
Penulis: Muhammad Fahad Azizi (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis, Tunisia)
PPI Tunisia – Ketika berbicara tentang sejarah hadis, perhatian kita sering tertuju kepada kota-kota besar seperti Madinah, Makkah, Baghdad, Damaskus, Kufah, Basrah, atau Kairo. Namun, ada satu kawasan yang tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan ilmu Islam, khususnya hadis dan fikih, yaitu Ifriqiyah, wilayah yang menjadi kawasan Tunisia saat ini. Tunisia melahirkan ulama-ulama besar yang memiliki kontribusi terhadap perkembangan berbagai disiplin keislaman, terutama mazhab Mālikī, fikih, dan kajian hadis.
Salah satu tokoh Tunisia yang menarik untuk diperkenalkan adalah Syeikh al-Māzarī. Beliau merupakan seorang faqih Mālikī terkemuka dari tradisi keilmuan Ifriqiyah. Beliau memiliki nama lengkap Abū ʿAbdillāh Muḥammad bin ʿAlī bin ʿUmar at-Tamīmī al-Māzarī. Beliau dikenal dengan nisbah al-Māzarī, yang berkaitan dengan Māzir, sebuah wilayah di Sisilia, kemudian beliau menetap di Mahdiyyah, salah satu kota penting di Tunisia. Beliau diperkirakan lahir sekitar 453 H. Beliau wafat pada tahun 536 H di Mahdiyyah dan kemudian dimakamkan di Monastir.[1]
Meskipun al-Māzarī bukan orang yang lahir di Tunisia, beliau adalah orang yang belajar di sana. Para gurunya yang beliau ambil ilmunya adalah ulama-ulama Tunisia, seperti al-Lakhmī dan Ibn aṣ-Ṣā’igh. Pada saat itu, Sisilia sedang berada pada masa-masa terakhir kejayaan Islamnya dan sudah hampir tidak memiliki ulama. Kemungkinan al-Māzarī keluar dari Sisilia ketika terjadi konflik yang menyebabkan pulau tersebut dikuasai oleh bangsa Norman.
Penguasaan mereka terhadap Sisilia selesai pada tahun 464 H, ketika Ibn al-Ḥawwās keluar dari pulau tersebut bersama keluarganya melalui suatu perjanjian damai. Demikianlah yang disebutkan oleh Ibn Khaldūn. Kemudian, Ruggero/Roger menguasai seluruh wilayah Sisilia. Dengan demikian, kekuasaan Islam di sana terputus dan berakhirlah pemerintahan Bani Kalb.[2]
Dalam catatan para ulama setelahnya, al-Māzarī ditempatkan sebagai salah satu tokoh penting dalam perkembangan fikih Mālikī di Ifriqiyah. Al-Qāḍī ʿIyāḍ menyebutkan hal tersebut dalam al-Ghunyah, dan kemudian Ibn Farḥūn mengutipnya dalam ad-Dībāj mengatakan: “Beliau adalah orang terakhir dari para guru ulama Ifriqiyah yang benar-benar mendalami fikih, mencapai tingkatan ijtihad, dan memiliki ketelitian dalam berpikir.”[3]
Lalu, mengapa seorang faqih menulis syarah hadis? Dalam tradisi keilmuan Islam klasik, seorang ulama tidak selalu spesialis seperti dalam sistem akademik modern. Beliau adalah seorang polymath yang menguasai berbagai bidang ilmu. Artinya, seorang faqih bisa menjadi ahli hadis. Seorang ahli hadis bisa memiliki kemampuan fikih.
Metode yang digunakan al-Māzarī dalam mengajar dan menulis pada dasarnya sama, karena seluruh karya tulisnya berasal dari dikte pengajarannya (imlā’). Para murid yang belajar kepadanya menerima pelajaran yang beliau sampaikan, kemudian mereka mencatatnya. Dengan cara seperti itulah kemudian tersusun kitab-kitab seperti al-Mu‘lim bi Fawā’id Muslim, Syarḥ at-Talqīn, Syarḥ al-Jawziyyah. Oleh karena itu, sulit untuk memisahkan metode pengajaran al-Māzarī dari metode penulisannya.
Adapun kitab al-Mu‘lim dibangun berdasarkan hadis-hadis Nabi ﷺ. Karena itu, fokus utamanya adalah fikih hadis, yang dibahas melalui pendekatan ijtihad dalam berbagai cabang ilmu fikih. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Ibn Khaldūn: “Imam al-Māzarī, salah seorang fuqaha Mālikiyyah, memberikan syarah terhadap al-Jāmi‘ aṣ-Ṣaḥīḥ karya Muslim. Beliau menamakannya al-Mu‘lim bi Fawā’id Muslim. Kitab tersebut memuat inti-inti ilmu hadis dan berbagai cabang ilmu fikih.”[4]
Karya al-Māzarī yang paling penting dalam pembahasan hadis adalah al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim. Secara sederhana, kitab ini merupakan syarah terhadap Ṣaḥīḥ Muslim. Beliau berusaha menggali fawā’id, berbagai faedah dan kandungan yang dapat dipahami dari hadis. Di dalamnya terdapat perhatian terhadap berbagai aspek, seperti: aspek hadis, aspek bahasa, aspek fikih, dan aspek perbedaan pendapat.
Kita perlu melihat langsung bagaimana al-Māzarī membaca sebuah hadis. Salah satu contoh yang menarik adalah hadis tentang rukun Islam. Nabi ﷺ menggunakan ungkapan الصلاة المكتوبة (salat yang diwajibkan) dan الزكاة المفروضة (zakat yang diwajibkan). Al-Māzarī tidak melewatkan penggunaan sifat tersebut. Menurutnya, penyebutan maktūbah pada salat dapat dipahami karena salat tidak hanya terdiri atas salat wajib, tetapi juga salat sunah.
Adapun penyebutan mafrūḍah pada zakat memiliki beberapa kemungkinan. Salah satunya untuk membedakan zakat yang diwajibkan dari zakat fitrah menurut salah satu pendapat ulama. Kemungkinan lainnya adalah untuk membedakannya dari zakat yang dibayarkan sebelum genap satu haul, yang menurut sebagian ulama tetap mencukupi meskipun kewajibannya belum tiba pada saat pembayaran.[5]
Contoh ini memperlihatkan cara al-Māzarī membaca hadis. Ia tidak hanya menjelaskan makna hadis secara umum, tetapi juga memperhatikan pilihan kata Nabi ﷺ dan menghubungkannya dengan persoalan fikih serta perbedaan pendapat ulama.
Kemampuan fikih al-Māzarī semakin terlihat dalam fatwa-fatwanya. Salah satu persoalan yang pernah dibahas berkaitan dengan umat Islam di Sisilia yang hidup di bawah kekuasaan non-Muslim. Misalnya, apakah keputusan hukum yang datang dari sana melalui qāḍī atau saksi yang dipercaya dapat diterima? Sebab, muncul pertanyaan tentang ʿadālah mereka. Bagaimana mungkin seseorang tetap dianggap adil sementara beliau hidup di wilayah yang berada di bawah kekuasaan non-Muslim?
Al-Māzarī tidak menjawab dengan cara sederhana. Beliau mempertimbangkan kemungkinan bahwa seseorang berada di sana karena keterpaksaan. Bisa juga seseorang memiliki alasan yang dapat diterima secara syariat, misalnya berharap dapat memberikan petunjuk kepada penduduk setempat. Karena itu, tinggal di wilayah non-Muslim tidak otomatis menyebabkan seseorang kehilangan sifat adilnya.
Beliau juga menggunakan prinsip ḥusn al-ẓann bi al-muslimīn, yaitu berprasangka baik kepada kaum Muslimin, serta tidak membangun hukum hanya berdasarkan dugaan buruk yang tidak memiliki bukti. Di sini terlihat karakter al-Māzarī dengan sangat jelas. Beliau tidak hanya mengetahui teori fikih dan berusaha menerapkan prinsip fikih terhadap realitas kehidupan umat Islam yang kompleks.[6]
Salah satu tokoh penting yang memiliki hubungan erat dengannya Adalah Syeikh al-Qāḍī ʿIyāḍ (w. 544 H). Al-Qāḍī ʿIyāḍ merupakan salah seorang ulama besar dari Maghrib dan juga memiliki hubungan keilmuan dengan al-Māzarī melalui ijāzah. Hubungan keduanya kemudian menjadi penting dalam sejarah syarah Ṣaḥīḥ Muslim. Setelah al-Muʿlim, muncul karya al-Qāḍī ʿIyāḍ dengan judul Ikmāl al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim.[7]
Judulnya sendiri menarik. Kitab al-Muʿlim adalah karya al-Māzarī, sedangkan Ikmāl al-Muʿlim berarti kurang lebih “Penyempurnaan al-Muʿlim”. Ini menunjukkan posisi karya al-Māzarī dalam mata rantai tradisi syarah Ṣaḥīḥ Muslim. Tradisi tersebut kemudian terus berkembang melalui karya-karya ulama setelahnya. Dengan demikian, al-Māzarī bukan hanya menghasilkan satu kitab. Beliau menjadi salah satu mata rantai dalam tradisi panjang pensyarahan Ṣaḥīḥ Muslim.
Dengan demikian, mengenal al-Māzarī membuat kita melihat sejarah keilmuan Tunisia dari perspektif yang lebih luas. Tunisia tidak hanya memiliki tradisi fikih Mālikī yang kuat, tetapi juga melahirkan ulama seperti al-Māzarī, seorang faqih yang menunjukkan bahwa fikih dan hadis bukan dua dunia yang harus dipisahkan, tetapi dua disiplin yang dapat saling menerangi dalam memahami warisan Nabi ﷺ. Dan mungkin justru di situlah alasan utama mengapa al-Māzarī layak dikenalkan kembali kepada pembaca hari ini.
Daftar pustaka
Al-Māzarī. Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim. Jil. 1. Tahqīq Muhammad al-Syādzilī al-Nayfar. Tunis: Dār Saḥnūn li al-Nasyr wa al-Tawzīʿ, 2016.
Profil Penulis
Muhammad Fahad Azizi adalah mahasiswa Universitas Ez-Zitouna, Tunisia, jurusan Al-Qur’an dan Hadis.
[1] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, tahqīq Muhammad al-Syādzilī al-Nayfar (Tunis: Dār Saḥnūn li al-Nasyr wa al-Tawzīʿ, 2016), hlm. 31.
[2] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, hlm. 32.
[3] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, hlm. 77.
[4] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, hlm. 76.
[5] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, hlm. 369-370.
[6] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, hlm. 93-94.
[7] Al-Māzarī, Al-Muʿlim bi Fawāʾid Muslim, jil. 1, hlm. 185.