
Penulis: Dimas Ahmad Jauharul Falah (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Kairouan)
PPI Tunisia – Kata “politik” sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun, dewasa ini banyak dari kita yang belum memahami arti kata tersebut sehingga banyak yang sekedar ikut-ikutan dan tak sedikit yang salah dalam memahaminya. Politik sendiri secara semantik dalam Lisanul Arab karya Ibnu Mandzur dapat didefinisikan dengan “Melakukan sesuatu dengan hal yang bisa memberikan sebuah kemashlahatan.”
Selain itu, banyak arti lain yang memiliki kesamaan dengan definisi Ibnu Majdur yang semuanya mengartikan politik dengan “sebuah pengelolaan dan pengaturan.” Mendefinisikan politik tidak luput dari banyaknya perspektif yang ada; di antara banyak perspektif, tersajikan definisi politik yang menarik, yakni definisi politik dalam perspektif ulama fiqih yang disebut dengan “Politik Syari’at.”
Politik Syari’at dalam kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah Masdar li at-Taqniin karya Dr. Abdulloh Muhammad Muhammad Al-Qodhi didefinisikan dengan “Perbuatan seorang pemimpin negara yang berkonotasi pada sebuah kemashlahatan meski tidak ditemukan sebuah dalil terperinci baik dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas.” Bahkan dalam kitab Taysir al-Wushul li Fahmi al-Ushul karya KH. H.C. Afifuddin Muhajir disebutkan definisi yang menarik tentang Politik, yaitu: “Sesuatu yang berupa perbuatan yang mendekatkan masyarakat kepada kesejahteraan dan menjauhkannya dari kerusakan dan kebinasaan, sekalipun tidak ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW dan tidak pula turun wahyu akan hal itu.”
Dari definisi tersebut dapat difahami bahwa dalam penentuan keputusan oleh seorang pemimpin yang erat kaitannya dengan politik, tidak perlu adanya dalil yang melandasi dari empat sumber pembentukan hukum Islam, yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, tapi cukup dengan adanya kemashlahatan, yang dalam Ushul Fiqih dikenal dengan istilah al-mashlahah al-mursalah.
Sebelum itu, perlu kita memahami kaitan Ushul Fiqih dan politik dengan meyakini bahwa dalam keilmuan Islam, ilmu Ushul Fiqih merupakan ilmu yang penting untuk dipelajari, khususnya bagi mereka yang mendalami keilmuan Islam. Selain untuk dapat mengetahui tata cara membuat produk hukum dari dalil yang global, kriteria pembentukan hukum, dan syarat mujtahid, dengan mempelajari Ushul Fiqih dapat diperoleh cara-cara berpikir yang sistematis dan kritis; bahkan Ushul Fiqih dapat diimplementasikan ke kehidupan sehari-hari seperti penentuan sebuah keputusan yang sangat erat kaitannya dengan politik. Maka, penting bagi pemimpin untuk mempelajarinya sehingga setiap keputusan-keputusan yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan dan berasaskan sebuah kemashlahatan.
Meski kebanyakan yang berkaitan dengan politik itu mashlahah mursalah, tetapi dalam Ushul Fiqih, pembahasan mashlahah tidak terpatok pada mashlahah mursalah saja, melainkan ada jenis mashlahah lain yang juga berkaitan dengan politik dalam memberikan keputusan. Dalam Ushul Fiqih mashlahah ada tiga macam: mashlahah mu’tabarah, mashlahah mulghoh, dan mashlahah mursalah.
Dari macam mashlahah tersebut, mashlahah yang bisa dijadikan landasan hukum adalah mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mursalah. Sedangkan mashlahah mulghoh sendiri tidak bisa dijadikan sandaran hukum, meski pada hakikatnya ia juga termasuk sebuah kemashlahatan. Hal ini disebabkan adanya hal yang menjadi acuan dalam pemberlakuan kemashlahatan yang dijadikan sandaran hukum, sekalipun hal itu bertentangan dengan hukum logika dan kebiasaan. Hal itu disebut dengan Syari’at.
Syari’at menjadi penentu sebuah hal itu baik atau buruk. Syari’at ditetapkan oleh Asy-Syaari’ (Allah SWT dan Rasulullah SAW) melalui khitobnya (titah-titahnya), yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf (orang yang dibebani untuk melakukan hukum syari’at), biasa disebut dengan hukum syari’at. Meski Imam Madzhab berbeda dalam membagi jumlah hukum-hukum syari’at ini, tapi dapat dipastikan mereka mempunyai dalil tersendiri dalam pembagiannya. Imam Syafi’i—sebagai penemu ilmu Ushul Fiqih—beliau membagi hukum syari’at menjadi enam hukum, yakni: Ijab, Nadb, Ibahah, Khilaf al-Aula, Karahah, Tahrim. Selain itu, khitab Allah juga ada yang berupa hal-hal berkaitan dengan hukum syari’at atau yang dikenal dengan hukum wad’i, yakni khitob syari’ yang berupa syarat, sebab, man’i, shihah, maupun batal. Lima hal tersebut menjadi pelengkap bagi hukum-hukum syari’at dalam perwujudan syari’at, dan semua khitobah tersebut bersumber dari dalil-dalil yang qath’iy (pasti kebenarannya), yaitu Al-Qur’an dan Hadits Mutawattir.
Syari’at itulah yang menjadi pusat berlaku atau tidaknya suatu hukum. Oleh karenanya, mashlahah mulghoh meski pada hakikatnya secara akal mengandung sebuah kemashlahatan, tapi ia tertolak dalam kacamata syari’at sehingga mashlahah itu tidak bisa dijadikan sandaran atas suatu hukum.
Secara definisi, mashlahah mulghoh adalah perbuatan baik yang secara akal dinilai baik tapi diabaikan oleh syariat; maksudnya diabaikan di sini adalah ditemukan dalil yang tidak memperbolehkan, atau yang bertolak belakang dengan mashlahah tersebut. Contohnya adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hal warisan. Meski kesetaraan dalam warisan antara laki-laki dan perempuan secara akal adalah hal yang baik dan sekilas tampak adil, syari’at melarang akan hal itu, hal itu dibuktikan lewat khitobnya dalam Q.S. An-Nisa ayat 11 yang artinya:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Khitob tersebut secara jelas bertolak belakang dengan konsep kesetaraan dalam membagi harta warisan, dan apabila tetap bersikukuh untuk menerapkan mashlahah tersebut maka akan berkonsekuensi dosa dan siksa karena melanggar syari’at.
Adapun mashlahah mu’tabarah adalah perbuatan baik yang diperhatikan dan diperhitungkan serta dijaga oleh syari’at; artinya ditemukan dalil yang membolehkan, menganjurkan, bahkan mewajibkan pada mashlahah tersebut. Kebanyakan mashlahah ini mengandung pokok-pokok kemashlahatan yang dikenal dengan sebutan kulliyah al-khomsah, yaitu: Hifdz ad-Dien (menjaga agama), Hifdz an-Nafs (menjaga diri), Hifdz al-Aql (menjaga akal), Hifdz al-Mal (menjaga harta), Hifdz al-Ard (menjaga kehormatan diri). Kelima hal tersebut jika adalah dalam sebuah perbuatan mashlahah, maka mashlahahnya disebut dengan mashlahah mu’tabarah.
Sedangkan mashlahah yang terakhir yakni mashlahah mursalah, ialah perbuatan baik yang tidak diperhitungkan dan tidak juga diabaikan oleh syari’at, dalam arti tidak ada dalil yang menunjukkan kebolehan maupun larangan dalam mashlahah ini, atau dapat didefinisikan dengan kemashlahatan yang tidak ada acuan dalil khusus dari syari’at, bahkan syari’at sendiri tidak berkomentar akan hal tersebut. Contohnya adalah rambu-rambu lalu lintas; sekalipun tidak ada dalil yang membolehkan dan melarang, tapi terdapat kemashlahatan dalam hal itu sehingga menjadi sah saja untuk diberlakukan, bahkan bisa menjadi sebuah kewajiban bila itu ditetapkan oleh penguasa atau pemimpin karena keputusan pemimpin harus ditaati, sehingga menjadikan rambu-rambu lalu lintas yang awalnya boleh menjadi wajib.
Dalam dunia politik, sedikit banyak keputusan yang ada disandarkan pada mashlahah mursalah sebab tidak ditemukan dalil atas keputusan-keputusannya. Sehingga boleh-boleh saja dan tidak perlu ada dalil yang memperbolehkan dalam pemberian keputusan atau kebijakan pada suatu hal dalam politik, cukup ada kemashlahatannya dan tidak juga ditemukan dalil yang melarangnya.