
Penulis: Muhammad Fither Ahladzikri (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)
PPI Tunisia – Secara umum, umat Muslim meyakini bahwa Islam adalah ajaran yang benar dan sempurna, mencakup nilai-nilai yang diyakini mampu menjamin kehidupan yang lebih baik, secara lahiriah maupun batiniah. Realisasi dari keyakinan ini bergantung pada pengembangan pemahaman yang mendalam terhadap substansi ajaran Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist. Namun, proses pengembangan ini tidak terlepas dari peran akal dan nalar kritis. Islam sendiri, melalui sumber utamanya, memberikan ruang yang besar bagi pemikiran kritis dalam memahami dan mendiskusikan ajaran serta nilai-nilainya.
Seiring berkembangnya diskursus keislaman, muncul beragam bentuk ekspresi keberagamaan sebagai konsekuensi logis dari perbedaan sudut pandang dan cara berpikir. Dalam merespons perubahan zaman, ada yang bersikap konfrontatif, apologetik, atau akomodatif. Keragaman ini tidak hanya dipicu oleh dinamika diskursus, tetapi juga oleh persepsi mengenai kemunduran dunia Islam dibandingkan dengan dunia Barat.
Meski beragam, masing-masing bentuk keberagamaan tersebut cenderung menampilkan klaim Islam yang autentik dan otoritatif, merujuk pada periode awal sejarah Islam. Dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam yang kerap diwarnai oleh ortodoksi, pemahaman terhadap sumber ajaran Islam dan makna substansialnya sering kali menjadi kabur. Akibatnya, teks atau hasil interpretasi terhadap teks dapat berubah menjadi otoriter dan kaku (Sirry, 2015:2).
Data tersebut, mengindikasikan bahwa ada kemunduran umat Islam yang setidaknya sudah disadari oleh para pemikir Islam kontemporer. Dalam temuan saya, Jamaluddin al-Afghani menyebutkan ada 6 faktor kemunduran umat Islam, yaitu: Pertama, perpecahan di kalangan umat Islam. Menurut al-Afghani perpecahan umat Islam telah mengakibatkan kelemahan di dalam umat Islam sendiri baik secara sosial-religius, maupun secara politis. Kedua, sistem pemerintahan Islam yang ada pada saat itu bersifat absolut, yang berakibat pada penyebab ketiga, yaitu banyaknya pemimpin yang tidak dapat dipercaya. Para pemimpin yang mempunyai penyakit seperti khianat dan tidak amanah itu menjadi bagian sendiri pada kemunduran umat Islam pada saat itu. Bayangkan saja ketika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemerintahnya, maka tentu saja akan menjadi faktor penyebab konflik.
Kemudian, faktor kemunduran yang keempat, menurut al-Afghani adalah minimnya perhatian kepada pertahanan militer, atau pada saat itu dianggap kurang serius. Kelima, banyaknya penyelenggara negara atau pejabat pemerintahan yang tidak mempunyai kompetensi. Al-Afghani mengisyaratkan, bahwa kompetensi di dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan itu hal yang mutlak harus diperhatikan. Yang terakhir, menurut al-Afghani intervensi kekuatan asing khususnya barat. Tak dapat dipungkiri, dalam fakta sejarah banyak negeri-negeri muslim yang menjadi jajahan barat pada saat itu. Tak hanya intervensi barat, mental colonizable pun kerap muncul dari kaum muslim sendiri. Dari faktor-faktor ini, kaum muslim terpaksa berbuat dengan tradisi-tradisi yang beku, terutama ketika menghadapi hegemoni Barat.
Penyebab kemunduran yang dipaparkan al-Afghani di atas bisa menjadi penyebab umum kemunduran bagi umat Islam, bahkan hingga saat ini. Sebagai solusi atas faktor-faktor kemunduran umat Islam itu, para pemikir Islam kontemporer mempunyai metodologi pembaharuan pemikiran Islam. Maka, menurut para ulama kontemporer terdapat beberapa upaya yang harus dilakukan oleh umat Islam agar dapat keluar dari persoalan tersebut. Berikut, tawaran inisiatif para pemikir Islam kontemporer yang dapat dilakukan sebagai solusi agar umat Islam bisa bangkit, berdaya, dan bisa mencapai kemajuan:
Kembali Kepada Ajaran Islam yang Sesungguhnya
Dimensi purifikasi, atau pemurnian ajaran Islam yang sejati harus dimurnikan dari praktik-praktik yang bercampur baur dengan berbagai aspek yang ada di masyarakat. Seperti, aspek-aspek animisme, dinamisme, takhayul, mitologi, dan lain sebagainya. Kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya dalam konteks para pemikir kontemporer adalah kita harus bisa memilah-milah antara nash Islam yang terdapat di dalam Al-Qur’an, Hadist, dan sunnah Nabi, itu harus dipisahkan dari aspek-aspek yang lahir dari kebudayaan atau tradisi masa lalu.
Muhammad Arkoun, menawarkan pendekatan hermeneutik dan historis kontekstual dalam membaca teks Al-Qur’an dan hadis dengan kesadaran bahwa teks-teks ini muncul dan ditafsirkan dalam konteks tertentu, dan bahwa pembacaan kontemporer harus menyertakan konteks historis tertentu.
Melenyapkan Miss Understanding terhadap Ajaran Islam
Menghilangkan kesalahpahaman terhadap ajaran Islam bisa dilakukan dengan cara menghidupkan kembali budi pekerti, akhlakul karimah, dan juga kesucian jiwa. Jamalludin al-Afghani menekankan pentingnya upaya untuk kesucian jiwa, agar umat Islam mempunyai visi juga hasil kontemplasi yang positif. Untuk bisa berkontemplasi dalam rangka menghasilkan sesuatu yang baik harus dilandasi kesucian jiwa.
Sedangkan, menurut Muhammad Arkoun kita harus memberi kritik terhadap wahyu tekstual dan fungsi sosial keagamaan. Niscaya, kita dapat mengevaluasi bagaimana pengajaran tentang wahyu dan teks telah dijadikan alat legitimasi politik atau ideologi. Juga, bagaimana teks Islam seharusnya tetap menjadi sumber spiritual dan moral, bukan eksklusif hanya sistem hukum atau doktrin formal.
Bersemangat serta Bergerak Mencapai Kemajuan berdasarkan Ajaran Islam
Islam dipandang mendorong kepada kemajuan. Di dalam Al-Qur’an, ada banyak ayat yang menstimulasi atau mendorong umat Islam kepada kemajuan. Lalu, untuk mencapai kemajuan umat Islam niscaya harus menghargai akal dan rasionalitas, yaitu dengan menggunakan akal dan logika untuk memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga relevansi Islam di tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban modern.
Secara garis besar, metodologi yang digagas oleh para pemikir Islam kontemporer terdiri atas tiga pendekatan. Pertama, pendekatan historis untuk menemukan makna teks Al-Qur’an dalam bentangan karir dan perjuangan Nabi; kedua, pendekatan kontekstual untuk membedakan antara ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan Al-Qur’an; dan ketiga pendekatan sosiologis untuk mempahami dan menetapkan sasaran Al-Qur’an dengan memperhatikan latar sosial masa kini (Muchsin, 2002:96).
Dengan demikian, untuk memperbaiki kondisi umat Islam secara global, niscaya umat Islam dituntut untuk dapat melakukan perbaikan internal dengan cara membangun pemahaman yang benar atas Islam serta mengupayakan kemandiriannya di tengah-tengah kompetensi global yang sangat ketat.
Persoalan-persoalan yang dikemukakan oleh para pemikir kontemporer ini masi sangat relevan dengan apa yang terjadi bahkan hingga masa kini, dan tentunya kita harus mengantisipasi juga terhadap persoalan-persoalan yang akan datang di masa depan yang lebih dinamis.
Terakhir, banyak dimensi-dimensi pembaharuan dari ulama kontemporer yang bisa dikembangkan. Kita jadikan gagasan para pemikir Islam kontemporer sebagai inspirasi bagi kita untuk melihat kita yang hidup di masa kini agar Islam bisa tetap hidup dan relevan dalam berbagai tantangan zaman modern.