para cendekiawan muslim menafsirkanya sebagai kebebasan berekspreksi dalam keyakinan, perkataan, serta perbuatan dengan tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan.

  • Keadilan

Keadilan merupakan nilai fundamental di seluruh lapisan kehidupan sosial manusia. Oleh karena itu keilmuan Maqashid hadir untuk mengatur keadilan diantara manusia dengan memberikan hak sesuai porsi dan kadarnya masing-masing.

Dengan begitu adanya agama ini, tidak hanya sebatas doktrin bagi manusia dalam menjalankan pengabdianya, akan tetapi juga bertujuan untuk mengupayakan nilai-nilai humanisme yang terkandung dalam diri manusia. Hal ini tampak dari pemisahan antara doktrin agama yang bersifat statis dan hubungan manusia dengan lainya yang bersifat dinamis. Keharmonisan kedua hal ini merupakan interpretasi dari jawaban cendekiawan muslim, bahwa agama memiliki dua dimensi. Dimensi sebagai alat pengabdianya kepada tuhan, dan dimensi yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

Para cendekiawan muslim dalam mengkolerasikan antara corak pemikiran yang bersifat teosentris dan antroposentris, juga memperhatikan nilai ekosistem kehidupan alam yang bercorak ekosentris. Hal ini terlihat dari tesis Thahir bin Asyur dalam pengembangan pemikiran Maqashid Syari’ahnya, bahwa nilai universal tertinggi di atas lima hal parsial dalam kehidupan manusia adalah menjaga sistem kehidupan manusia seluruhnya. Selain itu tesis ini juga dikembangkan beberapa cendekiawan lainya, seperti Prof. Dr. AG. K.H. Muhammad Ali Yafie yang mengemukakan tesis Maqashid Syari’ahnya, berupa menjaga lingkungan. Hanya saja pengaplikasian ekosentrik ini kurang menjadi perhatian umat islam, sehingga timbul pemikiran bahwa agama tidak memperhatikan ekosistem alam dengan sepenuhnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *