PPI TUNISIA

Membaca Geopolitik Dunia: Jalan Menuju Tujuan Syariat yang Paripurna

Penulis: Miftahurahmi (Mahasiswi S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)

PPI Tunisia – Konflik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sejarah manusia. Perbedaan etnis, kepentingan, dan tujuan membuat konflik selalu hadir dalam setiap ruang dan waktu. Perang Ukraina–Rusia yang belum usai, tragedi kemanusiaan di Palestina, perebutan energi di Timur Tengah, dan persaingan sengit antara Amerika Serikat dan Tiongkok hanyalah sebagian potret dunia hari ini. Sejak awal peradaban, manusia membangun “tembok” — baik secara fisik maupun psikologis — untuk membedakan antara “kita” dan “mereka”. Pola ini kemudian melahirkan kolonialisme dan rasisme, terutama ketika bangsa Eropa mencari jalur baru perdagangan setelah jatuhnya Konstantinopel pada tahun 1453.

Konflik semakin kompleks dalam Perang Dunia I dan II. Perang Dunia I dipicu oleh nasionalisme dan sistem aliansi yang kaku, sementara Perang Dunia II lahir dari benturan ideologi besar: fasisme, komunisme, dan demokrasi liberal. Kedua perang ini memberikan dampak negatif dan positif bagi dunia. Dampak negatifnya tentu banyak memakan korban jiwa, tidak sedikit yang lumpuh, bahkan merusak keturunan-keturunan selanjutnya akibat bom beracun yang diledakkan. Kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan alam turut membunuh hewan-hewan yang tak bersalah. Sedangkan dampak positifnya adalah lahirnya upaya global menjaga perdamaian: berdirinya PBB, hukum internasional tentang HAM, Mahkamah Pidana Internasional, serta berkembangnya ilmu pengetahuan dengan pesat.

Akan tetapi, peta global terasa seperti papan catur raksasa, di mana negara-negara besar menjadi pemain utama yang menggerakkan bidak-bidak sesuai kepentingan. Sayangnya, umat Islam lebih sering menjadi budak ketimbang pemain. Pertanyaannya: bagaimana umat Islam dapat membaca geopolitik dunia ini, lalu menjadikannya sarana untuk mewujudkan tujuan syariat yang paripurna?

Syariat Islam sering dipersempit hanya pada aspek ibadah sehari-hari: salat, puasa, zakat, dan haji. Padahal, para ulama besar seperti Imam al-Syatibi dan Jasser Auda menekankan bahwa syariat memiliki tujuan yang jauh lebih luas, yang dikenal dengan Maqashid al-Syari’ah. Tujuan itu mencakup lima hal utama: menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga harta (ḥifẓ al-māl), dan menjaga keturunan (ḥifẓ an-nasl). Lima pilar inilah fondasi kesejahteraan manusia yang paripurna.

Namun, tujuan itu tidak bisa terwujud hanya dalam lingkup pribadi. Menjaga harta, misalnya, membutuhkan kedaulatan ekonomi. Menjaga akal menuntut kebebasan ilmu dan teknologi. Menjaga jiwa memerlukan keamanan politik. Dengan kata lain, Maqashid al-Syari’ah menuntut kehadiran umat Islam di panggung geopolitik.

Jika kita memandang geopolitik hanya sebagai perebutan kekuasaan, maka umat Islam akan terus terjebak dalam pusaran konflik. Tetapi, bila kita membaca geopolitik dengan kacamata Maqashid al-Syari’ah, maka percaturan global bisa menjadi peluang untuk mewujudkan tujuan syariat yang paripurna.

Pasca Perang Dunia I dan II, ekonomi melesat, tetapi ekologi rusak parah. Maka, urgensi berubah menjadi keadilan ekonomi dan keseimbangan ekologi. Hal tersebut penting untuk dipertimbangkan mengingat maslahat terbesar berada di antara keduanya. Untuk apa ekonomi yang melesat jika ekologi justru rusak? Padahal, sebelum manusia mengejar ekonomi, lebih dulu manusia membutuhkan ekologi yang baik untuk hidup dan bertempat tinggal. Begitu juga sebaliknya, apabila ekologi baik tetapi ekonomi menurun, manusia tetap akan kesulitan. Maka dari itu, dibutuhkan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.

Dalam dunia Islam sendiri, Maqashid Syariah telah menawarkan kaidah keseimbangan antara ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-bī’ah sebagai bentuk perhatian Islam terhadap dunia dan kemaslahatan manusia.

Dalam perspektif Maqashid, ḥifẓ al-māl tidak sekadar menjaga kekayaan individu. Lebih dari itu, ia memastikan agar sistem ekonomi berjalan adil, sehat, dan tidak merusak tatanan alam. Sebab, pada hakikatnya, ekonomi adalah fondasi kesejahteraan kehidupan manusia. Di sisi lain, ḥifẓ al-bī’ah sebagai pengembangan Maqashid kontemporer menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga kehidupan itu sendiri. Al-Qur’an juga banyak mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi, karena ulah kecil manusia mampu menyebabkan gangguan di alam semesta.

Prinsip ini relevan dalam konteks modern, misalnya melalui konsep ekonomi hijau (green economy), investasi syariah yang ramah lingkungan, hingga program energi terbarukan yang mulai dikembangkan di sejumlah negara Muslim. Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa syariat tidak hanya berbicara tentang ibadah antara hamba dan Tuhan, tetapi juga dengan alam semesta.

Islam memandang bahwa ekonomi dan ekologi saling berkaitan. Ekonomi tanpa ekologi akan menjadi bencana, dan ekologi tanpa ekonomi tidak akan berkembang (stagnasi). Namun, ketika ḥifẓ al-māl berjalan beriringan dengan ḥifẓ al-bī’ah, maka keseimbangan tercapai. Ekonomi tumbuh tanpa merusak alam, dan alam tetap lestari untuk menopang generasi mendatang.

Dari sini dapat kita ketahui mengapa urgensi telah berubah dari sekadar membahas sosial, berpindah pada pembahasan ekonomi dan ekologi. Realita menjelaskan bahwa kebutuhan solusi ada pada ranah ekonomi dan ekologi. Sehingga, riset mengenai perekonomian dan lingkungan hendaknya menjadi titik fokus saat ini.

Geopolitik dunia memang rumit, penuh intrik, dan sering tak adil. Namun, di balik keruwetan itu tersimpan peluang besar. Syariat Islam dengan Maqashid-nya memberikan arah agar umat tidak hanya sibuk dengan ritual, tetapi juga hadir di panggung dunia.

Inilah peran syariat Islam sebagai rahmat bagi semesta yang mampu menawarkan solusi atas krisis global antara ekonomi dan ekologi. Karena itu, peran umat Islam di era kini tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Dibutuhkan langkah konkret yang menyatukan dan menyetarakan kekuatan ekonomi halal dengan inovasi ramah lingkungan, serta menanamkan kesadaran menjaga ekologi sejak dini. Jika langkah-langkah ini dijalankan, maka peran Islam dapat tampil sebagai penopang peradaban global yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan oleh pemikir kontemporer, Dr. Saif Abdul Fathi dalam kitab Al-Ijtihad Al-Maqasidi min Tasawur Al-Ushuli Jaser Audah:
(المقصد الكلية ليست إلا صياغة لمفهوم متكامل للتنمية من منظور حضاري)
“Tujuan-tujuan universal syariat tidak lain hanyalah sebuah formulasi dari konsep pembangunan yang komprehensif dari sudut pandang peradaban.”

Ungkapan di atas menegaskan bahwa Maqashid Syariah bukanlah konsep abstrak semata, melainkan rumusan visi besar pembangunan manusia yang menyeluruh — tidak hanya aspek spiritual, tetapi juga moral, sosial, material, hingga lingkungan. Jika selama ini pembangunan sering dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau infrastruktur, maka Maqashid menawarkan pandangan yang lebih luas dan menyeluruh. Ia mengajarkan bahwa pembangunan sejati harus mencakup pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, keturunan, bahkan lingkungan hidup.

Dengan kata lain, syariat Islam memberikan kerangka pembangunan yang bukan hanya berorientasi pada pertumbuhan materi, tetapi juga pada keadilan sosial, kesejahteraan spiritual, dan keberlanjutan ekologi.

Inilah keunggulan perspektif Islam dibanding paradigma pembangunan modern yang cenderung materialistis. Maqashid tidak berhenti pada capaian ekonomi, tetapi memandang pembangunan sebagai proyek peradaban: membentuk manusia yang beriman, masyarakat yang adil, serta dunia yang harmonis dengan alam.

Kini tersisa satu pertanyaan penting: apakah kita rela terus menjadi bidak dalam catur geopolitik dan terus menjadi korban dari krisis global yang tiada henti, atau berani bertransformasi mengambil peran menjadi pemain yang menentukan arah peradaban demi terwujudnya tujuan syariat yang paripurna?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *