
Penulis: Muhammad Alfian Lathif (Mahasiswa S1 Universitas Az-Zaitunah, Tunis)
PPI Tunisia – Fenomena keagamaan pada era kontemporer memperlihatkan dinamika yang semakin kompleks. Dunia hari ini diwarnai dengan maraknya radikalisme, intoleransi, dan ekstremisme yang muncul di berbagai wilayah, baik di negara-negara yang tengah dilanda konflik maupun di kawasan yang relatif damai. Gejala tersebut membawa dampak serius, tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengancam stabilitas politik, perdamaian internasional, serta harmoni dalam masyarakat multikultural.
Peristiwa kekerasan yang mengatasnamakan agama sering kali menimbulkan citra negatif seolah agama adalah sumber perpecahan. Padahal pada hakikatnya, agama, khususnya Islam, justru hadir dengan ajaran rahmat, kasih sayang, dan keadilan bagi seluruh umat manusia.
Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin hadir dengan konsep moderasi beragama atau wasathiyah. Moderasi ini bukan hanya slogan, tetapi prinsip yang bersumber langsung dari Al-Qur’an, diperkuat oleh sunnah Nabi, dan dikembangkan lebih jauh melalui kerangka maqashid syariah, yaitu tujuan luhur dari syariat Islam. Moderasi mengajarkan umat Islam agar senantiasa berada pada posisi tengah yang seimbang, sehingga tidak jatuh pada ekstremitas berlebihan maupun kelalaian yang mengabaikan nilai-nilai agama. Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan mampu menampilkan wajah Islam yang adil, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan konsep moderasi dalam firman Allah SWT:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا
“Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat pertengahan (ummatan wasathan), agar kamu menjadi saksi atas manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atasmu.” (QS. Al-Baqarah: 143).
Ayat ini memberi identitas umat Islam sebagai umat yang berposisi di tengah yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, antara hak individu dan kepentingan kolektif, serta antara keteguhan iman dan keterbukaan terhadap perbedaan. Prinsip kebebasan beragama juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 256, لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ “Tidak ada paksaan dalam agama,” yang menunjukkan bahwa iman adalah persoalan kesadaran, bukan hasil pemaksaan.
Gagasan ini mendapat penekanan dari Dr. Yusuf al-Qaradawi, salah satu ulama kontemporer terkemuka, yang menjelaskan dalam karyanya Fiqh al-Wasaṭiyyah al-Islamiyyah bahwa moderasi merupakan karakter utama Islam. Menurut beliau, al-wasaṭiyyah adalah jalan tengah yang menjaga umat dari sikap berlebihan maupun pengabaian, sehingga Islam selalu menghadirkan keseimbangan dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Dengan demikian, Islam moderat bukanlah pilihan kompromi, melainkan bentuk keutuhan ajaran yang menolak sikap keras dan intoleran.
Kerangka moderasi semakin jelas ketika dipahami melalui maqashid syariah. Imam al-Syathibi dalam karya monumentalnya al-Muwafaqat merumuskan bahwa syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Ia menegaskan bahwa syariat hadir untuk melindungi lima kebutuhan dasar manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima tujuan ini memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip moderasi. Islam menekankan agar ibadah dijalankan dengan penuh kesungguhan, tetapi tetap dalam batas kemampuan. Prinsip ini menunjukkan bahwa syariat selalu membawa kemudahan, bukan kesulitan.
Dalam hal jiwa, Al-Qur’an menolak segala bentuk tindakan yang merampas nyawa manusia secara tidak sah, karena Islam sangat menghargai kehidupan dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Dalam hal akal, syariat melarang khamar dan perjudian agar akal tetap jernih dan dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta membangun peradaban. Dalam konteks keluarga, syariat mendorong pernikahan yang sah untuk menjaga kesucian nasab serta melarang perbuatan zina yang merusak kehormatan. Adapun dalam aspek harta, Islam menekankan pentingnya pengelolaan yang seimbang, menghindari sifat boros sekaligus menjauhi sikap kikir.
Syaikh Tahir bin ‘Ashur, dalam karyanya Maqaṣhid al-Syari‘ah al-Islamiyyah, menekankan bahwa maqashid adalah inti dari syariat itu sendiri. Menurut beliau, tujuan hukum Islam tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia. Syaikh Ṭahir bin ‘Ashur menegaskan bahwa maqashid mengandung nilai-nilai universal yang tidak terikat oleh ruang dan waktu, sehingga mampu memberikan arah bagi umat Islam dalam menghadapi perubahan zaman. Kerangka berpikir maqashid ini sangat erat kaitannya dengan prinsip moderasi, sebab keduanya berorientasi pada keseimbangan, keadilan, dan kebaikan bersama.
Jika dikaitkan dengan realitas global, moderasi beragama yang berpijak pada maqashid syariah mampu menjadi jawaban atas berbagai tantangan kontemporer. Arus globalisasi menghadirkan peluang sekaligus ancaman, mulai dari benturan ideologi, penetrasi budaya asing, hingga menguatnya sekularisme dan liberalisme. Sebagian kelompok merespons dengan sikap eksklusif, menutup diri dari segala bentuk pengaruh luar, sementara sebagian lain cenderung larut tanpa batas hingga kehilangan identitas keislamannya. Keduanya adalah sikap ekstrem yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Moderasi dalam bingkai maqashid syariah hadir sebagai jalan tengah yang memadukan keterbukaan dengan keteguhan, sehingga umat Islam dapat berinteraksi dengan modernitas tanpa kehilangan nilai-nilai keimanannya.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa sikap moderat tidak boleh dipahami sebagai sikap setengah-setengah atau kompromistis, melainkan sebagai pilihan terbaik yang menempatkan umat pada posisi seimbang dan adil. Sikap ini memungkinkan umat Islam bersikap kritis terhadap tantangan modernitas, namun tetap arif dalam mengambil manfaat yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Pandangan ini sejalan dengan Syaikh Ṭahir bin ‘Ashur yang menekankan bahwa maqashid syariah harus menjadi kerangka berpikir dalam merespons perkembangan zaman, karena di dalamnya terkandung prinsip-prinsip universal yang dapat diterapkan kapan saja dan di mana saja.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an menempatkan umat Islam sebagai ummatan wasathan, umat yang seimbang, adil, dan moderat. Moderasi beragama adalah prinsip fundamental yang berakar pada wahyu ilahi. Melalui maqashid syariah, Islam menegaskan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai inti dari keseimbangan hidup. Pemikiran Syaikh Yusuf al-Qaradawi tentang al-wasaṭiyyah dan pandangan Syaikh Ṭahir bin ‘Ashur tentang maqashid mempertegas bahwa Islam adalah agama yang menolak ekstremisme dan menjunjung tinggi keseimbangan.
Dengan demikian, moderasi beragama yang berpijak pada maqashid syariah merupakan fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera di tengah tantangan global. Islam hadir bukan untuk mengekang kebebasan, melainkan untuk membimbingnya menuju kebaikan; bukan untuk menimbulkan perpecahan, melainkan untuk membangun harmoni. Inilah wajah sejati Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam.