
Penulis: Muhammad Fahad Azizi ( Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis, Tunisia)
PPI Tunisia – Selain al-Taḥrīr wa al-Tanwīr karya Ibn ‘Āsyūr yang begitu dikenal dalam khazanah tafsir Tunisia, terdapat pula warisan tafsir yang jauh lebih awal dari salah satu ulama besar Zaytunah, yaitu Tafsir Ibn ‘Arafah. Nama Ibn ‘Arafah mungkin tidak sepopuler sebagian mufasir dalam dunia Islam secara umum, tetapi di lingkungan keilmuan Maghrib dan Ifriqiyah, ia merupakan salah satu figur penting yang meninggalkan pengaruh besar dalam tradisi tafsir.
Nama lengkap beliau Adalah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Arafah al-Warghami lahir di Tunis pada malam 27 Rajab 716 H atau 16 Oktober 1316 M. Ia berasal dari keluarga Warghamah, salah satu kabilah Barbar dari Hawwarah yang sebelumnya berpindah dari wilayah Maghrib menuju bagian tenggara Tunisia, kawasan yang kini dikenal sebagai Medenine dan Tataouine. Kemudian keluarganya menetap di Tunis.
Ia lahir pada masa pemerintahan Hafsid, ketika lembaga-lembaga pendidikan dan kehidupan keilmuan di Tunis berkembang, meskipun masa tersebut juga mengalami pergolakan politik, kedatangan kekuatan Marinid, konflik internal, dan wabah besar pada 749 H yang mengguncang berbagai wilayah Maghrib. Di tengah keadaan seperti itu, Ibn ‘Arafah justru tumbuh menjadi salah satu figur keilmuan paling menonjol di Tunis.
Pendidikan Ibn ‘Arafah berlangsung dalam berbagai bidang. Guru yang paling berpengaruh adalah Muhammad bin ‘Abd al-Salam al-Hawwari. Darinya Ibn ‘Arafah mempelajari berbagai qira’at, fikih, usul al-din, tafsir, sebagian besar Sahih Muslim, sejumlah bagian Sahih al-Bukhari dan al-Muwatta’, kitab-kitab hadis hukum, serta berbagai cabang ilmu lainnya.
Yang menarik, pengaruh al-Hawwari tidak hanya terlihat pada materi yang dikuasai Ibn ‘Arafah, tetapi juga pada cara ia mengajarkan ilmu. Ia dididik untuk tidak sekadar menerima jawaban, tetapi bertanya, meneliti, menguji persoalan, dan mencari penjelasan sampai benar-benar memperoleh jawaban yang memuaskan. Pola inilah yang kemudian sangat terasa dalam majelis tafsirnya.
Di luar al-Hawwari, Ibn ‘Arafah belajar nahwu, logika, dan jadal kepada Muhammad bin Yahya bin ‘Umar bin al-Habbab; fikih kepada Muhammad bin Harun al-Kinani al-Tunisi dan Muhammad bin Jabir al-Wadashi; ilmu-ilmu rasional kepada Muhammad bin Ibrahim al-Tilimsani al-Abili; serta qira’at kepada Muhammad bin Salamah al-Ansari.
Luasnya guru yang ia datangi menjelaskan mengapa pembahasan tafsir Ibn ‘Arafah kemudian tidak terbatas pada penjelasan makna ayat secara sederhana. Ketika membahas satu ayat, ia dapat membawa persoalan bahasa, qira’at, fikih, usul fikih, hadis, teologi, bahkan perdebatan rasional ke dalam satu pembahasan.
Ibn Arafah juga memiliki hubungan kuat dengan Zaytunah. Pada 755 H ia menjadi imam Zaytunah, kemudian menjadi khatib pada 772 H dan menjalankan tugas sebagai mufti. Selama lebih dari setengah abad ia mengajar, dan majelisnya didatangi murid dari berbagai wilayah. Di antara murid yang paling dekat dengannya adalah Muhammad bin Khalafah al-Abi, yang kelak dikenal sebagai al-Abi. Ia mengikuti Ibn ‘Arafah selama sekitar empat puluh tahun dan menjadi salah satu orang terpenting dalam menjaga warisan keilmuan gurunya.
Di sinilah keunikan Tafsir Ibn ‘Arafah mulai terlihat. Ibn ‘Arafah sendiri, dalam pengantar tafsirnya, tidak menempatkan dirinya sebagai seseorang yang datang untuk memenuhi kekosongan kitab-kitab tafsir. Menurutnya, tafsir telah banyak ditulis oleh para ulama sebelumnya dan kebutuhan dasar umat terhadap tafsir telah terpenuhi. Karena itu, ia lebih melihat dirinya sebagai orang yang menyampaikan dan menjelaskan ilmu tafsir dalam kapasitas yang ia miliki.
Namun, sikap rendah hati tersebut tidak berarti bahwa majelisnya tidak menghasilkan sesuatu yang baru. Justru dari majelis itulah lahir sebuah corak penafsiran yang khas. Ibn ‘Arafah tidak sekadar membaca sebuah ayat kemudian memberikan terjemahan maknanya. Ayat dibaca, lalu dibedah melalui berbagai sisi yang diperlukan untuk memahami maksudnya.
Karena itu, majelis tafsir Ibn ‘Arafah lebih menyerupai proses penelitian bersama daripada sekadar ceramah satu arah. Murid tidak hanya mencatat apa yang dikatakan guru. Mereka dapat mengajukan pertanyaan, mendiskusikan kemungkinan makna, menyampaikan keberatan, dan menguji sebuah pendapat. Ibn ‘Arafah sendiri tidak selalu menutup ruang perdebatan dengan jawaban cepat. Dalam suasana seperti itu, pembahasan tafsir berkembang menjadi sebuah proses ilmiah yang hidup.
Contohnya dapat dilihat dalam penafsirannya terhadap firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan perjudian. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Yang menarik bagi Ibn ‘Arafah bukan hanya makna khamar atau maysir. Ia justru memperhatikan satu kata: إثم, “dosa”. Apakah penyebutan sesuatu sebagai dosa otomatis berarti lafaz tersebut telah menunjukkan pengharaman secara final?
Menurut Ibn ‘Arafah, tidak sesederhana itu. Ia menghubungkannya dengan proses turunnya hukum khamar. Ketika ayat ini turun, para sahabat belum seluruhnya berhenti minum khamar. Setelah itu turun larangan mendekati salat dalam keadaan mabuk, hingga akhirnya turun ayat dalam Surah al-Ma’idah yang memerintahkan untuk menjauhinya. Ketika ayat terakhir itu turun, ‘Umar berkata, “انتهينا، انتهينا” — “Kami berhenti, kami berhenti.”
Dari sini Ibn ‘Arafah sedang membedakan antara lafaz yang menunjukkan dosa dan lafaz yang secara tegas menunjukkan pengharaman final. Ia tidak sedang mengatakan bahwa khamar tidak haram. Justru seluruh rangkaian ayat dan hadis menunjukkan proses menuju pengharaman yang tegas. Yang sedang ia analisis adalah bagaimana sebuah lafaz bekerja dalam penetapan hukum.
Pembahasan tersebut kemudian membawanya kepada persoalan yang lebih luas tentang hubungan antara maslahat dan mafsadat. Ayat menyebut bahwa khamar dan perjudian memiliki manfaat, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Bagi Ibn ‘Arafah, ini bukan sekadar informasi tentang khamar. Ia menjadi pintu untuk membahas bagaimana seorang ahli hukum memahami pertemuan antara manfaat dan kerusakan.
Cara seperti ini memperlihatkan karakter khas tafsir Ibn ‘Arafah. Ayat Al-Qur’an tidak diperlakukan sebagai teks yang berdiri sendirian, tetapi dibaca bersama bahasa Arab, qira’at, hadis, fikih, usul fikih, dan tradisi keilmuan yang telah berkembang di kalangan ulama. Karena itu, satu ayat dapat menjadi pintu masuk menuju pembahasan yang sangat luas.
Warisan tersebut kemudian tidak hadir dalam satu naskah tunggal yang mudah ditunjuk sebagai “kitab tafsir karya Ibn ‘Arafah”. Tafsirnya diwariskan melalui catatan para murid yang menghadiri majelisnya. Al-Abi merupakan salah satu periwayat terpenting, selain al-Basili dan al-Salawi.
Ibn ‘Arafah wafat pada 24 Rajab 803 H/1401 M setelah mengajar selama lebih dari lima puluh tahun. Menjelang wafat, ia dikenal banyak bersedekah dan mewakafkan sejumlah hartanya. Kekayaannya disebut mencapai jumlah yang besar, mencakup uang, perhiasan, dirham, makanan, tanah, dan buku. Setelah kematiannya, ilmu yang ia ajarkan tetap hidup melalui murid-murid dan catatan mereka.
Pada akhirnya, Tafsir Ibn ‘Arafah tidak hanya penting karena nama besar pengarang yang berada di belakangnya, tetapi karena ia memperlihatkan bagaimana tradisi tafsir hidup di sebuah majelis ilmu. Tafsir dalam tradisi Ibn ‘Arafah bukan sekadar kumpulan pendapat tentang arti ayat. Ia merupakan hasil pertemuan antara hafalan dan penelitian, teks dan penalaran, riwayat dan analisis, serta guru dan murid. Dari Zaytunah, Ibn ‘Arafah mewariskan bukan hanya jawaban-jawaban tafsir, tetapi juga cara bekerja dengan teks Al-Qur’an secara mendalam dan kritis.