
Penulis: Dimas Firmansyah (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)
PPI Tunisia – Perbankan merupakan lembaga atau suatu badan usaha yang menghimpun keuangan masyarakat. Fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang menyediakan dana dan pihak yang membutuhkan dana untuk memfasilitasi transaksi keuangan, dan ini bisa di sebut dengan financial intermediary. Perbankan bukan hanya tentang menyimpan dan meminjam saja tetapi juga merupakan bagian penting dari sistem ekonomi yang menggerakan aktivitas masyarakat akan tetapi sistem bank konvensional berlandaskan bunga kerap kali menimbulkan persoalan yang membawa ke ranah riba yang memang di larang dalam agama islam. Dalam pandangan ini membawa solusi alternatif yang menawarkan sistem keuangan tanpa riba dan berlandaskan prinsip keislaman.
Kemunculan bank Islam di Indonesia tidak terlepas dari keinginan umat Islam untuk terbebas dari praktik riba. Gagasan ini kemudian mendapat legitimasi hukum setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Sejak saat itu, bank Islam mulai beroperasi dengan sistem bagi hasil atau yang dikenal dengan istilah profit and loss sharing. Prinsip ini berbeda dari sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional karena menempatkan bank dan nasabah sebagai mitra usaha, bukan sebagai kreditur dan debitur.
Yang mendasar antara bank konvensional dan bank syariah tidak hanya terletak pada sistem bebas bunga saja, akan tetapi melandaskan prinsip keadilan, keterbukaan dan kemitraan. Jadi, ketika nasabah meraup keuntungan maka bank pun menikmati hasilnya, begitu juga sebaliknya ketika terdapat kerugian maka nasabah dan bank pun menanggung resiko bersama. Sistem ini mengadopsi sistem yang lebih etis dan adil, contoh praktik yang sering dilakukan yaitu praktik mudharabah (praktik kerja sama modal dan tenaga) atau praktik murabahah (praktik jual beli dengan margin keuntungan yang telah di sepakati bersama).
Seiring berkembangnya zaman, perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan alternatif saja akan tetapi turut berkontribusi membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Selain itu, bank syariah turut membantu pengelolaan dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, dan waqaf. Melalui sistem ini, perbankan syariah tidak hanya mengejar keuntungan finansial saja, akan tetapi juga berperan aktif dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan Masyarakat.
Meski begitu perbankan syariah kerap menghadapi tantangan, salah satunya yaitu kurangnya tingkat literasi keuangan masyarakat mengenai sistem perbankan syariah. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah. Selain itu, tantangan dari berkembangnya teknologi, perbankan syariah di tuntut beradaptasi dan terus berinovasi. Tantangan-tantangan tersebut memantik kolaborasi lembaga-lembaga pemerintah untuk terus membangun sistem yang lebih adil dan terpercaya.
Meskipun demikian, prospek perbankan syariah ini sangat menjanjikan dan memiliki peluang berkembang sangat pesat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi yang halal dan adil. Sistem yang menekankan keadilan dan transparansi ini menjadikan perbankan syariah tidak hanya pilihan terhadap umat muslim saja, akan tetapi menjadikan pilihan bagi semua masyarakat yang menginginkan sistem keuangan yang berkeadilan dan beretika.
Hal ini menjadikan perbankan syariah bukan sekedar lembaga keuangan yang bebas bunga saja, akan tetapi ini akan menjadi simbol kesejahteran dan keadilan dalam ekonomi islam. Terlebih lagi, penguatan literasi masyarakat terhadap perkembangan zaman ini akan menjadi sistem yang berkelanjutan karena akan ada inovasi dan ide baru. Perbankan syariah berpotensi besar menjadi pilar utama dalam ekonomi islam yang berkeadilan dan berkelanjutann di Indonesia.
Jika berbicara soal perbankan syariah, perannya tidak hanya sebagai tempat orang menaruh atau meminjam uang. Lebih dari itu, perbankan syariah bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan. Maksudnya, bank bukan hanya diam menunggu uang masuk atau keluar, tapi bisa mendorong sektor-sektor yang nyata menghasilkan barang, jasa, dan tentu saja membuka lapangan kerja. Kalau sektor ini tumbuh merata, dampaknya terasa sampai ke masyarakat bawah.
Selain itu perbankan syariah tidak hanya diarahkan ke konsumsi aja tetapi dana yang disalurkan bisa diarahkan ke usaha kecil, seperti pertanian, perikanan, atau industri kreatif. Ini penting, karena sektor usaha kecil ini sering menjadi tumpuan hidup masyarakat. Lewat pembiayaan yang sesuai syariah, misalnya mudharabah, masyarakat bisa mendapat modal tanpa harus bingung soal bunga, jadi mereka lebih bebas dalam mengembangkan usahanya.
Masih banyak daerah di pedesaan yang belum tersentuh layanan keuangan formal. Nah, perbankan syariah mempunyai peluang besar untuk menjangkau mereka, apalagi jika sistemnya sederhana dan fleksibel. Di era digital, bank syariah juga semakin kuat dengan teknologi. Mobile banking, internet banking, bahkan blockchain bisa membuat operasional lebih efisien dan transparan, sehingga masyarakat menjadi lebih percaya.
Jangan lupa, bank syariah juga bisa ikut mendukung program sosial melalui zakat, infaq, sedekah, atau wakaf. Dana ini bisa diarahkan ke pendidikan, kesehatan, dan hal-hal sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi, bukan hanya untung bisnis, tetapi juga membangun ekonomi yang adil dan merata.
Literasi keuangan itu sangat penting. Jika masyarakat lebih paham soal keuangan syariah, mereka bisa lebih mandiri. Dengan kolaborasi antara bank dan pemerintah, perbankan syariah bisa benar-benar jadi tulang punggung ekonomi Islam yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pada akhirnya, ini soal membangun ekosistem ekonomi yang tidak hanya menghasilkan uang, tetapi juga memberi keberkahan dan kesejahteraan bagi banyak orang.