
Penulis: Fajrul Falah (Mahasiswa S2 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)
PPI Tunisia – Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam memberikan pedoman normatif bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan. Namun, agar teks tersebut benar-benar bermakna, maka perlu dipahami tidak hanya secara literal tetapi juga dengan mempertimbangkan konteks sosial dan realitas empiris yang melingkupinya. Pendekatan kontekstual ini membuka ruang berpikir yang lebih luas, sehingga tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-sharī‘ah) dapat digali dan diwujudkan secara nyata.
Dalam konteks zakat, salah satu persoalan menarik untuk ditinjau kembali adalah mengenai Ibnu Sabil sebagai salah satu golongan penerima zakat (mustahik). Tulisan ini akan meninjau relevansi status Ibnu Sabil di era modern dengan menggunakan pendekatan maqasidi yang menekankan hubungan siklus antara teks wahyu, realitas sosial, dan tujuan syariat.
Ibnu Sabil dalam Al-Qur’an
Hak Ibnu Sabil untuk menerima zakat tertulis dalam Q.S. Al-Taubah: 60:
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, lagi Mahabijaksana.”
Dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan, tujuh diantaranya hampir tidak menimbulkan perdebatan, hanya kategori Ibnu Sabil yang menjadi fokus diskusi. Secara klasik, Ibnu Sabil diartikan sebagai musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh, baik antarwilayah maupun antarnegara. Beberapa mufassir seperti al-Qurtubi, al-Razi, dan Ibn Asyur menegaskan makna ini.
Apakah Ibnu Sabil Masih Relevan?
Perdebatan klasik hanya berkisar pada satu hal: “Apakah musafir kaya tetap berhak menerima zakat?” Akan tetapi, jika meninjau lebih jauh, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: “Apakah Ibnu Sabil pada era sekarang masih layak dimasukkan sebagai penerima zakat?”
Mari kita bandingkan kondisi perjalanan dahulu dan sekarang. Pada masa lalu, orang yang berpergian sering menghadapi keterbaasan besar, sekaya apapun seorang musafir, ia hanya mampu membawa bekal terbatas. Jika habis di perjalanan, ia benar-benar kesulitan, bahkan jatuh miskin dalam sekejap. Dalam konteks inilah zakat Ibnu Sabil memiliki relevansinya.
Namun, kondisi kini sangat berbeda. Perkembangan teknologi, sistem keuangan global, serta akses komunikasi memungkinkan musafir kaya sekalipun untuk dengan mudah memperoleh bantuan dana dari keluarganya atau memanfaatkan fasilitas perbankan internasional. Hal ini membuat alasan untuk memberikan zakat kepada musafir yang sebenarnya mampu, menjadi tidak lagi relevan. Dengan demikian, yang lebih penting adalah menilai apakah seorang itu benar-benar fakir atau miskin, bukan sekedar statusnya sebagai musafir.
Antara Teks dan Tujuan Syariat
Lantas, jika zakat untuk Ibnu Sabil ditolak, apakah berarti kita menentang teks Al-Qur’an? Pertanyaan ini wajar muncul, namun perlu dipahami bahwa syariat memiliki tujuan lebih luas daripada sekedar literalitas teks. Tujuan utama zakat adalah menciptakan pemerataan ekonomi. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Hasyr: 7:
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang kaya saja di antara kamu”
Khalifah Umar bin Al-Khattab memberikan contoh ijtihad maqasidi dalam hal zakat. Ia mewajibkan zakat atas kuda-kuda unggul (al-Jiyad) karena nilainya sangat tinggi bahkan lebih tinggi daripada unta, padahal Nabi ﷺ secara eksplisit mengecualikannya. Umar memahami bahwa yang lebih penting adalah tujuan zakat sebagai mekanisme distribusi kekayaan, bukan berpegang pada literal teks.
Begitu pula dengan hadis Nabi ﷺ: “Zakat tidak halal bagi orang kaya dan tidak pula bagi orang yang kuat dan sehat.” (HR. al-Tirmidzi) dan “Beritahukanlah (Muaz) kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang kaya lalu dikembalikan kepada orang fakir di antara mereka (HR. Muslim).
Kedua hadis ini menekankan bahwa sasaran utama zakat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan sekedar kategori formal.
Pendekatan Maqasid dalam Memahami Ibnu Sabil
Metode maqasid mengajarkan bahwa pemahaman terhadap wahyu harus disertai dengan kajian atas realitas empiris. Proses ini bersifat siklus, bukan linear. Dimulai dari teks, lalu melihat realitas sosial, kemudian kembali menguji dengan prinsip maqasid. Proses tersebut akan terus berulang untuk memenuhi kondisi sosial yang dinamis.
Dalam kasus Ibnu Sabil dari sisi teks, maka Al-Qur’an menyebutkan Ibnu Sabil sebagai salah satu penerima zakat. Sedangkan, dari sisi realitas sosial, maka musafir di era modern, tidak lagi dalam kondisi rentan sebagaimana pada masa lalu. Dan sisi maqasid menunjukkan bahwa tujuan zakat adalah membantu yang fakir miskin, menciptakan keadilan sosial, dan menjamin kemandirian komunitas.
Dengan demikian, memahami Ibnu Sabil secara maqasidi berarti kita perlu mempritotaskan bantuan zakat kepada mereka yang fakir miskin, bukan otomatis karena berstatus musafir.
Implikasi bagi Pengelola Zakat
Pendekatan ini menuntun kita pada sejumlah prinsip penting dalam pengelolaan zakat: prinsip distribusi, zakat seharusnya didistribusikan dari kelompok kaya kepada yang miskin, sehingga menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi; prinsip keadilan sosial, zakat adalah mekanisme Islam untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin hak-hak kaum lemah; dan prinsip kemandirian komunitas, Hadis Nabi ﷺ menekankan bahwa zakat sebaiknya berputar dalam lingkup komunitas daerah setempat, dan jika berlebih akan disalurkan keluar. Hal ini menjaga solidaritas sosial dan kemakmuran masyarakat.
Dengan pendekatan maqasid, kita dapat melihat bahwa memasukkan Ibnu Sabil sebagai penerima zakat pada konteks modern perlu dikaji ulang. Perubahan kondisi sosial membuat sebagian aspek hukum bersifat dinamis, sementara tujuan utamanya tetap sama: menjaga kesejahteraan, keadilan, dan martabat manusa.
Oleh karena itu, relevansi zakat bagi Ibnu Sabil bukanlah pada status formal sebagai musafir, melainkan pada keadaan nyata apakah ia fakir atau membutuhkan. Jika tidak, zakat sebaiknya diprioritaskan kepada golongan-golongan lain yang benar-benar memerlukan.