PPI TUNISIA

Polemik Hijab di Tunisia: Tradisi, Modernisasi, dan Kebebasan Beragama

Penulis: Aqilah Firyal Haya (Mahasiswi Jurusan Akidah-Ilmu Kalam, Fakultas Hadharah Islamiyah, Universitas az-Zaitunah, Tunisia)

Tunisia adalah negara kecil yang terletak di antara Aljazair dan Libya di Laut Mediterania. Bersama dengan Aljazair dan Maroko, ketiga negara tersebut membentuk wilayah yang dikenal sebagai “Maghrib”. Meskipun Tunisia terletak di benua Afrika, secara budaya memiliki lebih banyak kesamaan dengan wilayah Timur Tengah dibandingkan Afrika sub-Sahara. Afiliasi agama di Tunisia adalah 98% penduduknya merupakan muslim. Namun, yang membuat negara ini menarik adalah, sikap Tunisia terhadap hijab berbeda dari negara-negara Arab lainnya.

Hukum di Tunisia melarang penggunaan hijab di kantor publik, sekolah umum, dan universitas. Mantan presiden Habib Bourguiba mengeluarkan larangan ini pada tahun 1981 dan telah dipertahankan oleh penggantinya, Presiden Ben ‘Ali. Sebagai bagian dari gerakan modernisasi sekuler setelah kemerdekaan pada tahun 1950-an, sikap negatif pemerintah terhadap hijab berusaha menunjukkan kepada Barat bahwa Tunisia berkomitmen pada sekularisme dan demokrasi.

Sebenarnya, jika kita menilik kembali sejarah, jauh sebelum hukum pelarangan hijab itu diciptakan, Tahir Haddad, bapak feminisme dan tokoh progresif Tunisia, di bagian akhir bukunya yang berjudul “Imro’atuna fii asy-Syari’ah wa al-Muj’tama”, menuliskan kritik  mengenai pemakaian hijab. Baginya pakaian hijab menimbulkan banyak masalah bagi perempuan maupun bagi kehidupan sosial. Ia mengatakan bahwa hijab merupakan penghalang antara laki-laki dan perempuan dalam memilih pasangannya jika hendak menikah, dan juga banyak menghalangi hak-hak perempuan untuk belajar dan beraktivitas di ruang publik. Hijab juga bisa memunculkan penipuan identitas diri, dan sangat berpotensi menciptakan berkembangnya praktik seks “liwâth” (sodomi), “musâhaqah” (lesbian), dan “al-‘âdah al-sirrîyyah” (masturbasi/onani).

Di bagian lain bukunya ia mengingatkan, ayat al-Qur’an mengenai hijab lebih menekankan anjuran kepada perempuan untuk menjaga etika dan kesopanan. Pandangan al-Haddad dalam hal ini tampak sejalan dengan pandangan al-Tsa’alabi dalam bukunya “Rûh al-Taharrur” dan Nazirah Zainuddin di Mesir dalam bukunya “Al-Sufur wa al-Hijâb”.

Pandangan al-Haddad ini kemudian diterjemahkan ke dalam undang-undang negara oleh presiden pertama Tunisia, Habib Bourguiba. Disamping menciptakan undang-undang mengenai “Majallah Ahwal asy-Syakhsiyah” (Kode Status Pribadi) pada tahun 1956, Bourguiba juga menerbitkan Surat Edaran No. 108, yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan pada tanggal 18 September 1981, berisi larangan penggunaan hijab di kantor publik, sekolah umum, dan universitas.

Bagi pemerintah Tunisia, hijab adalah simbol luar dari sentimen anti-sekuler dan kejumudan. Demikian pula, bagi banyak orang Barat, hijab adalah simbol luar dari sifat Islam yang menindas dan misoginis. Secara politik, kecaman terhadap hijab mengungkapkan ketegangan antara partai sekuler dominan dan gerakan Islamis, serta penindasan politik yang masih lazim di Tunisia saat itu. Pemerintah Tunisia telah mempolitisasi hijab menjadi tidak hanya simbol Islamis, tetapi juga simbol anti-demokrasi.

Dampak larangan ini berlangsung selama bertahun-tahun,  menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan yang tampak religius. Periode ini menyoroti adanya kesenjangan. Pemerintah berbicara tentang modernisasi, tetapi perempuan merasakan beban kebijakan ini. Mereka berjuang dengan identitas dan keyakinan mereka.  Hal ini lebih seperti modernisasi dan penerapan ideologi feminisme negara yang dipaksakan.

Perlu diketahui bahwa sebelum kemerdekaan, Bourguiba mendukung hukum keluarga tradisional dan hijab. Ia menggambarkan hijab sebagai ‘pertahanan terakhir identitas nasional yang terancam’. Pada malam tanggal 9 Januari 1929, seorang wanita Tunisia bernama Habiba Al-Manchari naik ke podium Asosiasi Sastra dan Progresif L’Essor, ia berbicara dengan penuh semangat tentang kondisi perempuan Tunisia yang merosot, membela gendernya, mengecam hijab, dan mendesak masyarakat Tunisia untuk memberikan hak-hak mereka kepada perempuan muslim dan menolak tradisi usang yang menghambat kemajuan.

Ceramah tersebut memicu reaksi keras dan kontroversi yang meluas. Sejumlah pembicara naik ke podium untuk memujinya (seperti yang dilakukan oleh kaum sosialis Tunisia dan Perancis), atau untuk menanggapinya (seperti yang dilakukan oleh kaum Zaituni dan Konstitusionalis). Bourguiba, yang baru kembali dari Paris setelah menyelesaikan studinya di bidang hukum, menyerang seruan untuk membuka jilbab dan ide-ide yang disampaikan Habiba El Menchari. Ia mengatakan dalam pidatonya: “Jangan lupa bahwa hijab memasuki tradisi kita berabad-abad yang lalu dan telah menjadi bagian integral dari subjektivitas kita dan merupakan aspek yang membedakannya dari subjektivitas lainnya berfluktuasi”. Bourguiba melanjutkan, “Keadaan ini memaksa warga Tunisia untuk berpegang teguh pada semua manifestasi identitas mereka, bahkan dalam pakaian.”

Namun, setelah menjadi presiden, tepatnya di tahun 1981, Bourguiba melarang penggunaan hijab dan berulang kali menyebutnya sebagai ‘kain lap kotor’. Bahkan bourguiba membuka safsari (jilbab tradisional Tunisia) yang tengah dipakai oleh seorang wanita didepan umum. Larangan ini berlanjut hingga kepemimpinan Ben Ali dan baru dihapuskan pada tahun 2011 setelah revolusi.

Pada kenyataannya, larangan tersebut tidak hanya berlaku di administrasi, sekolah, dan universitas, tetapi juga di ruang publik. Para petugas kepolisian bahkan berani melepas paksa hijab yang dipakai seorang perempuan di tengah jalan. Banyak warga Tunisia mengecam hukum tersebut sebagai ‘serangan terhadap kehidupan pribadi’ yang bertentangan dengan konstitusi, dengan upaya mencegah orang berpakaian sesuai keinginan mereka.

Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional, Dr. Yusuf Qardhawi, mengecam tindakan represif yang dilakukan pemerintah Tunisia, seperti yang dilansir eramuslim.com.

Dalam khutbah Jum’at yang disampaikannya di masjid Umar bin Khattab di Dhoha, Qatar, ulama terkenal dunia Islam itu mengatakan, “Sesungguhnya perang yang dilancarkan oleh pemerintah Tunisia bukan perang melawan jilbab tapi perang melawan Allah dan Rasul-Nya…”. Dr. Qardhawi mengaku sangat heran dan aneh dengan anggapan pemerintah Tunisia bahwa memakai jilbab adalah perilaku kriminal yang harus ditindak oleh hukum.

“Mereka (para penguasa) itu tidak mengizinkan murid-murid perempuan dan mahasiswinya memakai jilbab di sekolah dan di kampus. Bahkan para pegawai perempuanpun tidak diizinkan memakai jilbab di tempat kerja. Wanita berjilbab bahkan tidak boleh dirawat di rumah sakit dan bahkan ibu-ibu yang hamil tidak boleh melahirkan anak di rumah sakit negara karena berjilbab,” lanjutnya gusar.

Dr. Qardhawi menilai apa yang dilakukan pemerintah Tunisia terhadap pemakai jilbab bertolakbelakang dengan prinsip kebebasan dalam undang-undang internasional. Pakaian termasuk kebebasan individu, dan kebebasan beragama yang masuk dalam poin prasasti internasional, yang mengandung pembelaan terhadap hak asasi manusia.

Di Tunisia saat ini, opini tentang hijab sangat kompleks, Kontroversi mengenai hijab dan budaya Tunisia melambangkan perdebatan antara kebebasan dan norma-norma sosial. Perpaduan antara sekularisme progresif dan tradisi Islam menciptakan lingkungan sosial dan melahirkan para pemikir progresif yang unik. Diantaranya adalah Ulfa Yusuf.

Ia berpendapat bahwa hijab bukanlah suatu kewajiban karena tidak adanya nash yang jelas di dalam al-Qur’an mengenai kewajiban berhijab. Dalam bukunya yang berjudul “Wallahu A’lam”, ia menulis bab khusus yang membahas tentang hijab. Menariknya, dalam buku tersebut, ia menyuguhkan sebuah diskusi seputar isu-isu kontroversial berkaitan dengan hukum Islam dalam bentuk dialog dari dua tokoh simbolik konservatif-progresif yang memiliki interpretasinya sendiri terhadap syari’at.

Mengenai hijab, kedua tokoh tersebut berdiskusi bahwa istilah “hijab” hanya muncul dua kali dalam konteks Al-Qur’an, dengan makna yang berbeda dari pengertian populer saat ini yang sering diasosiasikan dengan penutup kepala atau pakaian wanita. Ia menunjukkan bahwa penggunaan kata “hijab” dalam Al-Qur’an lebih berkaitan dengan konsep pemisahan fisik (tabir penghalang untuk para istri Rosul) atau metaforis, bukan sebuah aturan pakaian yang khusus.

Ia berpendapat bahwa banyak perintah dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan pakaian dan interaksi gender memiliki konteks historis tertentu, terutama terkait dengan kebiasaan sosial dan budaya masyarakat Arab pada masa itu. Ayat-ayat yang menyerukan wanita untuk “menutupkan kain penutup dada mereka” dan “tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya” tidak secara spesifik menyebutkan apa itu ‘perhiasan yang tampak’.

Dialog tersebut mengkritik pendekatan ulama konservatif yang cenderung mengobjektifikasi wanita melalui aturan-aturan ketat mengenai pakaian dan aurat. Ia juga mendiskusikan konsep “zina mata” dan “menundukkan pandangan,” yang sering ditafsirkan secara literal oleh ulama konservatif. Menurut Yousuf, perintah ini memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk menghormati privasi orang lain, menghindari perilaku menghakimi, dan menjaga diri dari iri terhadap milik orang lain, bukan hanya terbatas dalam konteks seksual saja.

Meskipun penulis tidak memberikan hasil dan jawaban final dari diskusi yang dipaparkan, buku tersebut mengajak pembaca untuk merenungkan dan menafsirkan kembali ajaran-ajaran Islam dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan relevan dengan kehidupan modern. Melalui dialog yang disajikan, ia menekankan pentingnya memahami teks agama dengan mempertimbangkan konteks sosio-historisnya, serta menghindari interpretasi kaku yang menghambat perkembangan pemikiran. Ia mendorong umat Islam untuk lebih terbuka dalam menafsirkan ajaran agama agar tetap relevan tanpa meninggalkan nilai-nilai fundamental Islam.

Polemik hijab di Tunisia mencerminkan benturan antara tradisi Islam, sekularisme, dan modernisasi dalam konteks yang kompleks. Perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga menyangkut identitas budaya, politik, dan hak asasi manusia. Sebagai negara mayoritas Muslim dengan sejarah panjang modernisasi, Tunisia menjadi panggung perdebatan tentang bagaimana Islam dapat hidup berdampingan dengan nilai-nilai sekuler.

Melalui analisis historis dan kontekstual, berbagai tokoh progresif seperti Ulfa Yousuf memberikan pandangan baru yang menantang interpretasi tradisional terhadap hijab dan hukum Islam. Ia menyoroti pentingnya memahami ajaran agama secara kontekstual dan dinamis. Melalui bukunya “Wallahu A’lam”, ia mengajak pembaca melihat hijab tidak sekadar simbol religius, tetapi juga sebagai representasi dari kebebasan individu dan pilihan pribadi.

Dengan mencermati polemik tentang hijab ini, kita diajak untuk merenungkan kembali bagaimana agama dapat memainkan peran dalam dunia modern tanpa kehilangan esensi spiritualnya. Tunisia, menjadi pelajaran berharga bagi dunia Islam untuk terus mengeksplorasi jalan menuju harmoni antara tradisi dan pembaruan, serta menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan nilai-nilai agama yang inklusif dan humanis.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *